INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2024/PN Bkt | Jhon Hendri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2024/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk NIK 1375012502670001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi yang menerangkan nama Pemohon JHON HENDRIĀ lahir di Bukittinggi pada tanggal 25 Februari 1959;
b. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1375-LT-03042023-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan sipil Kota Bukittinggi tertanggal 03 April 2023 yang menerangkan nama Pemohon JHON HENDRI lahir di Bukittinggi pada tanggal 25 Februari 1959;
c. Kartu Keluarga Pemohon No.1375012708130004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 01 Desember 2023 yang menerangkan nama Pemohon JHON HENDRI lahir di Bukittinggi pada tanggal 25 Februari 1959;
d. Paspor Pemohon No. A 5922085 yang dikeluarkan oleh Kantor Imgirasi Kelas II Agam tertanggal 10 September 1967 yang menerangkan nama Pemohon JHON HEDNRI lahir pada tanggal 25 Februari 1967;
e. Surat Tanda Tamat Belajar Nomor No. III Ci 022323 yang dikeluarkan oleh SMA Negeri III Bukittinggi tertanggal 01 Mei 1979 yang menerangkan nama Pemohon JHON HENDRI lahir pada tanggal 25 Februari 1959;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |