Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Bkt KHUSNI PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHUSNI PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraKHUSNI PUTRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon.

2.    Menetapkan nama Musa Hayatuka Lillah yang tercatat dalam Kartu Keluarga Nomor : 1307071508190003, dalam Akta Kelahiran Nomor : 1375-LT-28012022-0002, dan Kartu Identitas Anak Republik Indonesia yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan NIK : 1375022105200001 adalah orang yang sama dengan Musa Syamratul Fuadi yang tercatat dalam paspor Nomor : C6909217.

3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang yang Sama sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait.

4.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak