Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Zulhelda, S.H | Abdul Rahman Idrus panggilan Idrus | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1044/L.3.11/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN IDRUS Pgl IDRUS pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Simpang Tanjung Alam Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas Terdakwa menghubungi Pgl Rajo (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Aldo warna putih milik Terdakwa dan memesan paket lengkap kecil narkotika seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Pgl Rajo menyuruh Terdakwa untuk menjemput pesanannya tersebut ke Simpang Tanjung Alam, setelah sepakat Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya ke tempat yang sudah disepakati dengan Pgl Rajo tersebut. Tidak berapa lama Pgl Rajo datang menggunakan sepeda motor jenis beat warna hitam dan menyerahkan 1 (satu) plastik hitam jenis kantong kresek yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pgl Rajo. Kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya dan saat berada di dalam kamar Terdakwa membuka kantong kresek tersebut dan mengambil 1 (satu) paket shabu dan pirek untuk Terdakwa konsumsi sedikit dan sisa shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam krat warna merah teh botol yang ada di dalam kamar Terdakwa sedangkan 1 (satu) linting ganja Terdakwa simpan di atas lemari yang ada di kamar Terdakwa. Saksi Antonio Fransisca dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan saat ditemukan ciri-ciri sesuai informasi saksi Antonio Fransisca dan Rouni Ansari memanggil saksi Irwan Syukri dan Wahyu Hidayat untuk hadir dan menyaksikan langsung jalannya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dimana pada saat itu para saksi langsung masuk ke rumah Terdakwa yang tidak dikunci dan dihadapan saksi Irwan Syukri dan Wahyu Hidayat dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam krat warna merah teh botol di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja di atas lemari di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek ALDO warna putih beserta simcardnya di atas kasur Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 35/10422.00/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staf Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0631/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ABDUL RAHMAN IDRUS Pgl IDRUS dengan nomor barang bukti 0965/2024/NNF, 0966/2024/NNF dan 0967/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0965/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina, nomor barang bukti 0966/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina, nomor barang bukti 0967/2024/NNF Positif (+) Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : PERTAMA -----Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN IDRUS Pgl IDRUS pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 di sebuah rumah di Jorong Tanjuang Alam Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi Antonio Fransisca dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan saat ditemukan ciri-ciri sesuai informasi saksi Antonio Fransisca dan Rouni Ansari memanggil saksi Irwan Syukri dan Wahyu Hidayat untuk hadir dan menyaksikan langsung jalannya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dimana pada saat itu para saksi langsung masuk ke rumah Terdakwa yang tidak dikunci dan dihadapan saksi Irwan Syukri dan Wahyu Hidayat dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam krat warna merah teh botol di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja di atas lemari di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek ALDO warna putih beserta simcardnya di atas kasur Terdakwa. Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Pgl Rajo (DPO) seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 35/10422.00/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staf Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0631/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ABDUL RAHMAN IDRUS Pgl IDRUS dengan nomor barang bukti 0965/2024/NNF, 0966/2024/NNF dan 0967/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0965/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina, nomor barang bukti 0966/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina, nomor barang bukti 0967/2024/NNF Positif (+) Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA -----Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN IDRUS Pgl IDRUS pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 di sebuah rumah di Jorong Tanjuang Alam Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi Antonio Fransisca dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan saat ditemukan ciri-ciri sesuai informasi saksi Antonio Fransisca dan Rouni Ansari memanggil saksi Irwan Syukri dan Wahyu Hidayat untuk hadir dan menyaksikan langsung jalannya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dimana pada saat itu para saksi langsung masuk ke rumah Terdakwa yang tidak dikunci dan dihadapan saksi Irwan Syukri dan Wahyu Hidayat dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam krat warna merah teh botol di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja di atas lemari di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek ALDO warna putih beserta simcardnya di atas kasur Terdakwa. Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Pgl Rajo (DPO) seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 35/10422.00/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staf Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0631/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ABDUL RAHMAN IDRUS Pgl IDRUS dengan nomor barang bukti 0965/2024/NNF, 0966/2024/NNF dan 0967/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0965/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina, nomor barang bukti 0966/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina, nomor barang bukti 0967/2024/NNF Positif (+) Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -----Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN IDRUS Pgl IDRUS pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan lagi di bulan Januari 2024 dan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 23.15 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di dalam kamar disebuah rumah di Jorong Tanjuang Alam Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja dan Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara melinting ganja memakai kertas wayang, setelah selesai melinting ganja dengan kertas sehingga terbentuk seperti sebatang rokok lalu Terdakwa membakar dan menghisap ganja tersebut. Bahwa cara Terdakwa memakai shabu yaitu memakai alat hisab berupa bong dan memasukkan shabu ke dalam pirek, kemudian pirek tersebut Terdakwa bakar menggunakan mencis dan dihisap menggunakan pipet yang telah terhubung ke bong.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 35/10422.00/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staf Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota dengan hasil :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0631/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ABDUL RAHMAN IDRUS Pgl IDRUS dengan nomor barang bukti 0965/2024/NNF, 0966/2024/NNF dan 0967/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0965/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina, nomor barang bukti 0966/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina, nomor barang bukti 0967/2024/NNF Positif (+) Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/18/II/2024/Klinik tanggal 03 Februari 2024 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap ABDUL RAHMAN IDRUS Pgl IDRUS atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE dan TETRAHYDROCANNABINOL.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |