Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
5/PDT.G/2011/PN.BT 1.Nini Murni
2.Dodi Alfayeth
3.Kamili
1.PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Pusat di Jakarta, Cq PT. BRI Perwakilan Sumatera Barat di Padang Cq PT. BRI Cabang Bukittinggi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pusat di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Propinsi Sumbar di Padang Cq Kantor KPKNL Bukittinggi
3.Husna Misbah SH Notaris
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/PDT.G/2011/PN.BT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nini Murni
2Dodi Alfayeth
3Kamili
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERDI, SH Nini Murni
2HERDI, SH Dodi Alfayeth
3HERDI, SH Kamili
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Pusat di Jakarta, Cq PT. BRI Perwakilan Sumatera Barat di Padang Cq PT. BRI Cabang Bukittinggi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pusat di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Propinsi Sumbar di Padang Cq Kantor KPKNL Bukittinggi
3Husna Misbah SH Notaris
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan perbuatan/tindakan tergugat I yang tidak menanggapi usulan penggugat untuk menjual agunan kredit penggugat berupa 2 buah surat izin Penukaran Toko/Kedai/Lapangan (SIPT) guna membayar hutang kredit penggugat tersebut karena ada orang lain yang mau membelinya malahan kemudian Tergugat I mengaeluarkan surat penringatan II kepada penggugst, pada hal sebenarnya/ seahrusnya Tergugat 1 mengeluarkan Surat peringatan I bukan surat peringatan II karena hutang kredit pada waktu surat peringatan I sudah Penggugat bayar dan kemudian Tergugat 1 Juga mengeluarkan lagi surat peringatan III kepada penggugat adalah merupakan perbuatan/ tindakan melawan hukum;

3.Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang memberitahukan pelaksanaan lelang agunan kredit SHM NO. 460 atas nama Penggugat 3 yang akan dilelang pada tanggal 7 April 2011 dan meminta kepada Penggugat secara suka rela untuk mengosongkan objek lelang tersebut, hal tersebut bertentangan dengan Akta surat perjanjian kredit No. 05 tanggal 02 April 2009 karena jatuh tempo hutang kredit penggugat belum berakhir / belum selesai, adalah merupakan perbuatan/ tindakan melawan hukum;

4..Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat 1 yang mengatakan supaya Penggugat membayar sebanyak Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan sisa hutang Rp. 350.000.000- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) lagi harus dibayar di akhir bulan April 2011, hal tersebut bertentangan dengan Akta Surat perjanjian kredit No. 05 tanggal 02 April 2009 karena jatuh tempo hutang kredit penggugat belum berakhir/ belum selesai adalah merupakan perbuatan/ tindakan melawan hukum;

5.Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang melelang agunan kredit SHM No. 460 atas anam Penggugat 3 juga mengumumkan dikantornya Tergugat 2, hal tersebut bertentangan dengan Akta Surat Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 02 April 2009karena jatuh tempo hutang kredit Penggugat belum berakhir/ belum selesai, adalah merupakan perbuatan/ tindakan melawan hukum.

6.Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugta 3 yang tidak ada memberikan salinan/ foto copy Akta Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 02 April 2009 kepada Penggugat walaupun kemudian Penggugat telah memintanya tetapi Tergugat 3 tetap tidak maumemberikan, seharusnya diberikan kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan/tindakan melawan hukum

7. menyatakan Surat Penawaran Putusan Kredit tertanggal 24 Maret 2009, Akta Surat Perjanjian Kredit no. 05 tanggal 02 April 2009 antara Penggugat sebagai debitur dan Tergugat 1 sebagai kreditur yang dibuat dihadapan Tergugat 3, surat Peringatan I,II, III, surat pemberitahuan pelaksanaan Lelang tertanggal 8 Maret 2011 dan surat lainya yang dikeluarkan oleh Tergugat 1 dan 2 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

8. Menyatkan pelaksanaan lelang tanggal 7 April 2011 atas agunan kredit penggugat berupa SHM No.460 SU No. 287/1992 tanggal 10 Februari 1992 atas nama Pengguagt 3 adalah tidak sah dan batal demi Hukum

9. menyatakan sisa hutang pokok Penggugat adalah sebesar Rp. 640.000.000,- (Enam ratus empat puluh juta rupiah) tanpa tunggakan pokok, tunggakan bunga dan penalty terhitung sejak keluarnya surat peringatan I dari Tergugat 1 tanggal 2 Juli 2010 sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. Menghukum tergugat 1,2 dan 3 untuk patuh pada putusan ini;

11.Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak