Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | Delta Cahyudi panggilan Yudi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-493/L.3.11/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -----Bahwa Terdakwa DELTA CAHYUDI Pgl YUDI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di depan Monumen Pesawat di Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB pada saat terdakwa dan saksi ILHAM HIDAYAT Pgl ILHAM berada di jam gadang, terdakwa mendapat telpon dari Pgl ARIF (DPO) dan meminta tolong kepada terdakwa untuk menerima barang narkotika jenis sabu dari saksi TRIO SAPUTRA Pgl RIO (berkas perkara diajukan secara terpisah) dan Pgl ARIF menjanjikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib terdakwa menerima telpon dari nomor handphone +62 831-3422-7904 (083134227904), dan mengatakan bahwa ada yang menitipkan barang atas nama Pgl ARIF dan saksi TRIO SAPUTRA Pgl RIO menunggu di dekat monumen pesawat di Gadut. Kemudian terdakwa dan saksi ILHAM HIDAYAT Pgl ILHAM berangkat dari Jam Gadang menuju arah Gadut dengan menggunakan sepeda motor RX King warna merah tanpa plat nomor, tetapi setibanya di depan hotel Balcone terdakwa menurunkan saksi ILHAM HIDAYAT di sebuah kedai dan menyuruh saksi ILHAM HIDAYAT menunggu disana, lalu terdakwa pergi menuju ke Monumen Pesawat. Bahwa sekira pukul 16.17 wib, terdakwa mendapat telepon dari saksi TRIO SAPUTRA Pgl RIO yang telah menunggu di depan tugu monument pesawat dengan mengatakan ciri-cirinya memakai sepeda motor RX KING warna merah, kemudian sesampai di Monumen Pesawat terdakwa bertemu dengan saksi TRIO SAPUTRA Pgl RIO dan saksi TRIO SAPUTRA Pgl RIO memberikan barang berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan terdakwa langsung memasukkan ke dalam kantong celana terdakwa bagian depan sebelah kanan, dan setelah menerima shabu tersebut, terdakwa langsung pergi dan kembali menjemput saksi ILHAM HIDAYAT Pgl ILHAM yang berada di kedai di depan Hotel Balcone. Setelah menjemput saksi ILHAM HIDAYAT Pgl ILHAM, terdakwa dan saksi ILHAM HIDAYAT Pgl ILHAM pergi ke arah Palupuh dengan tujuan untuk menemui Pgl ARIF untuk menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut, namun sesampainya di dekat di Pinggir Jalan Bancah Laweh Jorong Au Kuning Nagari Pasia Laweh Kec Palupuh Kab Agam, terdakwa dihentikan oleh saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi merupakan anggota Satnarkoba dari Polresta Bukittinggi dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa pakai saat itu. Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh teman terdakwa yang bernama Pgl ARIF untuk menjemput shabu tersebut di Monumen pesawat Gadut dengan dijanjikan upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah menjemput shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0219/10422.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan Newarti selaku Manager Gadai pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terdakwa DELTA CAHYUDI Pgl YUDI dengan hasil sebagai berikut :
Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 85,63 gr (delapan puluh lima koma enam puluh tiga gram) untuk pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:2960/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama DELTA CAHYUDI Pgl YUDI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2960/NNF/2024, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan Terdakwa Delta Cahyudi Pgl Yudi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
SUBSIDIAIR :
----------Bahwa DELTA CAHYUDI Pgl YUDI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Bancah Laweh Jorong Aua Kuning Kenagarian Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram) perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas, saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu yang penyerahannya akan dilakukan di depan monumen pesawat di Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabuapten Agam, dan informasi tersebut juga mengatakan bahwa pelaku merupakan 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing mengendarai sepeda motor RX KING warna merah tanpa plat nomor dan yang 1 (satu) unit sepeda motor akan berangkat ke arah Pasaman. Selanjutnya saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan anggota opsnal lainnya langsung berangkat ke monumen pesawat di Gadut untuk memastikan informasi tersebut tetapi sesampainya di tempat tersebut ternyata tidak ditemukan apa-apa. Dan kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi serta anggota opsnal melanjutkan perjalanan menuju arah Pasaman, dan sekira pukul 17.00 Wib saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi melihat terdakwa dan saksi Ilham Hidayat yang berboncengan menggunakan sepeda motor RX KING warna merah tanpa plat nomor, dan tepatnya Pinggir jalan Bancah Laweh Jorong Aua Kuning Kenagarian Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi langsung memberhentikan terdakwa. Selanjutnya saksi Abdi Hafiz langsung memegang terdakwa sedangkan rekan saksi Riki Wahyudi langsung memegang saksi ILHAM HIDAYAT pgl ILHAM. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa DELTA CAHYUDI Pgl YUDI ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa. Dan setelah dihadirkan saksi-saksi dari masyarakat untuk menyaksikan penangkapan tersebut maka selanjutnya terdakwa DELTA CAHYUDI Pgl YUDI dan saksi ILHAM HIDAYAT Pgl ILHAM beserta barang bukti dibawa kekantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan nomor handphone +62 831-3422-7904 ( 083134227904) karena nomor tersebut menelpon ke handphone milik DELTA CAHYUDI dengan nomor 082284483044 sebanyak 2 (dua) kali, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan orang pemilik nomor handphone tersebut. Dan sekira pukul 23.30 wib diketahuilah keberadaan pemilik nomor handphone tersebut di sebuah rumah di Baringin Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam sehingga kemudian saksi dan anggota opsnal lainnya langsung menuju rumah tersebut, dan setelah masuk kedalam rumah tersebut memang ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor RX KING warna merah tanpa plat nomor, dan saat itulah saksi dan anggota opsnal bertemu dengan saksi TRIO SAPUTRA Pgl RIO (berkas perkara diajukan terpisah) dan saksi TRIO SAPUTRA pun mengakui yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Bahwa terdakwa mau menjemput shabu tersebut karena sebelumnya terdakwa mendapat telpon dari Pgl ARIF (DPO) dan meminta tolong kepada terdakwa untuk menerima barang narkotika jenis sabu dari saksi TRIO SAPUTRA Pgl RIO dan Pgl ARIF menjanjikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upahnya. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0219/10422.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan Newarti selaku Manager Gadai pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terdakwa DELTA CAHYUDI Pgl YUDI dengan hasil sebagai berikut :
Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 85,63 gr (delapan puluh lima koma enam puluh tiga gram) untuk pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:2960/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama DELTA CAHYUDI Pgl YUDI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2960/NNF/2024, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------Perbuatan Terdakwa Delta Cahyudi Pgl Yudi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |