| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, NUZBAR (Ayah Kandung Pemohon) pada tanggal 18 Oktober 1985 di Rumah Sakit/ RSUP. M. Jamil Padang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama NUZBAR (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|