Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Bkt JARMILUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JARMILUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
    1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1375020806690001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 21 April 2015, menerangkan bahwa Pemohon dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 08 Juni 1969;
    2. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 256.D/DKCS-BKT/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 23 Juli 2010, menerangkan bahwa Pemohon dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 08 Juni 1969;
    3. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375022212100044 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 04 Desember 2023, menerangkan bahwa Pemohon dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 08 Juni 1969;
    4. Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Istri Pemohon Nomor 418/09/VIII/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Angkat Candung Kabupaten Agam tertanggal 02 Agustus 2002, menerangkan bahwa Pemohon dilahirkan di Kp. Pisang pada tanggal 08 Juni 1959;
    5. Ijazah Paket A Setara Sekolah Dasar Pemohon Nomor 08PA100012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi tertanggal 03 Juli 2006, menerangkan bahwa Pemohon dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 08 Juni 1969;
    6. Ijazah Paket B Pemohon Nomor 08PB0200016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Bukittinggi tertanggal 09 Agustus 2010, menerangkan bahwa Pemohon dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 08 Juni 1969;

Dimiliki Oleh Satu Orang Yang Sama

3. Membebankan Pemohon dari segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak