Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H RUDI ANTO Pgl RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1455/L.3.11/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ANTO Pgl RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ;

 

--------Bahwa Terdakwa RUDI ANTO Pgl RUDI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025, bertempat di Sebuah Warung yang beralamat di Jl. Mandiangin Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Berawal dari terdakwa membuka situs WETOGEL pada pencarian di Google, kemudian permainan judi online dilakukan oleh terdakwa dengan membuat akun Judi Online di situs WETOGEL dimana terdakwa masuk ke google dan membuka situs WETOGEL, setelah masuk ke dalam tampilan situs WETOGEL tersebut terdakwa memilih pilihan Daftar Akun dan selanjutnya terdakwa mengisi formulir pendaftaran dengan memasukkan ID bantunak dan Kata sandi putri@29. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran tersebut baru terdakwa bisa login ke dalam akun tersebut dan terdakwa membuat akun tersebut dengan memasukkan Nomor Rekening Bank BNI : 1248-868-4774 atas nama FIRMAN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa melakukan Deposit dengan cara memberikan uang tunai sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Alwi Pgl Alwi dan meminta untuk transfer ke rekening deposit yang tersedia pada situs WETOGEL yakni BNI : 1902-286-476 a.n AHMAD DAEROBI. Kemudian saksi Muhammad Alwi Pgl Alwi melakukan transfer di ATM BNI Hotel Mitra Arena Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
  • Bahwa setelah selesai melakukan Deposit, selanjutnya malam harinya terdakwa bermain judi online di sebuah warnet dengan cara mengakses google dengan memasukkan situs WETOGEL, kemudian terdakwa memasukkan ID bantunak dan pasword putri@29 dari akun yang terdakwa miliki tersebut maka terdakwa terhubung ke permainan ROULETTE1, selanjutnya dalam permainan tersebut bisa dimulai dengan pasangan/taruhan terkecil yakni Rp 1.000, (seribu rupiah) dan pasangan/taruhan terbesar yakni Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang mana pada permainan tersebut terdiri dari kolom taruhan angka yang terdiri dari 0 s/d 36, dan terdapat siaran lansung yang menampilkan seorang Wanita yang menjatuhkan bola putih ke meja ROULETTE yang terdapat kolom-kolom yang terdiri dari angka 0 s/d 36, dan jika bola putih yang dijatuhkan seorang Wanita pada meja ROULETTE1 tersebut jatuh pada angka yang dipasangkan terdakwa, disitulah kemenangan didapatkan oleh terdakwa/pemain, yang mana keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika angka yang dipasangkan terdakwa keluar dengan taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah), jika taruhan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) maka keuntungan yang didapatkan sebanyak Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah), dan seterusnya. Dan jika menang saldo pada akun terdakwa akan bertambah secara otomatis, Dan gambar tersebutlah contoh jika bola putih jatuh ke angka pada meja ROULLETE, jika Terdakwa memasang angka 30 maka Terdakwa akan menang dan mendapatkan keuntungan, dan jika Terdakwa tidak memasang angka 30 maka Terdakwa akan kalah, dan pemasangan angka pada kolom 0 S.d 36 tidak ada batasan nya.
  • Adapun yang diharapkan oleh terdakwa dengan bermain judi jenis slot tersebut adalah keuntungan berupa uang jika simbol pada judi slot tersebut pecah atau keluar dan mendapatkan kemenangan berupa uang dan uangnya masuk ke akun terdakwa, yang mana biasanya jika keuntungan yang Terdakwa dapatkan sudah 2 (dua) kali lipat dari deposit awal Terdakwa maka Terdakwa akan mengklaim kemenangan tersebut dengan melakukan withdraw, serta kemenangan terbesar yang pernah Terdakwa dapatkan selama bermain slot ROULETTE1 tersebut sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah bermain di warnet terdakwa kemudian melanjutkan melakukan permainan judi online dengan cara meminjam handphone saksi Muhammad Alwi yaitu handphone ITEL A50 warna hitam dan terdakwa bermain judi online dengan menggunakan handphone tersebut di Sebuah Warung yang beralamat di Jl. Mandiangin Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi, saat terdakwa sedang bermain judi online tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Bukittinggi yaitu saksi IKHSAN SIMARMATA Pgl IKHSAN dan saksi Riwanto Manurung Tim Opsnal Polresta Bukittinggi berdasarkan perintah pimpinan untuk mengungkap perjudian online, lalu saksi IKHSAN SIMARMATA Pgl IKHSAN dan saksi saksi Riwanto Manurung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bermain perjudian online jenis judi slot.
  • Bahwa dari terdakwa diamankan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) Akun Judi Online dengan Situs Website WETOGEL dengan user id : bantunak dan pasword : putri@29.
    2. 1 (satu) Lembar resi bukti transfer dari rekening BNI : 1248-868-4774 a.n FIRMAN ke rekening tujuan BNI : 1902-286-476 a.n AHMAD DAEROBI sejumlah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    3. 1 (satu) Unit Handphone ITEL A50 berwarna Hitam.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa bermain judi online di warung tersebut sudah lebih kurang 1 (satu) jam sebelum terdakwa tertangkap dan terdakwa sudah ada yang menang sehingga uang yang ada di dalam akun judi online milik terdakwa sudah berjumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

--------Perbuatan Terdakwa RUDI ANTO Pgl RUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------

 

ATAU

KEDUA : 

 

Bahwa terdakwa RUDI ANTO Pgl RUDI, hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025, bertempat di Sebuah Warung yang beralamat di Jl. Mandiangin Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau  mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa membuka situs WETOGEL pada pencarian di Google, kemudian permainan judi online dilakukan oleh terdakwa dengan membuat akun Judi Online di situs WETOGEL dimana terdakwa masuk ke google dan membuka situs WETOGEL, setelah masuk ke dalam tampilan situs WETOGEL tersebut terdakwa memilih pilihan Daftar Akun dan selanjutnya terdakwa mengisi formulir pendaftaran dengan memasukkan ID bantunak dan Kata sandi putri@29. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran tersebut baru terdakwa bisa login ke dalam akun tersebut dan terdakwa membuat akun tersebut dengan memasukkan Nomor Rekening Bank BNI : 1248-868-4774 atas nama FIRMAN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa melakukan Deposit dengan cara memberikan uang tunai sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Alwi Pgl Alwi dan meminta untuk transfer ke rekening deposit yang tersedia pada situs WETOGEL yakni BNI : 1902-286-476 a.n AHMAD DAEROBI. Kemudian saksi Muhammad Alwi Pgl Alwi melakukan transfer di ATM BNI Hotel Mitra Arena Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
  • Bahwa setelah selesai melakukan Deposit, selanjutnya malam harinya terdakwa bermain judi online di sebuah warnet dengan cara mengakses google dengan memasukkan situs WETOGEL, kemudian terdakwa memasukkan ID bantunak dan pasword putri@29 dari akun yang terdakwa miliki tersebut maka terdakwa terhubung ke permainan ROULETTE1, selanjutnya dalam permainan tersebut bisa dimulai dengan pasangan/taruhan terkecil yakni Rp 1.000, (seribu rupiah) dan pasangan/taruhan tersbesar yakni Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang mana pada permainan tersebut terdiri dari kolom taruhan angka yang terdiri dari 0 s/d 36, dan terdapat siaran lansung yang menampilkan seorang Wanita yang menjatuhkan bola putih ke meja ROULETTE yang terdapat kolom-kolom yang terdiri dari angka 0 s/d 36, dan jika bola putih yang dijatuhkan seorang Wanita pada meja ROULETTE1 tersebut jatuh pada angka yang dipasangkan terdakwa, disitulah kemenangan didapatkan oleh terdakwa/pemain, yang mana keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika angka yang dipasangkan terdakwa keluar dengan taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah), jika taruhan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) maka keuntungan yang didapatkan sebanyak Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah), dan seterusnya. Dan jika menang saldo pada akun terdakwa akan bertambah secara otomatis, Dan gambar tersebutlah contoh jika bola putih jatuh ke angka pada meja ROULLETE, jika Terdakwa memasang angka 30 maka Terdakwa akan menang dan mendapatkan keuntungan, dan jika Terdakwa tidak memasang angka 30 maka Terdakwa akan kalah, dan pemasangan angka pada kolom 0 S.d 36 tidak ada batasan nya.
  • Adapun yang diharapkan oleh terdakwa dengan bermain judi jenis slot tersebut adalah keuntungan berupa uang jika simbol pada judi slot tersebut pecah atau keluar dan mendapatkan kemenangan berupa uang dan uangnya masuk ke akun terdakwa, yang mana biasanya jika keuntungan yang Terdakwa dapatkan sudah 2 (dua) kali lipat dari deposit awal Terdakwa maka Terdakwa akan mengklaim kemenangan tersebut dengan melakukan withdraw, serta kemenangan terbesar yang pernah Terdakwa dapatkan selama bermain slot ROULETTE1 tersebut sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah bermain di warnet terdakwa kemudian melanjutkan melakukan permainan judi online dengan cara meminjam handphone saksi Muhammad Alwi yaitu handphone ITEL A50 warna hitam dan terdakwa bermain judi online dengan menggunakan handphone tersebut di Sebuah Warung yang beralamat di Jl. Mandiangin Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi, saat terdakwa sedang bermain judi online tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Bukittinggi yaitu saksi IKHSAN SIMARMATA Pgl IKHSAN dan saksi Riwanto Manurung Tim Opsnal Polresta Bukittinggi berdasarkan perintah pimpinan untuk mengungkap perjudian online, lalu saksi IKHSAN SIMARMATA Pgl IKHSAN dan saksi saksi Riwanto Manurung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bermain perjudian online jenis judi slot.
  • Bahwa dari terdakwa diamankan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) Akun Judi Online dengan Situs Website WETOGEL dengan user id : bantunak dan pasword : putri@29.
    2. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor rekening : 1248-868-4774 a.n FIRMAN.
    3. 1 (satu) Lembar resi bukti transfer dari rekening BNI : 1248-868-4774 a.n FIRMAN ke rekening tujuan BNI : 1902-286-476 a.n AHMAD DAEROBI sejumlah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    4. 1 (satu) Unit Handphone ITEL A50 berwarna Hitam.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa bermain judi online di warung tersebut sudah lebih kurang 1 (satu) jam sebelum terdakwa tertangkap dan terdakwa sudah ada yang menang sehingga uang yang ada di dalam akun judi online milik terdakwa sudah berjumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa apabila terdakwa menang dan mendapatkan keuntungan, maka hasil kemenangan tersebut akan digunakan terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa permainan judi jenis online ini bersifat untung-untungan dan permainan judi jenis online dilarang oleh pemerintah yang berwenang serta terdakwa tidak ada izin untuk melakukan permainan judi tersebut.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa RUDI ANTO Pgl RUDI, hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025, bertempat di Sebuah Warung yang beralamat di Jl. Mandiangin Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 303 KUHP, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa membuka situs WETOGEL pada pencarian di Google, kemudian permainan judi online dilakukan oleh terdakwa dengan membuat akun Judi Online di situs WETOGEL dimana terdakwa masuk ke google dan membuka situs WETOGEL, setelah masuk ke dalam tampilan situs WETOGEL tersebut terdakwa memilih pilihan Daftar Akun dan selanjutnya terdakwa mengisi formulir pendaftaran dengan memasukkan ID bantunak dan Kata sandi putri@29. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran tersebut baru terdakwa bisa login ke dalam akun tersebut dan terdakwa membuat akun tersebut dengan memasukkan Nomor Rekening Bank BNI : 1248-868-4774 atas nama FIRMAN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa melakukan Deposit dengan cara memberikan uang tunai sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Alwi Pgl Alwi dan meminta untuk transfer ke rekening deposit yang tersedia pada situs WETOGEL yakni BNI : 1902-286-476 a.n AHMAD DAEROBI. Kemudian saksi Muhammad Alwi Pgl Alwi melakukan transfer di ATM BNI Hotel Mitra Arena Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
  • Bahwa setelah selesai melakukan Deposit, selanjutnya malam harinya terdakwa bermain judi online di sebuah warnet dengan cara mengakses google dengan memasukkan situs WETOGEL, kemudian terdakwa memasukkan ID bantunak dan pasword putri@29 dari akun yang terdakwa miliki tersebut maka terdakwa terhubung ke permainan ROULETTE1, selanjutnya dalam permainan tersebut bisa dimulai dengan pasangan/taruhan terkecil yakni Rp 1.000, (seribu rupiah) dan pasangan/taruhan terbesar yakni Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang mana pada permainan tersebut terdiri dari kolom taruhan angka yang terdiri dari 0 s/d 36, dan terdapat siaran lansung yang menampilkan seorang Wanita yang menjatuhkan bola putih ke meja ROULETTE yang terdapat kolom-kolom yang terdiri dari angka 0 s/d 36, dan jika bola putih yang dijatuhkan seorang Wanita pada meja ROULETTE1 tersebut jatuh pada angka yang dipasangkan terdakwa, disitulah kemenangan didapatkan oleh terdakwa/pemain, yang mana keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika angka yang dipasangkan terdakwa keluar dengan taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah), jika taruhan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) maka keuntungan yang didapatkan sebanyak Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah), dan seterusnya. Dan jika menang saldo pada akun terdakwa akan bertambah secara otomatis, Dan gambar tersebutlah contoh jika bola putih jatuh ke angka pada meja ROULLETE, jika Terdakwa memasang angka 30 maka Terdakwa akan menang dan mendapatkan keuntungan, dan jika Terdakwa tidak memasang angka 30 maka Terdakwa akan kalah, dan pemasangan angka pada kolom 0 S.d 36 tidak ada batasan nya.
  • Adapun yang diharapkan oleh terdakwa dengan bermain judi jenis slot tersebut adalah keuntungan berupa uang jika simbol pada judi slot tersebut pecah atau keluar dan mendapatkan kemenangan berupa uang dan uangnya masuk ke akun terdakwa, yang mana biasanya jika keuntungan yang Terdakwa dapatkan sudah 2 (dua) kali lipat dari deposit awal Terdakwa maka Terdakwa akan mengklaim kemenangan tersebut dengan melakukan withdraw, serta kemenangan terbesar yang pernah Terdakwa dapatkan selama bermain slot ROULETTE1 tersebut sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah bermain di warnet terdakwa kemudian melanjutkan melakukan permainan judi online dengan cara meminjam handphone saksi Muhammad Alwi yaitu handphone ITEL A50 warna hitam dan terdakwa bermain judi online dengan menggunakan handphone tersebut di Sebuah Warung yang beralamat di Jl. Mandiangin Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi, saat terdakwa sedang bermain judi online tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Bukittinggi yaitu saksi IKHSAN SIMARMATA Pgl IKHSAN dan saksi Riwanto Manurung Tim Opsnal Polresta Bukittinggi berdasarkan perintah pimpinan untuk mengungkap perjudian online, lalu saksi IKHSAN SIMARMATA Pgl IKHSAN dan saksi saksi Riwanto Manurung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bermain perjudian online jenis judi slot.
  • Bahwa dari terdakwa diamankan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) Akun Judi Online dengan Situs Website WETOGEL dengan user id : bantunak dan pasword : putri@29.
    2. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor rekening : 1248-868-4774 a.n FIRMAN.
    3. 1 (satu) Lembar resi bukti transfer dari rekening BNI : 1248-868-4774 a.n FIRMAN ke rekening tujuan BNI : 1902-286-476 a.n AHMAD DAEROBI sejumlah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    4. 1 (satu) Unit Handphone ITEL A50 berwarna Hitam.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa bermain judi online di warung tersebut sudah lebih kurang 1 (satu) jam sebelum terdakwa tertangkap dan terdakwa sudah ada yang menang sehingga uang yang ada di dalam akun judi online milik terdakwa sudah berjumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi jenis online ini bersifat untung-untungan dan permainan judi jenis online dilarang oleh pemerintah yang berwenang serta terdakwa tidak ada izin untuk melakukan permainan judi tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis  ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya