Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Bkt Yarnetty 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi
2.PT. Bank Mega Tbk KC Bukittinggi
3.Notaris Fatma Dewi, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yarnetty
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi
2PT. Bank Mega Tbk KC Bukittinggi
3Notaris Fatma Dewi, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Penggugat adalah orang tua dari 4 (empat) orang anak yang bemama : 1. DEDI NOVENDRA. 2. EMKY HENDRI. 3. LILIA LONA dan- 4. HELFRI ROBERT.
3.    anak kandung dari HJ. YARNETTY dan kakak kandung dari Lilia Lona.
4.    Menyatakan pengajuan kredit oleh Lilia Lona anak dari penggugat melalui Bank Mega (tergugat II) berupa SHM. No.752/Kel.Bukit Apit PuhunJuas 410M2 tanpa disetujui oleh salah satu dari anak penggugat yang bemama EMKY HENDRI. adalah cacat Hukum dan tidak sesuai dengan aturan perbankan.
5.    Menyatakan tergugat I tidak mengikat untuk melakukan Lelang Eksekusi, karena yang berhak eksekusi adalah Pengadilan Negeri Bukittinggi.
6.    Menyatakan tergugat II telah melakukan kelalaian terhadap pencairan kredit atas nama lilia Lona tanpa diketahui oleh salah satu saudaranya, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Tergugat III.
7.    Menyatakan Tergugat III menerbitkan sertipikat Hak tanggungan adalah melalahi aturan dan peratutran yang berlaku.
8.    Menyatakan tergugat I dan terbantah II tidak berhak dan tidak mengikat untuk melakukan Jadwal lelang Hak Tanggungan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 yaitu berupa tanah dan bangunan rumah dengansertipikat Hak Milik No.752/Kel.Bukit Apit Puhun,luas 410 M2 atas nama Penggugat tersebut.
9.    Menyatakan putusan perkara No.37/PDT/Bth/2016/PN. Bkt pada tanggal 24 Mei 2017 yan amamya berbunyi dalampokok perkara :
-    Mengabulkan bantahan para pembantah untuk sebagian.
-    Menyatakan Surat pemberitahuan lelang Eksekusi hak tanggungan tertanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 23 November 2016 tidak mengikat.
Menghukum Para pembantah dan Tebantah I dan II untuk membayar biaya perkara masing- masing separohnya dari keseluruhan biaya perkara sejulah Rp.2.055.000,- (dua juta lima puluh lima ribu rupiah).
10.    Menyatkan tergugat I dan II untuk terlebih dahulu mengajukan tuntutan/ gugatan melalui Pengadilan Negeri yang berhak untuk melakukan Eksekusi.
11.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat dalam putusan ini.
12.    Menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang dalam perkara ini.
SUBSIDEIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak