Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Bkt Benni Rinaldo 1.Yuswendra H
2.Yusmediani BT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benni Rinaldo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuswendra H
2Yusmediani BT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Evawati, S.H,. M.Kn
2Roza Eka Putri, S.H,. M.Kn
3Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Bagi Hasil Penggugat ( Benni Rinaldo) dengan Tergugat I ( Yuswendra H) pada bulan Maret 2021;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I ( Yuswendra H) yang membangun 2 (dua) rumah tinggal diatas tanah objek perkara (Sertifikat Hak Milik Nomor 2118 dan 2126) dikategorikan Wanprestasi dan segala surat-surat atau akta-akta sejauh menyangkut peralihan hak atas objek perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I ( Yuswendra H) yang menahan 3 (tiga) sertifikat hak milik merupakan hak dari Penggugat (Benni Rinaldo) adalah Perbuatan Mengingkari Perjanjian atau  Wanprestasi;
  5. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 3 (tiga) sertifikat hak Milik kepada Penggugat yang merupakan Hak Penggugat yaitu;
    1.  Sertifikat Hak Milik Nomor 1942 yang beralamat di Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dengan luas 136M2 tertanggal 02 April 2018 surat ukur 668/2018 Atas Nama YUSMEDIANI BT;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1943 yang beralamat di Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dengan luas 147M2 tertanggal 02 April 2018 Surat Ukur nomor 669/2018 Atas Nama YUSMEDIANI BT;
    3. Sertifikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 02165 terletak di Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi dengan luas 141M2 atas nama YUSMEDIANI BT.
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat, sebagai berikut: 

 

 

  1. Kerugian Materil, sebagai berikut:
  1. Biaya pemecahan sertifikat hak milik sebesar Rp.19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
  2. Biaya penimbunan tanah sebanyak 860 mobil truk dengan tota; Rp.258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah);
  3. Biaya menyewa alat berat ekskavator 8 (delapan) hari pekerjaan total Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  4. Biaya menyewa backhoe Loader 12 (dua belas) hari kerja dengan total Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
  5. Biaya pembuatan pagar perumahan peruntukkan Tergugat I sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sedangkan perumahan peruntukan Tergugat I sebanyak 4 perumahan, maka:

4 Perumahan × Rp.40.000.000,- = Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);

  1. Biaya pembuatan saluran 4 perumahan peruntukan Tergugat I dengan total Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Total kerugian materil sebesar Rp. 569.900.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).

  1. Kerugian Immateril, sebagai berikut:
  1. Biaya Tiket pulang pergi ke Jakarta dan Penginapan selama di Jakarta selama 15 (lima belas) hari sebesar sekira Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  2. Biaya  tukang pakang tanah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  3. Biaya pemadam kebakaran untuk membersihkan jalan sebanyak 4x sewa total sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  4. Biaya pemuda gurun panjang dan pemuda pulai anak air sekira Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

Total kerugian immateril sebesar Rp. 117.400.000,- (seratus tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah).

  1. Menyatakan sah secara hukum dan berharga untuk dapat melakukan sita jaminan terhadap barang yang dikuasai oleh Tergugat I (convesvatoir beslaag) apabila Tergugat I tidak mau atau engkar dalam penyerahkan 3 (tiga) sertifikat hak milik kepada Penggugat yang merupakan hak Penggugat, maka apabila diperlukan dengan bantuan pihak yang berwajib;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dahulu Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
  3. Menyatakan Para Tergugat bukan pihak yang beritikat baik dalam perkara a quo;
  4. Mengukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

SUBSIDAIR:   

Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak