Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Bkt Ravi Afrandi Ekka Leoni Agusta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ravi Afrandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ekka Leoni Agusta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan sah dan benar menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah meminjam uang (berhutang) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Pengembalian Uang tertanggal 09 Juli 2024;
  4. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian hutang piutang berdasarkan Surat Perjanjian Pengembalian Uang tertanggal 09 Juli 2024 antara Penggugat dan Tergugat;
  5. Menyatakan sah demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat serta melunasi hutang tersebut atas dasar Surat Perjanjian Pengembalian Uang tertanggal 09 Juli 2024 tersebut, maka Tergugat telah melakukan kesalahan atau melakukan Perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat karena lalai atau ingkar janji atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban dan kesepakatan kepada Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian Pengembalian Uang tertanggal 09 Juli 2024 yang telah disepakati dan ditandatangi bersama untuk membayar dan melunasi pinjaman uang (hutang) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
  7. Menyatakan bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat, yaitu kerugian materiil sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat;
  8. Menyatakan demi terpenuhinya tuntutan pembayaran uang paksa dan ganti kerugian kepada Penggugat sehingga putusan dalam perkara a quo tidak terjadi hampa begitu saja (illusoir), maka tidak berlebihan pula jika Pengadilan Negeri Bukittinggi berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta-harta bergerak dan harta-harta tidak bergerak milik Tergugat.
  9. Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari.-------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

S U B S I D A I R :

Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak