| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, MUCHTAR ST. MANINDIH (Ayah Kandung Pemohon) pada tanggal 14 Juli 1993 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Padat Karya RT 004 RW 002 Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama MUCHTAR ST. MANINDIH (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|