| Petitum | P R I M A I R :1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 2.    Menyatakan perbuatan Tergugat I yang diduga membawa aparat TNI ke rumah Para Penggugat untuk menagih hutang sehingga mengakibatkan ibu Para Penggugat shock/terkejut adalah perbuatan melawan hukum;
 3.    Menyatakan perbuatan Tergugat III yang diduga memprovokasi Tergugat I untuk mengambil motor milik keluarga Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
 4.    Menyatakan Para Penggugat tidak bertanggung jawab atas hutang piutang antara Tergugat II dengan Tergugat I;
 5.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 6.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
 7.    Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat untuk menjamin gugatan Para Penggugat tidak sia-sia;
 8.    Menghukum Tergugat I untuk memberikan perpanjangan waktu pembayaran hutang piutang Para Penggugat kepada Tergugat I sesuai kesepakatan baru yang adil menurut hukum dan patut.
 SUBSIDAIR
 Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 INZETSEL
 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
   |