Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Eva Reni Desiana, S.H | ZICCO PRATAMA panggilan ZICO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-29 /L.3.11/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair:
Bahwa terdakwa ZICCO PRATAMA PGL ZICO pada hari Jum’at, tanggal 27 September 2024, sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jl. M. Yamin SH No. 7B Rt 002 Rw 003 Kel. Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 17.00 wib sdr Aria (DPO) datang kerumah terdakwa untuk main-main saat itu sdr ARIA mengatakan kepada terdakwa, “ Apakah terdakwa masih sering memakai ganja “ dan terdakwa jawab “ Iya “. Kemudian ARIA mengatakan kepada terdakwa bahwa dia memiliki ganja dan menawarkan kepada terdakwa untuk menyimpan dan juga boleh dipakai, namun apabila ada orang yang membeli kepada ARIA, maka terdakwa yang akan melempar/mengantarkannya, mendengar perkataan ARIA maka terdakwa menyetujuinya. Kemudian ARIA meninggalkan rumah terdakwa untuk pulang. Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 22.30 wib, ARIA datang lagi kerumah terdakwa seorang diri, kemudian terdakwa bersama ARIA pergi menuju kebelakang Masjid Jami’ Aur Atas Kel. Aur Kuning Kota Bukittinggi, dan di belakang Masjid Jami’ Aur Atas Kel. Aur Kuning Kota Bukittinggi, ARIA menyerahkan narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat dan juga 1 (satu) paket ganja terbungkus plastik bening dibungkus kertas aluminium kepada terdakwa setelah itu terdakwa pulang dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut dan menyimpannya dirumah terdakwa. Setelah tiba dirumah terdakwa kemudian terdakwa membuka bungkusan lakban, dan terdakwa membagi ganja menjadi 2 (dua) bagian, 1 (satu) bagian terakwa simpan dibawah tempat tidur/springbed, sedangkan 1 (satu) bagian lagi terdakwa pisahkan daun dan rantingnya, dan daun ganja beserta biji yang sudah bersih, terdakwa simpan kedalam kotak HP merek Iphone warna putih dan terdakwa letakan didalam lemari pakaian, sedangkan rantingnya terdakwa masukan kedalam plastik warna putih dan terdakwa letakan diatas lemari. Lalu pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah terdakwa di jalan Prof M. Yamin, SH No. 7B Rt 002 Rw 003 Kel. Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi ketika itu terdakwa sedang berada didalam rumah terdakwa bersama ibu dan nenek terdakwa kemudian datang petugas kepolisian menanyakan siapa dirumah ini yang bernama ZICO dan terdakwa langsung menjawab saya adalah Zico, lalu petugas membawa terdakwa keluar rumah dan langsung menanyakan narkotika yang terdakwa miliki, namun orang tua terdakwa menyarankan kepada petugas untuk masuk kedalam rumah dan diruang tamu petugas langsung menanyakan kepada terdakwa narkotika yang terdakwa miliki dan terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja didalam plastik bening terbungkus kertas aluminium foil dari saku celana yang terdakwa kenakan dan menunjukan kepada petugas. Setelah terdakwa menunjukan narkotika dibungkus kertas aluminium foil tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan didalam kamar tidur terdakwa, hingga didalam lemari pakaian ditemukan 1 (satu) kotak HP IPHONE warna putih ditemukan Narkotika jenis Ganja, kemudian petugas melakukan pemeriksaan diatas lemari pakaian, ditemukan plastik warna putih berisikan ranting ganja, kemudian dibawah spring bed/tempat tidur ditemukan ganja dalam kertas aluminium foil dan masih dilakban warna coklat, dan kepada petugas kepolisian terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukititnggi untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 30 September 2024 Nomor : 018/10422.00/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINADHI NIK.P.80931 dan Penaksir pada cabang PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota yaitu NOFIA GUSNI NIK.P.79083 serta ditanda tangani oleh pihak kepolisian Polres Bukittinggi ELVANALDI AIPTU Nrp. 79120278 dan terdakwa ZICCO PRATAMA PGL ZICO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari rincian diatas didapatkan total berat kotor 526,79 gr ( lima ratus dua puluh enam koma tujuh puluh Sembilan ) gram dan total berat bersih 368,43 gr ( tiga ratus enam puluh delapan koma empat puluh tiga gram ). Dan dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 19,20 gr (Sembilan belas koma dua puluh gram ) untuk dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 319,23 gr ( tiga ratus Sembilan belas koma dua puluh tiga gram ).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:2961/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 19,20 gr (Sembilan belas koma dua puluh gram ) diberi nomor barang bukti 4374/20240/NNF. Barang bukti disita dari tersangka ZICCO PRATAMA PGL ZICO, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalis disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4374/2024/NNF berupa daun kering tersebut adalah benar (+) Positif mengandung ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI NO. 35 taun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yakni Narkotika jenis ganja / cannabis tersebut dilarang oleh undang-undang dan tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa ZICCO PRATAMA PGL ZICO pada hari selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.30 wib, dan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatau waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat didalam rumah terdakwa di jalan Prof M. Yamin, SH No. 7B Rt 002 Rw 003 Kel. Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi atau setidak tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, cara terdakwa menggunakan ganja adalah pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.30 wib, terdakwa membuat rokok ganja sebanyak 2 (dua) buah dengan meracik rokok ganja dari rokok sampoerna yang dikeluarkan isi tembakaunya dan terdakwa ganti dengan daun ganja, kemudian 1 (satu) batang rokok ganja mulai terdakwa bakar dengan mancis / korek api lalu terdakwa hisap berulangkali sampai habis, keesokkan harinya hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira jam 10.00 wib, terdakwa memakai atau menggunakan ganja lagi dengan membakar rokok berisikan ganja yang telah terdakwa buat pada malam harinya, lalu terdakwa hisap berulang kali hingga rokok tersebut habis, yang terdakwa rasakan pada saat dan sesudah menggunakan ganja tersebut adalah perasaaan terdakwa terasa lebih tenang dan nyaman, nafsu makan meningkat.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi Nomor : SKHN/53/IX/2024/Klinik tanggal 28 September 2024 tentang hasil pengujian urine atas nama tersangka ZICCO PRATAMA PGL ZICO dengan Hasil pemeriksaan :
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah salah dan melanggar hukum dan terdakwa tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |