Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H SEPRIA ROZI PANGGILAN ASEP Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2494/L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRIA ROZI PANGGILAN ASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa SEPRIA ROZI Pgl ASEP pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jl. Abdul Manan No. 23 Sarojo RT 003 RW 001 Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas, saksi ROBY SATRIA Pgl ROBY (diajukan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan memesan Narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong, kemudian terdakwa meminta saksi ROBY SATRIA Pgl ROBY untuk menjemput narkotika tersebut ke rumah terdakwa, selanjutnya saksi ROBY SATRIA Pgl ROBY pergi menuju rumah terdakwa di Jl. Abdul Manan No. 23 Sarojo RT 003 RW 001 Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi ROBY SATRIA Pgl ROBY diberikan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong, dengan alasan bahwa terdakwa ingin berhenti menjual shabu, dan saksi ROBY SATRIA Pgl ROBY diminta untuk membeli semua shabu yang ada pada terdakwa saat itu, dan uang atas pembelian shabu tersebut adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu saksi ROBY SATRIA Pgl ROBY menyetujuinya serta berjanji akan melakukan pembayaran paling lama 2 (dua) hari, kemudian saksi ROBY SATRIA Pgl ROBY menerima narkotika sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika shabu yang masing-masing paket berisi ½ (setengah) kantong dari terdakwa, selanjutnya saksi ROBY SATRIA Pgl ROBY pulang.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wib saksi ROBY SATRIA Pgl ROBY ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi dan saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang dibeli dari terdakwa SEPRIA ROZI Pgl ASEP dengan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0223/10422.00/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan hasil sebagai berikut : 2 (dua) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 4,45 gr (empat koma empat puluh lima gram) dan total berat bersih 3,95 gr (tiga koma sembilan puluh lima gram) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3184/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wib saksi Rouni Ansari dan saksi Abdi Hafiz dari SatNarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa SEPRIA ROZI Pgl ASEP dan saat itu ditemukan dalam kamar terdakwa barang bukti 1 (satu) buah bong dan pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) Buah Mancis, 1 (satu) helai plastik Kemasan bekas isi Narkotika diduga Jenis shabu dan sewaktu saksi Rouni Ansari dan saksi Abdi Hafiz menanyakan darimana terdakwa mendapatkan shabu dan berdasarkan pengakuan terdakwa shabu tersebut didapat dari saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI (perkara diajukan terpisah).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0224/10422.00/2025 tanggal  21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari SEPRIA ROZI dan RUDI ARNEL dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang di dapatkan berat Kotor 1,45 gram (satu koma empat puluh lima gram) dan berat Bersih tidak dapat ditentukan Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:2930/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama SEPRIA ROZI Pgl ASEP dan RUDI ARNEL Pgl RUDI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4225/NNF/2025, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa SEPRIA ROZI Pgl ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SEPRIA ROZI pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa SEPRIA ROZI Pgl ASEP di Jalan Abdul Manan Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 17.30 Wib terdakwa berkomunikasi dengan  saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI  melalui panggilan whatapps pada saat itu saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI  mengatakan  “ TIDAK PERGI KE PADANG PANJANG JI ?”,  terdakwa menjawab “TIDAK, terdakwa DEMAM”, selanjutnya saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI  mengatakan “ADA KERJAAN JI ?”(KERJAAN YANG ARTINYA ADALAH ISTILAH LAIN DARI KATA SHABU), terdakwa menjawab “ TIDAK ADA PUNYA SHABU”. Kemudian sekira jam  17.54 Wib saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI  mengirim pesan whatapps kepada terdakwa  yang berisikan “ KO UBEK DAMAM WAK BAO AN” (INI OBAT DEMAM SAKSI BAWAKAN/ YANG DIMAKSUD DENGAN OBAT DEMAM DISINI ADALAH SHABU). Selanjutnya tidak lama kemudian saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI  datang ke rumah terdakwa sendirian, kemudian masuk ke rumah terdakwa dan menuju kamar terdakwa, dimana saat itu terdakwa sedang tiduran di tempat tidur untuk istirahat karena terdakwa terdakwa demam, dan saat itu terdakwa melihat saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI sudah membawa dan memegang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI  menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah bong dan pirek kaca, selanjutnya terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian dengan saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI. Bahwa setelah selesai menggunakan Narkotika jenis shabu saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI meninggalkan rumah terdakwa, dengan meninggalkan bong/alat sabu yang di dalam pirek kaca masih ada isinya, sedangkan terdakwa tidur kembali karena masih tidak enak badan, sedangkan posisi alat hisap dan pirek masih terpasang dialat hisap itu di atas meja kamar terdakwa, dan tidak ada terdakwa menggunakannya lagi.

Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira 07.30 Wib saksi Rouni Ansari dan saksi Abdi Hafiz dari SatNarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat itu ditemukan dalam kamar terdakwa barang bukti 1 (satu) buah bong dan pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) Buah Mancis, 1 (satu) helai Plastik Kemasan bekas isi Narkotika diduga jenis shabu dan sewaktu saksi Rouni Ansari dan saksi Abdi Hafiz menanyakan darimana terdakwa mendapatkan shabu dan berdasarkan pengakuan terdakwa shabu tersebut didapat dari saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI   di dalam sebuah Rumah Pohon Inyiak Jl. Binuang, RT 007 / RW 001 Kelurahan Kayu Kubu Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam.

Bahwa selanjutnya terdakwa  dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0224/10422.00/2025 tanggal  21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari SEPRIA ROZI dan RUDI ARNEL dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang di dapatkan berat Kotor 1,45 gram (satu koma empat puluh lima gram) dan berat Bersih tidak dapat ditentukan Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:2930/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama SEPRIA ROZI Pgl ASEP dan RUDI ARNEL Pgl RUDI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4225/NNF/2025, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa SEPRIA ROZI Pgl ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa SEPRIA ROZI Pgl ASEP baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi RUDI ARNEL (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Abdul Manan Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 17.30 Wib terdakwa berkomunikasi dengan  saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI melalui panggilan whatapps pada saat itu saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI mengatakan  “ TIDAK PERGI KE PADANG PANJANG JI ?”,  terdakwa menjawab “TIDAK, terdakwa DEMAM”, selanjutnya saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI mengatakan “ADA KERJAAN JI ?”(KERJAAN YANG ARTINYA ADALAH ISTILAH LAIN DARI KATA SHABU), terdakwa menjawab “ TIDAK ADA PUNYA SHABU”. Kemudian sekira jam  17.54 Wib saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI mengirim pesan whatapps kepada terdakwa  yang berisikan “ KO UBEK DAMAM WAK BAO AN” (INI OBAT DEMAM SAKSI BAWAKAN/ YANG DIMAKSUD DENGAN OBAT DEMAM DISINI ADALAH SHABU). Selanjutnya tidak lama kemudian saksi RUDI ARNEL datang ke rumah terdakwa sendirian, kemudian masuk ke rumah terdakwa dan menuju kamar terdakwa, dimana saat itu terdakwa sedang tiduran di tempat tidur untuk istirahat karena terdakwa demam, lalu saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah bong dan pirek kaca, setelah alat hisap shabu itu berada di dekat saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI lalu saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI mengeluarkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu terbungkus dalam plastik klip bening yang berada di dalam saku sebelah kiri celana warna krem panjang jenis katun yang saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI gunakan pada saat itu, kemudian terdakwa memasukkan keseluruhan narkotika jenis shabu yang terdapat di dalam 1 (satu) buah bungkusan plastik klip bening tersebut ke dalam 1 (satu) buah pirek kaca tersebut. Kemudian 1 (satu) buah pirek kaca yang telah berisikan narkotika jenis shabu tersebut  digabungkan dengan 1 (satu) buah bong oleh terdakwa. Kemudian saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI mendapatkan kesempatan pertama menggunakan narkotika jenis shabu yang terdapat pada alat hisap 1 (satu) buah bong yang terpasang pirek kaca yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan selanjutnya terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian dengan saksi RUDI ARNEL Pgl RUDI sebanyak masing-masing 4 (empat) kali hisap.

 

Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi Polda Sumbar Nomor : SKHN/78/VIi/2025/Klinik tanggal 19 Juli 2025 tentang hasil pengujian pemeriksaan urine an. SEPRIA ROZI, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis AMPHETAMINE.

 

---------  Perbuatan terdakwa SEPRIA ROZI Pgl ASEP sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya