Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Bkt Deli Yerni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Deli Yerni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2.    Menetapkan bahwa Alm. RUSTAM (Ayah Kandung Pemohon) telah meninggal dunia pada tanggal 28 November 1976 di Rumah Duka yang beralamat di Jalan Bahder Johan RT 005, RW 002, Kelurahan Campago ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama :                                 RUSTAM (ayah kandung pemohon)
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak