|
C.
|
DAKWAAN
KESATU :
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa FAKHRUL FAUZI PUTRA Pgl PUJI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 05 November 2025 saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi RIKY WAHYUDI selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja, selanjutnya saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA dan saksi RIKY WAHYUDI mengamankan Terdakwa yang sedang berada di tepi Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pulai Anai Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dimaa pada saat saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi LIAN NASUTION serta saksi JONI PUTRA ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening serta 5 (lima) helai papir di saku sebelah kiri jaket warna cokelat yang dipergunakan Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah yang sedang di pegang Terdakwa pada tangan sebelah kirinya.
- Bahwa pada saat saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi RIKY WAHYUDI menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu didapatkan Terdakwa Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira Pukul 22.00 Wib dengan cara dibeli dari DORI (DPO) seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dimana sebelumnya Terdakwa menghubungi DORI (DPO) mengunakan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah dan mengatakan “da, ado pupuik da ? (Bg, ada shabu Bg ?) kemudian DORI (DPO) menjawab “lai ko, bara ka mambali ? (ada ni, mau beli berapa ?) lalu Terdakwa menjawab “awak bali Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) se da” (Saya beli Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) saja Bg) lalu DORI (DPO) mengatakan “Jadih, agak 10 minik lai sobok se wak di dakek Simpang Tanjung Alam” (Baik, sekitar 10 (sepuluh) menit lagi kita bertemu di Simpang Tanjung Alam dan Terdakwa menjawab “Jadih Da (Ok Bg)”. Kemudian Terdakwa menuju ke Simpang Tanjung Alam dan bertemu dengan DORI (DPO) di pinggir jalan lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada DORI (DPO) selanjutnya DORI (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik putih yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening dan selanjutnya Terdakwa pergi menuju Jalan Soekarno Hatta lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening berikut 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening serta 5 (lima) helai papir dari dalam kantong plastik putih dan memasukkannya ke dalam saku sebelah kiri jaket warna cokelat yang Terdakwa pergunakan lalu Terdakwa membuang kantong plastik warna putih tersebut dan saat Terdakwa hendak pulang Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik warna bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,13 gr (nol koma tuga belas gram) dengan berat bersih 0,03 gr (nol koma nol tiga gram). Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0331/10422.00/2025 Tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh DONI RINALDHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI selaku Staf pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;
- Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4317/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI AGUSTI, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 6361/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
D A N
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa FAKHRUL FAUZI PUTRA Pgl PUJI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 05 November 2025 saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi RIKY WAHYUDI selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja, selanjutnya saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA dan saksi RIKY WAHYUDI mengamankan Terdakwa yang sedang berada di tepi Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pulai Anai Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dimaa pada saat saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi LINA NASUTION serta saksi JONI PUTRA ditemukan 1 (satu) apejt narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening serta 5 (lima) helai papir di saku sebelah kiri jaket warna cokelat yang dipergunakan Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah yang sedang di pegang Terdakwa pada tangan sebelah kirinya.
- Bahwa pada saat saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi RIKY WAHYUDI menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu didapatkan Terdakwa Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira Pukul 22.00 Wib dengan cara dibeli dari DORI (DPO) seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dimana sebelumnya Terdakwa menghubungi DORI (DPO) mengunakan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah dan mengatakan “da, ado pupuik da ? (Bg, ada shabu Bg ?) kemudian DORI (DPO) menjawab “lai ko, bara ka mambali ? (ada ni, mau beli berapa ?) lalu Terdakwa menjawab “awak bali Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) se da” (Saya beli Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) saja Bg) lalu DORI (DPO) mengatakan “Jadih, agak 10 minik lai sobok se wak di dakek Simpang Tanjung Alam” (Baik, sekitar 10 (sepuluh) menit lagi kita bertemu di Simpang Tanjung Alam dan Terdakwa menjawab “Jadih Da (Ok Bg)”. Kemudian Terdakwa menuju ke Simpang Tanjung Alam dan bertemu dengan DORI (DPO) di pinggir jalan lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada DORI (DPO) selanjutnya DORI (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik putih yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening dan selanjutnya Terdakwa pergi menuju Jalan Soekarno Hatta lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening berikut 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening serta 5 (lima) helai papir dari dalam kantong plastik putih dan memasukkannya ke dalam saku sebelah kiri jaket warna cokelat yang Terdakwa pergunakan lalu Terdakwa membuang kantong plastik warna putih tersebut dan saat Terdakwa hendak pulang Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,90 gr (nol koma sembilan puluh gram) dengan berat bersih 0,65 (nol koma enam puluh lima gram). Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0331/10422.00/2025 Tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh DONI RINALDHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI selaku Staf pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;
- Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4317/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI AGUSTI, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 6362/2025/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa FAKHRUL FAUZI PUTRA Pgl PUJI pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan MR. A. Saat RT/RW 004/004 Kelurahan Campago Guguak Bulek Bulek kecamatan Mandiangin Koto Selayan kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira Pukul 13.00 Wib Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara merakit alay dengan kaca pirekkemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu ke dalam kaca pirek lalu Terdakwa bakar kemudian Terdakwa hisap beberapa kali sampai habis.
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa memesan narkotika jenis shabu-shabu pada DORI (DPO) seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dimana saat itu Terdakwa menghubungi DORI (DPO) mengunakan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah dan mengatakan “da, ado pupuik da ? (Bg, ada shabu Bg ?) kemudian DORI (DPO) menjawab “lai ko, bara ka mambali ? (ada ni, mau beli berapa ?) lalu Terdakwa menjawab “awak bali Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) se da” (Saya beli Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) saja Bg) lalu DORI (DPO) mengatakan “Jadih, agak 10 minik lai sobok se wak di dakek Simpang Tanjung Alam” (Baik, sekitar 10 (sepuluh) menit lagi kita bertemu di Simpang Tanjung Alam dan Terdakwa menjawab “Jadih Da (Ok Bg)”. Kemudian Terdakwa menuju ke Simpang Tanjung Alam dan bertemu dengan DORI (DPO) di pinggir jalan lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada DORI (DPO) selanjutnya DORI (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik putih yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening dan selanjutnya Terdakwa pergi menuju Jalan Soekarno Hatta lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening berikut 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening serta 5 (lima) helai papir dari dalam kantong plastik putih dan memasukkannya ke dalam saku sebelah kiri jaket warna cokelat yang Terdakwa pergunakan lalu Terdakwa membuang kantong plastik warna putih tersebut. Selanjutnya saat Terdakwa hendak pulang Terdakwa langsung diamankan saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA dan saksi RIKY WAHYUDI. Adapun terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening tersebut belum sempat Terdakwa pergunakan.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/101/XI/2025/Klinik Tanggal 06 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan urine atas nama FAKHRUL FAUZI PUTRA Pgl PUJI dengan hasil Positif menggunakan Narkoba jenis Amphetamine.
----- Perbuatan Terdakwa FAKHRUL FAUZI PUTRA Pgl PUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
|