Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H ILHAM KHALIK Pgl ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1391 /L.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM KHALIK Pgl ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM KHALIK Pgl IL pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di rumah saksi M. HARIS yang beralamat di Jl. Sawah Padua Kel. Pakan kurai Kec. Guguak Panjang kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 21.15 Wib ADE (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa melalui aplikasi messager dan menanyakan apakah ada kayu (narkotika jenis ganja) kemudian Terdakwa mengatakan “menunggu dulu kawan” lalu ADE mengatakan bisa ditukar dengan puik (narkotika jenis shabu) lalu Terdakwa mengatakan akan melihat perkembangan terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi messager kepada saksi M. HARIS (Penuntutan dilakukan terpisah) dan menanyakan apakah ada kayu (narkotika jenis ganja) seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan saat itu saksi M. HARIS mengatakan bahwa Ia memiliki narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi M. HARIS bahwa Terdakwa akan menjemput narkotika jenis ganja itu ke rumah saksi M. HARIS dan saksi M. HARIS menyuruh untuk mengabari jika Terdakwa telah sampai di rumah saksi M. HARIS. Sekira pukul 21.49 Wib Terdakwa sampai di rumah saksi M. HARIS lalu Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui messager kepada saksi M. HARIS dan mengatakan bahwa Terdakwa telah berada di dekat rumah saksi M. HARIS kemudian saksi M. HARIS keluar dari rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang untuk pembelian ganja sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi M. HARIS dan saat itu saksi M, HARIS mengatakan kepada Terdakwa “Rp. 15.000,- (lima belas ribu) saja Bg” dan saksi M. HARIS mengembalikan lagi uang Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi M. HARIS. Setelah mendapatkan narkotika jenis ganja dari M. HARIS, Terdakwa kembali mengirimkan pesan messager kepada ADE untuk menanyakan keberadaannya dan saat itu ADE meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis ganja itu ke rumah kontrakannya yang berada di Aur Tajungkang  Tangah Sawah.
  • Bahwa sekira Pukul 22.30 Wib Saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Syech Jamil Jambek Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi selanjutnya saksi ANTONIO FRANSISCA dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi HERI AMDONI serta saksi ARY ANOF dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam saku jaket warna hitam sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,64 gr (satu koma enam puluh empat gram) dan berat bersih 1,40 gr (satu koma empat puluh gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 080/10422.00/2024 Tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh DONI RINADHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NOFIA GUSNI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0939/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 1415/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM KHALIK Pgl IL pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Syech Jamil Jambek Kel. Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum  menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira Pukul 22.30 Wib Saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Syech Jamil Jambek Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi selanjutnya saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi HERI AMDONI serta saksi ARY ANOF dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam saku jaket warna hitam sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
  • Selanjutnya saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis ganja itu didapatkan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 15.00 dengan cara dibeli seharga Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) dari saksi M. HARIS di rumahnya.  Setelah menerima narkotika jenis ganja itu, Terdakwa langsung menghubungi ADE (DPO) yang sebelumnya memesan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dan saat dalam perjalanan hendak memebrikan narkotika jenis ganja itu Terdakwa diamankan oleh saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI dan Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, menyedediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,64 gr (satu koma enam puluh empat gram) dan berat bersih 1,40 gr (satu koma empat puluh gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 080/10422.00/2024 Tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh DONI RINADHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NOFIA GUSNI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0939/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 1415/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM KHALIK Pgl IL pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di rumah saksi M. HARIS yang beralamat di Jl. Sawah Padua Kel. Pakan kurai Kec. Guguak Panjang kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 21.15 Wib ADE (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa melalui aplikasi messager dan menanyakan apakah ada kayu (narkotika jenis ganja) kemudian Terdakwa mengatakan “menunggu dulu kawan” lalu ADE mengatakan bisa ditukar dengan puik (narkotika jenis shabu) lalu Terdakwa mengatakan akan melihat perkembangan terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi messager kepada saksi M. HARIS (Penuntutan dilakukan terpisah) dan menanyakan apakah ada kayu (narkotika jenis ganja) seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan saat itu saksi M. HARIS mengatakan bahwa Ia memiliki narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi M. HARIS bahwa Terdakwa akan menjemput narkotika jenis ganja itu ke rumah saksi M. HARIS dan saksi M. HARIS menyuruh untuk mengabari jika Terdakwa telah sampai di rumah saksi M. HARIS. Sekira pukul 21.49 Wib Terdakwa sampai di rumah saksi M. HARIS lalu Terdakwa kembali mengirimkan pesan melalui messager kepada saksi M. HARIS dan mengatakan bahwa Terdakwa telah berada di dekat rumah saksi M. HARIS kemudian saksi M. HARIS keluar dari rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang untuk pembelian ganja sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi M. HARIS dan saat itu saksi M, HARIS mengatakan kepada Terdakwa “Rp. 15.000,- (lima belas ribu) saja Bg” dan saksi M. HARIS mengembalikan lagi uang Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi M. HARIS. Setelah mendapatkan narkotika jenis ganja dari M. HARIS, Terdakwa kembali mengirimkan pesan messager kepada ADE untuk menanyakan keberadaannya dan saat itu ADE meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis ganja itu ke rumah kontrakannya yang berada di Aur Tajungkang  Tangah Sawah.
  • Bahwa sekira Pukul 22.30 Wib Saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Syech Jamil Jambek Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi selanjutnya saksi ANTONIO FRANSISCA dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi HERI AMDONI serta saksi ARY ANOF dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam saku jaket warna hitam sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,64 gr (satu koma enam puluh empat gram) dan berat bersih 1,40 gr (satu koma empat puluh gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 080/10422.00/2024 Tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh DONI RINADHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NOFIA GUSNI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0939/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 1415/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM KHALIK Pgl IL pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Syech Jamil Jambek Kel. Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum  menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira Pukul 22.30 Wib Saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Syech Jamil Jambek Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi selanjutnya saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi HERI AMDONI serta saksi ARY ANOF dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam saku jaket warna hitam sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
  • Selanjutnya saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis ganja itu didapatkan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 15.00 dengan cara dibeli seharga Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) dari saksi M. HARIS di rumahnya.  Setelah menerima narkotika jenis ganja itu, Terdakwa langsung menghubungi ADE (DPO) yang sebelumnya memesan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dan saat dalam perjalanan hendak memebrikan narkotika jenis ganja itu Terdakwa diamankan oleh saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI dan Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, menyedediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,64 gr (satu koma enam puluh empat gram) dan berat bersih 1,40 gr (satu koma empat puluh gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 080/10422.00/2024 Tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh DONI RINADHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NOFIA GUSNI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0939/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 1415/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya