Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Bkt Zulhelda, S.H Yenni Elfiza panggilan Yenni binti Darmi Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1525/L.3.11/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yenni Elfiza panggilan Yenni binti Darmi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa YENNI ELFIZA Pgl YENNI BINTI DARMI pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Toko Obat Cahaya Ananda Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 7 Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepala Balai POM di Payakumbuh No. PD.03.02.14B.05.24.470 tanggal 14 Mei 2024, saksi Poppy  Apriyani,S.FARM,APT, Syukran Hamdeni,S.FARM.,APT dan Ferdian Rozalnanda,S.Sos dan petugas Balai POM di Payakumbuh lainnya ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan Setempat Sarana Distribusi Obat dan Makanan dan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 dengan didampingi saksi Farhan Hajiratun Mahdi polisi dari Polresta Bukittinggi saksi Poppy  Apriyani,S.FARM,APT, Syukran Hamdeni, S.FARM., APT dan Ferdian Rozalnanda,S.Sos dan petugas Balai POM di Payakumbuh memeriksa Toko Obat Cahaya Ananda, Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 7, Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam dan bertemu dengan saksi ANGGUN TRIANDINI selaku karyawan Toko Obat Cahaya Ananda sekaligus anak dari pemilik Toko Obat Cahaya Ananda;
  • Bahwa pada saat dilakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan Toko Obat Cahaya Ananda diketahui bahwa Toko Obat tersebut memiliki izin kegiatan usaha sebagai Pedagang Eceran Obat dan sudah memiliki Surat Izin Pedagang Obat (PEO) Nomor : 01/Perizinan/PEO/Agam/2020 tanggal 09 Januari 2020 dengan nama usaha Toko Obat Cahaya Ananda dengan pemilik sarana YENNI ELFIZA dan Tenaga Teknis Kefarmasian RANENSY CHIKA LAHCERIN,A.Md.Farm;
  • Pada saat dilakukan pemeriksaan faktur penjualan pada Toko Obat Cahaya Ananda  ditemukan faktur yang berisikan nama Sediaan Farmasi Obat Keras dan terhadap faktur tersebut petugas Balai POM di Payakumbuh menanyakan sediaan farmasi obat keras tersebut kepada saksi Anggun Triandini dan menanyakan dimana ia menyimpan Sediaan Farmasi Obat Keras lainnya. Akhirnya saksi ANGGUN TRIANDINI menunjukkan tempat penyimpanan Sediaan Farmasi Obat Keras tersebut yaitu di bagian belakang Toko Obat Cahaya Ananda, kemudian saksi ANGGUN TRIANDINI diminta untuk mengeluarkan Sediaan Farmasi Obat Keras tersebut agar bisa terlihat dengan jelas dan dihadapan saksi RIFKI DALSEMENDRA selaku Wali Jorong Biaro ditemukan :

Dus 1

     

 

NO

NAMA SEDIAAN

KEMASAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

YUSIMOX

BOTOL

2

OBAT KERAS

2

AMBROXOL HCL

BOTOL

3

OBAT KERAS

3

AMLODIPIN BESILATE 10 mg

STRIP

16

OBAT KERAS

4

AMLODIPIN BESILATE 5 mg

STRIP

19

OBAT KERAS

5

METHYLPREDNISOLON 4 mg

STRIP

18

OBAT KERAS

6

SUCRALFATE

BOTOL

3

OBAT KERAS

7

NEURALGIN

STRIP

5

OBAT KERAS

8

ACICLOVIR 5 %

TUBE

22

OBAT KERAS

9

SIMVASTATIN 10 mg

STRIP

4

OBAT KERAS

10

SIMVASTATIN 20 mg

STRIP

8

OBAT KERAS

11

MELOXICAM 15 mg

STRIP

2

OBAT KERAS

12

MELOXICAM 7,5 mg

STRIP

4

OBAT KERAS

13

SALBUTAMOL SULFATE 4 mg

STRIP

5

OBAT KERAS

14

TEOSAL

STRIP

10

OBAT KERAS

15

BUFACARYL

STRIP

9

OBAT KERAS

16

VOLTADEX

STRIP

7

OBAT KERAS

17

HUFADON 10 mg

STRIP

14

OBAT KERAS

18

MEXON

STRIP

7

OBAT KERAS

19

CETIRIZINE HCL

STRIP

10

OBAT KERAS

20

RANITIDIN HCL 150 mg

STRIP

4

OBAT KERAS

21

GLIMEPIRID 2 mg

STRIP

11

OBAT KERAS

22

AMBROXOL HCL 30 mg

STRIP

10

OBAT KERAS

23

LORATADINE 10 mg

STRIP

4

OBAT KERAS

24

SOLINFEC

STRIP

6

OBAT KERAS

25

HISTIGO

STRIP

7

OBAT KERAS

26

HISTAPAN

STRIP

8

OBAT KERAS

27

GRATHAZON 0,5 mg

STRIP

23

OBAT KERAS

28

DRAMAMINE 50 mg

STRIP

4

OBAT KERAS

29

SAMQUINOR 500 mg

STRIP

3

OBAT KERAS

30

FG TROCHES

STRIP

6

OBAT KERAS

31

LODIA

STRIP

7

OBAT KERAS

32

NOVACHLOR 250 mg

STRIP

5

OBAT KERAS

33

UNIGIRIN

STRIP

5

OBAT KERAS

34

SPIRONOLACTONE 25

STRIP

4

OBAT KERAS

35

SUPERTETRA 250

STRIP

1

OBAT KERAS

36

ANDALAN

BLISTER

8

OBAT KERAS

37

SKIZON

TUBE

7

OBAT KERAS

38

DESOXIMETASONE 0,25 %

TUBE

3

OBAT KERAS

39

TRIFACYCLIN 3 %

TUBE

1

OBAT KERAS

40

ERLAMYCETIN

TUBE

4

OBAT KERAS

41

SCABIMITE

TUBE

1

OBAT KERAS

42

BETASON N

TUBE

4

OBAT KERAS

43

INERSON

TUBE

2

OBAT KERAS

44

ELOMOX

TUBE

3

OBAT KERAS

45

BIOPLASENTON

TUBE

4

OBAT KERAS

46

DEXIGEN

TUBE

1

OBAT KERAS

47

ERLAMYCETIN TETES TELINGA 1 %

BOTOL

1

OBAT KERAS

48

ERLAMYCETIN PLUS TETES MATA

BOTOL

1

OBAT KERAS

49

GENTAMYCIN 0,1 %

TUBE

3

OBAT KERAS

50

ANDALAN LAKTASI

BLISTER

4

OBAT KERAS

                 

 

Dus 2

     

NO

NAMA SEDIAAN

KEMASAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

ALLOPURINOL 100 mg

STRIP

7

OBAT KERAS

2

ACICLOVIR 400 mg

STRIP

5

OBAT KERAS

3

ANASTAN FORTE 500 mg

STRIP

7

OBAT KERAS

4

ZELONA 50 mg

STRIP

9

OBAT KERAS

5

FARSIFEN 400 mg

STRIP

2

OBAT KERAS

6

IBUPROFEN 400 mg

STRIP

5

OBAT KERAS

7

LANSOPRAZOLE 30 mg

STRIP

4

OBAT KERAS

8

OMEPRAZOLE 20 mg

STRIP

10

OBAT KERAS

9

YUSIMOX 500 mg

STRIP

10

OBAT KERAS

10

OMEPRAZOLE 20 mg

STRIP

2

OBAT KERAS

11

GABAPENTIN 100 mg

STRIP

2

OBAT KERAS

12

LERZIN 10 mg

STRIP

3

OBAT KERAS

13

ALLOPURINOL 100 mg

STRIP

1

OBAT KERAS

14

FARGOXIN 0.25 mg

TABLET

7

OBAT KERAS

15

CLINDAMYCIN HYDROCHLORIDE 300 mg

STRIP

2

OBAT KERAS

 

Dokumen

     

NO

NAMA SEDIAAN

KEMASAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

DOKUMEN

BUNDEL

1

DOKUMEN

 

  • Saat terdakwa datang petugas Balai POM menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik Sediaan Farmasi Obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa Sediaan Farmasi Obat Keras tersebut adalah miliknya;
  • Bahwa setelah memastikan bahwa Sediaan Farmasi tersebut memang benar merupakan Sediaan Farmasi Obat Keras, petugas balai POM kemudian melakukan pendataan terhadap temuan tersebut. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke PPNS Balai POM di Payakumbuh, dan oleh PPNS Balai POM di Payakumbuh Sediaan Farmasi Obat Keras tersebut dihadapan saksi RIFKI DALSEMENDRA selaku Wali Jorong Biaro disita dari pemilik barang yaitu YENNI ELFIZA PGL YENNI BINTI DARMI untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Sediaan Farmasi Obat Keras tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan cara memesan melalui telepon dan WA ke Apotek di Bukittinggi yaitu Apotek Brintania di Bukittinggi dan Apotek Cahaya Apollo di Kab. Agam;
  • Bahwa Sediaan Farmasi Obat Keras tersebut dijual secara langsung kepada pembeli yang datang ke Toko Obat Cahaya Ananda dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam menyediakan dan menjual Sediaan Farmasi Obat Keras;
  • Bahwa BPOM pernah melakukan pembinaan di Toko Obat Cahaya Ananda, Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 7, Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam milik Terdakwa pada tanggal 16 September 2020 dan terdakwa sudah diperingatkan oleh pimpinan BPOM Payakumbuh untuk tidak menjual/ mengedarkan Obat Keras di kemudian hari;
  • Bahwa Sediaan Farmasi Obat Keras dijual dan dikonsumsi secara sembarangan (tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan Apoteker), Obat – obatan bila dikonsumsi oleh masyarakat tersebut akan memberikan efek samping yang tidak diingankan dan bisa membahayakan kesehatan pasien. Efek samping tersebut bisa timbul secara akut (tiba-tiba) maupun secara kronis (jangka panjang).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya