Petitum Permohonan |
- PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi tanggal 13 Januari 2022 a.n Tersangka Ismarni Pgl Is dan Tersangka Mardhatilla Aini Z Pgl Tilla dinyatakan Tidak Berlaku;
- Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk melanjutkan penyidikan perkara dalam UU ITE Pasal 45 Ayat (3) Undang- Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trnasaksi Elektronik subs Pasal 310 KUHPidana;
|