Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PN Bkt Yesi Apriyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yesi Apriyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Ayah Kandung Pemohon dari UMAR menjadi MARTUNUS dalam akta kelahiran Pemohon Nomor 474.1/2541/Ist/2002 tertanggal 01 Agustus 2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Lampung Timur dan memerintahkan Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Lampung Timut untuk memperbaiki perubahan tersebut;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama Ayah Kandung Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Lampung Timur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak