Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
77/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.YUDASRIL
2.NASRAN
3.HAMINAH
3.YUSNIMAR
4.DOMEIRIL
5.BAHRUL HAMZAH
6.MASNI
7.RISNAWATI
8.BAHTERA YENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDASRIL
2NASRAN
3HAMINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALDEFRI, S.HYUDASRIL
2ALDEFRI, S.HNASRAN
3ALDEFRI, S.HHAMINAH
Tergugat
NoNama
1YUSNIMAR
2DOMEIRIL
3BAHRUL HAMZAH
4MASNI
5RISNAWATI
6BAHTERA YENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN KABUPATEN AGAM
2ISDA DEWITA, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR : 

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Penggugat I mempunyai kedudukan hukum selaku Mamak Kepala Waris yang berwenang mewakili kepentingan hukum Kaum Suku Koto Marambuang Salo Payuang Panji Datuak Tumangguang dalam mempertahankan dan melindungi harta pusako tinggi kaum sebagaimana dibuktikan dalam persidangan;
3.    Menyatakan Penggugat II dan Penggugat III merupakan anggota Kaum Suku Koto Marambuang Salo Payuang Panji Datuak Tumangguang yang mempunyai kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa, tanpa mengubah sifat hak kaum yang bersifat komunal;
4.    Menyatakan Objek Perkara I, Objek Perkara II, Objek Perkara III, Objek Perkara IV, dan Objek Perkara V sebagaimana batas-batas yang diuraikan dalam gugatan adalah tanah pusako tinggi milik Kaum Suku Koto Marambuang Salo Payuang Panji Datuak Tumangguang;
5.    Menyatakan penguasaan dan/atau pengelolaan tanah pusako tinggi oleh Almarhum Baharti Katik Tumangguang tidak menjadikan tanah tersebut sebagai harta milik pribadi yang bebas dialihkan kepada pihak lain;
6.    Menyatakan tindakan Almarhum Baharti Katik Tumangguang yang memperlakukan Objek Perkara I dan Objek Perkara IV sebagai hak perseorangan serta mengalihkannya tanpa persetujuan Kaum Suku Koto Marambuang Salo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat dan Kaum Suku Koto Marambuang Salo;
7.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 05 Tanggal 3 Juli 2002 dengan Surat Ukur tanggal 30 Mei 2002 Nomor 05/Bungo Koto Tuo/2002 seluas 1.575 M?2; yang didaftarkan atas nama perseorangan dan dilakukan peralihan hak berdasarkan akta hibah tersebut batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 09 Tanggal 20 Januari 2004 dengan Surat Ukur tanggal 10 Januari 2004 Nomor 09/Bungo Koto Tuo/2004 seluas 3.360 M?2; yang didaftarkan atas nama perseorangan dan dilakukan peralihan hak berdasarkan akta hibah tersebut batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9.    Menyatakan Akta Hibah tanggal 13 Desember 2002 Nomor 138/Baso/2002 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II sepanjang mengenai Tanah Objek Sengketa I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat dan Kaum Suku Koto Marambuang Salo Payuang Panji Datuak Tumangguang;
10.    Menyatakan Akta Hibah tanggal 4 September 2006 Nomor 239/Baso/2006 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II sepanjang mengenai Tanah Objek Sengketa IV tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat dan Kaum Suku Koto Marambuang Salo Payuang Panji Datuak Tumangguang;
11.    Menyatakan tindakan Tergugat I mempertahankan dan/atau menguasai Tanah Objek Sengketa I sebagai hak individual merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
12.    Menyatakan tindakan Tergugat II mempertahankan dan/atau menguasai Tanah Objek Sengketa IV sebagai hak individual merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
13.    Menyatakan tindakan Tergugat III dan Tergugat IV menguasai dan mempertahankan Tanah Objek Sengketa III tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
14.    Menyatakan tindakan Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI menguasai dan mempertahankan Tanah Objek Sengketa II tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
15.    Menyatakan tindakan Tergugat IV menguasai dan mempertahankan Tanah Objek Perkara V tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
16.    Menghukum Tergugat I dan setiap orang yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa I kepada Kaum Suku Koto Marambuang Salo melalui Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris dalam keadaan baik, kosong, bebas dari penguasaan pihak lain dan bebas dari beban apa pun;
17.    Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V serta setiap orang yang memperoleh hak dari mereka untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa II kepada Kaum Suku Koto Marambuang Salo melalui Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris;
18.    Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV serta setiap orang yang memperoleh hak dari mereka untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa III kepada Kaum Suku Koto Marambuang Salo melalui Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris;
19.    Menghukum Tergugat II dan setiap orang yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa IV kepada Kaum Suku Koto Marambuang Salo melalui Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris;
20.    Menghukum Tergugat IV dan setiap orang yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa V kepada Kaum Suku Koto Marambuang Salo melalui Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris;
21.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat/Kaum Suku Koto Marambuang Salo sebesar Rp. 82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), atau sejumlah lain yang terbukti dalam persidangan;
22.    Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), atau jumlah lain yang menurut Majelis Hakim patut dan adil;
23.    Menghukum/ Memerintahkan Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Agam) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan serta menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menindaklanjuti amar putusan sesuai kewenangannya dengan melakukan tindakan administrasi pertanahan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 05 Tanggal 3 Juli 2002 dengan Surat Ukur tanggal 30 Mei 2002 Nomor 05/Bungo Koto Tuo/2002 seluas 1.575 M?2; beserta seluruh pencatatan peralihan hak yang bersumber daripadanya, termasuk pembatalan, pencoretan dan/atau penyesuaian data pendaftaran tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
24.    Menghukum/ Memerintahkan Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Agam) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan serta menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menindaklanjuti amar putusan sesuai kewenangannya dengan melakukan tindakan administrasi pertanahan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 09 Tanggal 20 Januari 2004 dengan Surat Ukur tanggal 10 Januari 2004 Nomor 09/Bungo Koto Tuo/2004 seluas 3.360 M?2; beserta seluruh pencatatan peralihan hak yang bersumber daripadanya, termasuk pembatalan, pencoretan dan/atau penyesuaian data pendaftaran tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
25.    Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
26.    Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan/conservatoir beslag yang diletakkan terhadap seluruh tanah Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, Objek Sengketa III, Objek Sengketa IV dan Objek Sengketa V;
27.    Menghukum Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban mengosongkan dan menyerahkan objek sebagaimana amar putusan untuk membayar uang paksa/ dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap 1 hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi sampai penyerahan objek dilaksanakan sepenuhnya; 
28.    Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
29.    Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak