| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
- Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, ABDUL CHALIK (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Senin tanggal 11 Juli 1983 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Cinduo Mato No. 94, RT/RW 001/002, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ABDUL CHALIK (Ayah Kandung Pemohon);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|