| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, DAMHURI (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2006 jam 20.45 WIB karna sakit .
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama DAMHURI (Ayah Kandung Pemohon).
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|