Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.HENDRA CHARNOPEL
2.RIKE REFIL OKTAVIA
2.LENA
3.RIKO
4.ANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA CHARNOPEL
2RIKE REFIL OKTAVIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraHENDRA CHARNOPEL
2Riyan Permana PutraRIKE REFIL OKTAVIA
Tergugat
NoNama
1LENA
2RIKO
3ANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat I yang diduga membawa aparat TNI ke rumah Para Penggugat untuk menagih hutang sehingga mengakibatkan ibu Para Penggugat shock/terkejut adalah perbuatan melawan hukum;
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat III yang diduga memprovokasi Tergugat I untuk mengambil motor milik keluarga Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan Para Penggugat tidak bertanggung jawab atas hutang piutang antara Tergugat II dengan Tergugat I;
5.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
6.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
7.    Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat untuk menjamin gugatan Para Penggugat tidak sia-sia;
8.    Menghukum Tergugat I untuk memberikan perpanjangan waktu pembayaran hutang piutang Para Penggugat kepada Tergugat I sesuai kesepakatan baru yang adil menurut hukum dan patut.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
INZETSEL
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak