INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 32/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.ICHSAN 2.WIFDA 3.SUHARTI 4.ALASTI KHATARUDDIN 5.HERLINA 6.BAHRUN |
Zuryetti Pgl Iyat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat 1 adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum DT. NAN USANG pasukuan Bicu di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera;
3. Menyatakan Para Penggugat ahli waris dari Baridah (Alm) adalah pemilik sah atas sebidang tanah sepiring sawah panjang 51 M2 dan Lebar 21 M2 yang terletak di Batumandi Jorong Tajung Barulak Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Barat Timur berbatasan dengan sawah kaum Jambak
Sebelah Timur berbatasan dengan KH. ST. Bandaro Tanjung
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kasiak Tanjung
Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah Upiak Bicu;
4. Menyatakan perbuatan Mardiana (Almh) yang menguasai tanah sepiring sawah dan sekarang dikuasai oleh anaknya bernama Zuryetti (Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrrecht Matigedaad);
5. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat (Suparniati) yang mengelolah tanah sepiring sawah tanpa izin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrrecht Matigedaad);
6. Menyatakan dan membatalkan tidak sah surat yang dibuat pada tahun 1974, 1976, 1978 karna tidak ada tanda tangan kedua belah pihak dan cacat formil;
7. Menyatakan sita jaminan/sita tahan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini kuat dan berharga;
8. Menghukum Tergugat mengembalikan/menyerahkan objek perkara secara natura kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban serta tidak adanya hak orang lain didalamnya dan seandainya Tergugat dan Turut Tergugat tidak mau/engkar apabila perlu dengan bantuan alat Negara Polisi/TNI;
9. Menyatakan sah dan berharga sita tahan yang diletakkan terhadap objek perkara tanah sepiring sawah yang terletak di Batumandi Jorong Tajung Barulak Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan maupun kelalaian senilai Rp. 60. 000.000,-(enam puluh juta rupiah);
11. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
13. Menghukum dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1 B yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
