| Petitum |
A. PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk bagian yang menurut hukum beralasan---------------------
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat Perjanjian Pembangunan Perumahan tertanggal 29 April 2019 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat------------------------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat terdapat hubungan hukum dalam pelaksanaan pembangunan perumahan sebanyak 8 (delapan) unit------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak dan kepentingan hukum serta kepentingan ekonomi yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian pembangunan dan pemanfaatan hasil terhadap objek yang berkaitan dengan SHM Nomor 1801 dan SHM Nomor 1805-----------------
5. Menyatakan bahwa penyelesaian terhadap SHM Nomor 1801 dan SHM Nomor 1805 harus memperhatikan hubungan hukum, kontribusi, biaya pembangunan, kewajiban dan hak ekonomi masing-masing pihak--------
6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan penyelesaian atau pengalihan terhadap objek tersebut tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak dan kepentingan Penggugat adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum---------------------------------------------------
7. Menyatakan bahwa perhitungan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diminta untuk dikurangkan dari bagian Penggugat dalam penyelesaian SHM Nomor 1801 harus terlebih dahulu diperhitungkan berdasarkan hubungan hukum dan kontribusi masing-masing pihak-------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan dan memperhitungkan hak ekonomi Penggugat terhadap SHM Nomor 1801 dan SHM Nomor 1805 secara patut, transparan dan berdasarkan hubungan hukum para pihak-----------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk memberikan perhitungan dan penyelesaian terhadap biaya, kontribusi dan hak ekonomi Penggugat yang telah dikeluarkan dan timbul dalam pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut-------------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan Turut Tergugat wajib menghormati dan tunduk pada putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang berkaitan dengan kewenangan administratif pertanahan-------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------
B. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).-----------------
|