Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Plw/2025/PN Bkt HENDRA ANTHONY HATTA 1.ADE NOVRA RAJO MUDO
2.YASTETI
3.SUFIANDIS
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN AGAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.Plw/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA ANTHONY HATTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Suharizal, S.H., M.H.HENDRA ANTHONY HATTA
Tergugat
NoNama
1ADE NOVRA RAJO MUDO
2YASTETI
3SUFIANDIS
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN AGAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Tanah tanggal 5 Maret 2023 antara Pelawan dengan Terlawan-II dan Terlawan-III adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan objek perkara Putusan dalam Perkara Perdata Nomor 22/Pdt.G/2020/PN.Bkt tanggal 18 Maret 2021, junto Putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor 67/PDT/2021/PT.PDG tanggal 23 Juni 2021, junto Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3129 K/Pdt/2022 tanggal 6 Oktober 2021, junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 536 PK/Pdt/2023 adalah sah terikat dalam Perjanjian Gadai Tanah tanggal  5 Maret 2023 yang terjadi antara Pelawan dengan Terlawan-II dan Terlawan-III;
5. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi No. 5/Pdt.Eks/2024/PN. Bkt tanggal 8 Januari 2025  yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukttinggi adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menyatakan eksekusi atas Putusan Perdata nomor  22/Pdt.G/2020/PN.Bkt tanggal 18 Maret 2021, junto Putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor 67/PDT/2021/PT.PDG tanggal 23 Juni 2021, junto Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3129 K/Pdt/2022 tanggal 6 Oktober 2021, junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 536 PK/Pdt/2023 beralasan hukum untuk dipertangguhkan sampai  putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
7. Menghukum  Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III dan Terlawan-IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III dan Terlawan-IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. 
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa Gugatan Perlawanan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak