1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kelima Perempuan Pemohon dari ALESHA FARZANA menjadi ALESHA FELICIA HADI dalam akta kelahiran anak Kelima Perempuan Pemohon Nomor Nomor 1375-LT-17032023-0002 tertanggal 17 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bukittinggi dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak Kelima Perempuan Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebaskan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|