Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Bkt FARHAN ARIF KURNIAWAN 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PADANG PANJANG
2.PEMERINTAH RI CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN RI. CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH III PEKANBARU KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BUKITTINGGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARHAN ARIF KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PADANG PANJANG
2PEMERINTAH RI CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN RI. CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH III PEKANBARU KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------

2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan bahwa Orang Tua Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik, karena pada awal perjanjian kredit telah melaksanakan kewajibannya membayar angsuran pokok dan bunga secara lancar, tepat waktu, dan tanpa tunggakan.

4.    Menyatakan bahwa kesulitan pembayaran angsuran kredit yang dialami Orang Tua Penggugat bukan disebabkan oleh itikad buruk, melainkan akibat penurunan pendapatan usaha dagang sulaman dan usaha kos-kosan yang signifikan dan berada di luar kemampuan Orang Tua Penggugat.

5.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang diduga melakukan tekanan terhadap Orang Tua Penggugat agar segera melakukan pembayaran angsuran, serta tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Orang Tua penggugat tergugat I diduga melakukan pencoretan pada rumah milik Orang Tua Penggugat dengan tulisan “Rumah/Bangunan Ini Dalam Pengawasan BRI Padang Panjang”, telah menimbulkan rasa malu, tekanan psikologis, serta mencederai hak-hak Orang Tua Penggugat. Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan nasabah, serta ketentuan hukum yang berlaku merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

6.    Menghukum Tergugat I untuk menghentikan seluruh tindakan, tekanan, permintaan, atau upaya apapun yang bertujuan untuk mengambil alih, menguasai, atau mengeksekusi objek jaminan milik Orang Tua Penggugat secara sepihak.

7.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang diduga tidak mengubris dan mengindahkan, tidak menanggapi, tidak memproses, dan menolak permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan oleh Orang Tua Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum;

8.    Menyatakan bahwa setiap penolakan restrukturisasi kredit oleh Tergugat I tanpa alasan hukum yang sah dan tertulis adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

9.    Menghukum Tergugat I untuk memproses dan melaksanakan restrukturisasi kredit terhadap fasilitas kredit Orang Tua Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Orang Tua Penggugat.

10.    Menghukum Tergugat I untuk menghapuskan atau setidak-tidaknya mengurangi bunga, denda keterlambatan, dan biaya-biaya kredit yang timbul selama masa kesulitan keuangan Orang Tua Penggugat;

11.    Menyatakan bahwa objek jaminan berupa:

-    Sebidang tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 678 / Kelurahan Pakan Kurai, Surat Ukur Nomor : 30 / Pakan Kurai / 2004, tanggal 21-12-2002 yang terletak di Kel. Pakan Kurai, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, seluas 366 M?2; atas nama Iwan Kurniawan.

Tetap sah sebagai milik Orang Tua Penggugat dan tidak dapat dieksekusi sebelum dilakukan penyelesaian kredit secara patut dan sesuai ketentuan hukum.

12.    Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan, penjualan, pengalihan, atau tindakan hukum apa pun terhadap objek jaminan kredit Orang Tua Penggugat selama perkara ini diperiksa dan diputus sampai berkekuatan hukum tetap;

13.    Menyatakan Orang Tua Penggugat masih mempunyai Niat untuk membayar kredit pada Tergugat I dengan memberikan keringanan dalam pembayarannya;

14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

15.    Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

16.    Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.

17.    Menghukum Para Tergugat patuh dan taat pada putusan ini.--------------------------------

S U B S I D A I R :

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak