Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | 1.Aldi panggilan Al alias Gapuak 2.Hendri Pebri Yoga panggilan Yoga 3.Hariyanto Agusman panggilan Ary |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.Sus/2025/PN Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 527/L.3.11/Eku.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-04/BKT/Eku.2/03/2025
a. identitas terdakwa:
Kesatu :
------------Bahwa Terdakwa I ALDI PGL AL ALS GAPUAK bersama-sama dengan terdakwa II HENDRI PEBRI YOGA Pgl YOGA dan terdakwa III HARIYANTO AGUSMAN Pgl ARY pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kamar 403 Wisma Puri Kartika jalan Panorama Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia yang mengakibatkan orang tereksploitasi , perbuatan tersebut dilakukan terhadap Anak ZAKIAH ASKANA ASKI PGL KIA ALS YAYA‘’ yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Berawal pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 01.30 wib, anak ZAKIAH ASKANA SAKHI Pgl KIA Als YAYA diamankan oleh warga karena diduga melakukan perbuatan asusila dikosan teman prianya yang bernama anak FUDJI PRAGUSTIA PRATAMA Pgl FUJI yang beralamat di Jl Hapid Jalil RT/RW 003/002 Kel Tarok Dipo Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Terdakwa I ALDI PGL AL ALS GAPUAK yang merupakan pengelola kosan tersebut berdiskusi dengan warga dan disepakati bahwa terdakwa I akan mengamankan anak Pgl KIA als YAYA serta anak Pgl FUJI ke kantor Satpol PP Bukittinggi. Lalu terdakwa I beserta terdakwa II HENDRI FEBRI YOGA PGL YOGA membawa anak Pgl KIA ALS YAYA dan anak FUDJI menggunakan mobil terdakwa menuju kantor satpol PP Kota Bukittinggi, namun pada saat diperjalanan, anak FUDJI memohon agar mereka tidak dibawa ke Kantor Satpol PP sehubungan anak FUDJI masih sekolah dan akan ikut ujian. Mendengar hal itu terdakwa I memutuskan mencari penginapan sementara untuk anak KIA ALS YAYA yaitu di Hotel Dahlia di daerah kampung cina Kota Bukittinggi. Setiba disana terdakwa membooking kamar dan membayarkan kamar nya selanjutnya anak pgl KIA PGL YAYA tidur di penginapan tersebut dengan ditemani terdakwa II. Lalu terdakwa I meminta anak Pgl KIA alias YAYA untuk memberikan handphonenya untuk digadaikan sebagai ganti uang sewa kamar, karena tidak ada pilihan, anak Pgl KIA ALS YAYA menyetujui dan memberikan Handphone miliknya. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II mengantarkan anak Pgl FUDJI ke kosannya dan terdakwa I kemudian menggadaikan hp milik anak Pgl KIA alias YAYA sebesar RP 150.000 di kedai rokok dekat stasiun. Selanjutnya terdakwa I pulang ke rumahnya dan terdakwa II kembali ke hotel dahlia untuk menemani anak Pgl KIA alias YAYA. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 12.00 wib terdakwa II menghubungi terdakwa I melalui telpon wa ke HP MI A 2 dengan nomor 082377399587. Lalu terdakwa II menanyakan kemana akan diantar anak Pgl KIA alias YAYA, kemudian terdakwa I menjawab antar ke salon WB milik DEWI di dekat Mesjid Syukra Mandiangin. Lalu terdakwa I menghubungi pgl DEWI via telpon wa untuk mencarikan pekerjaan bagi anak Pgl KIA alias YAYA karena dianya butuh uang. Pada sore hari jumat sekira pukul 17.00 wib terdakwa I melihat status whats’ap DEWI berupa foto anak Pgl KIA alias YAYA setelah diluruskan rambutnya dan didandani lalu terdakwa mengambil photo tangkapan layar anak Pgl KIA als YAYA tersebut dengan hanphone nya. Selanjutnya karena sehari sebelumnya terdakwa III HARIYANTO AGUSMAN PGL ARY meminta mencarikan wanita sebagai pekerja seks komersil kepada terdakwa I, maka terdakwa I mencoba menghubungi terdakwa III via telpon wa ke nomornya 085263543662 namun tidak terhubung. Lalu sekira pukul 18.30 wib terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mencari terdakwa III ARY ke Puri Kartika untuk menanyakan apa masih butuh wanita untuk dijadikan pekerja seks komersil. Lalu terdakwa II langsung berangkat menuju puri kartika dan ketika disana terdakwa II bertemu dengan terdakwa III, maka terdakwa II menelpon terdakwa I dari nomor wa 083198614786, dan meminta terdakwa I untuk berbicara langsung dengan terdakwa II. Terdakwa I menanyakan apakah ada pria yang ingin menggunakan jasa dari perempuan pekerja seks komersil, terdakwa III menanyakan berapa harga jasa yang ditawarkan, kemudian terdakwa I menjawab sekitar Rp 700.000,sampai dengan Rp 800.000,- (tujuh ratus ribu hingga delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa III mengatakan akan menghubungi lebih lanjut. Setelah itua terdakwa III menghungi melalu pesan whatsapp dan meminta terdakwa I mengirimkan foto perempuan yang ditawarkan tersebut, lalu terdakwa I mengirimkan foto tangkapan layar anak Pgl KIA alias YAYA, yang dibalas lagi oleh terdakwa III ARY bahwa ia menawarkan ke pelanggan pria senilai Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan terdakwa I membalas menyetujuinya. Kemudian disepakati bahwa masing-masing terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III akan mendapat bagian masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 21.00 wib terdakwa I di telpon lagi melalui aplikasi whatsapp oleh terdakwa III meminta agar langsung mengantarkan ke Puri Kartika ke tempat terdakwa III bekerja. Kemudian terdakwa I menelpon Pgl DEWI agar mengantarkan Pgl KIA alias YAYA. Dan bertemu diSimpang Atas Ngarai yang mana terdakwa I telah menunggu dengan sepeda motor. Setelah saksi DEWI pergi, selanjutnya terdakwa I meminta anak Pgl KIA alias YAYA naik ke sepeda motor terdakwa dan dalam perjalanan menuju puri kartika terdakwa bertanya “ NIO DAPEK PITIH KAN “ ( Mau Dapat Uang Kan ) lalu dia menjawab ” IYO” . selanjutnya terdakwa I langsung mengantarkan anak PGL KIA ALS YAYA ke Puri Kartika dan menemui terdakwa III. Setelah sampai di Puri Kartika Wisma Puri Kartika jalan Panorama Kota Bukittinggi, terdakwa III mngambil kunci kamar 403 dan menyerahkan ke terdakwa I dan terdakwa I mengajak anak KIA Pgl YAYA untuk menuju kamar tersebut. Setelah tiba di kamar maka terdakwa I berkata kepada Pgl KIA alias YAYA agar menurut saja apa keinginan dari tamu pria pengguna jasa tersebut,. Selanjutnya terdakwa I meninggalkan Pgl KIA Als YAYA di kamar tersebut kemudian menemui terdakwa III Pgl ARY sembari pamit terdakwa mengatakan kepada terdakwa ARI apabila telah selesai maka agar terdakwa ARY menghubungi kembali. Sedangkan terdakwa III menghubungi calon pengguna jasa yang bernama RAHMAT dan menyampaikan bahwa jasa pekerja seks komersil sudah di kamar 403. Setelah RAHMAT datang sekira pukul 22.00 WIB DAN masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan dengan anak KIA PGL YAYA. Setelah selesai melakukan hubungan badan dengan anak KIA PG YAYA, RAHMAT memberikan uang kepada anak KIA PGL YAYA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). RAHMAT keluar dari kamar sekira jam 22.30 wib dan memberikan uang tips kepada terdakwa III sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa III datang untuk menjemput anak KIA PGL YAYA kemudian terdakwa I juga menelpon anak PGL FUDJI dan memintanya menunggu di Stasiun. Setelah itu terdakwa I membawa Pgl KIA alias YAYA menuju stasiun dan menyuruhnya untuk menebus hp nya yang telah tergadai. Setiba distasiun Pgl KIA alias YAYA menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa I kemudian terdakwa I menggunakan uang itu untuk menebus gadai HP kepunyaan anak KIA PGL YAYA sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu ) selanjutnya anak KIA PGL YAYA dan dan anak Pgl FUDJI mengambil masing masing 1 bungkus rokok sedangkan terdakwa mengisi bbm sepeda motornya sebanyak 1 liter dengan menggunakan uang dari anak KIA PGL YAYA. Selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada anak FUDJI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk makan dan uang sejumlah RP 50.000,- untuk uang rokok. Setelah itu terdakwa I membawa Pgl KIA alias YAYA untuk membeli perlengkapan ke Toko Minimarket Simpang Atas Ngarai, disana Pgl KIA alias YAYA membeli deodorant, sandal, sabun cuci muka dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah RP 150.000 kepada Pgl KIA alias YAYA. Setelah dari minimarket terdakwa mengantarkan Pgl KIA ke depan puri kartika dan telah ditunggu oleh FUDJI, lalu saat terdakwa I menemui warga ke kosan yang dikelolanya dan mendapat informasi bahwa Pgl FUDJI dan anak Pgl KIA alias YAYA sedang dicari warga yang tidak senang denan kejadian sebelumnya. Mendapat info tersebut terdakwa I langsung menuju puri kartika dan menemui anak PGL KIA Als YAYA selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah RP 500.000,- ke Pgl KIA dan menyuruh mereka pergi dari tempat tersebut.--------------------------------------------
-------Bahwa perbuatan para terdakwa telah memanfaatkan anak PGL KIA ALS YAYA secara seksual dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa bagian dari hasil pembayaran jasa pelayanan seksual yang diberikan oleh anak PGL KIA ALS YAYA.-------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa anak ZAKIAH ASKANA SAKHA PGL KIA ALS YAYA lahir pada tanggal 19 November 2009 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1374-LT-06112014-0005 atau masih berusia 16 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai anak.-----------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa Terdakwa I ALDI PGL AL ALS GAPUAK bersama-sama dengan terdakwa II HENDRI PEBRI YOGA Pgl YOGA dan terdakwa III HARIYANTO AGUSMAN Pgl ARY di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 17 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------
atau
Kedua:
----------Bahwa Terdakwa I ALDI PGL AL ALS GAPUAK bersama-sama dengan terdakwa II HENDRI PEBRI YOGA Pgl YOGA dan terdakwa III HARIYANTO AGUSMAN Pgl ARY pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kamar 403 Wisma Puri Kartika jalan Panorama Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak ‘’ yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------- -----------Berawal pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 01.30 wib, anak ZAKIAH ASKANA SAKHI Pgl KIA Als YAYA diamankan oleh warga karena diduga melakukan perbuatan asusila dikosan teman prianya yang bernama anak FUDJI PRAGUSTIA PRATAMA Pgl FUJI yang beralamat di Jl Hapid Jalil RT/RW 003/002 Kel Tarok Dipo Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Terdakwa I ALDI PGL AL ALS GAPUAK yang merupakan pengelola kosan tersebut berdiskusi dengan warga dan disepakati bahwa terdakwa I akan mengamankan anak Pgl KIA als YAYA serta anak Pgl FUJI ke kantor Satpol PP Bukittinggi. Lalu terdakwa I beserta terdakwa II HENDRI FEBRI YOGA PGL YOGA membawa anak Pgl KIA ALS YAYA dan anak FUDJI menggunakan mobil terdakwa menuju kantor satpol PP Kota Bukittinggi, namun pada saat diperjalanan, anak FUDJI memohon agar mereka tidak dibawa ke Kantor Satpol PP sehubungan anak FUDJI masih sekolah dan akan ikut ujian. Mendengar hal itu terdakwa I memutuskan mencari penginapan sementara untuk anak KIA ALS YAYA yaitu di Hotel Dahlia di daerah kampung cina Kota Bukittinggi. Setiba disana terdakwa membooking kamar dan membayarkan kamar nya selanjutnya anak pgl KIA PGL YAYA tidur di penginapan tersebut dengan ditemani terdakwa II. Lalu terdakwa I meminta anak Pgl KIA alias YAYA untuk memberikan handphonenya untuk digadaikan sebagai ganti uang sewa kamar, karena tidak ada pilihan, anak Pgl KIA ALS YAYA menyetujui dan memberikan Handphone miliknya. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II mengantarkan anak Pgl FUDJI ke kosannya dan terdakwa I kemudian menggadaikan hp milik anak Pgl KIA alias YAYA sebesar RP 150.000 di kedai rokok dekat stasiun. Selanjutnya terdakwa I pulang ke rumahnya dan terdakwa II kembali ke hotel dahlia untuk menemani anak Pgl KIA alias YAYA. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 12.00 wib terdakwa II menghubungi terdakwa I melalui telpon wa ke HP MI A 2 dengan nomor 082377399587. Lalu terdakwa II menanyakan kemana akan diantar anak Pgl KIA alias YAYA, kemudian terdakwa I menjawab antar ke salon WB milik DEWI di dekat Mesjid Syukra Mandiangin. Lalu terdakwa I menghubungi pgl DEWI via telpon wa untuk mencarikan pekerjaan bagi anak Pgl KIA alias YAYA karena dianya butuh uang. Pada sore hari jumat sekira pukul 17.00 wib terdakwa I melihat status whats’ap DEWI berupa foto anak Pgl KIA alias YAYA setelah diluruskan rambutnya dan didandani lalu terdakwa mengambil photo tangkapan layar anak Pgl KIA als YAYA tersebut dengan hanphone nya. Selanjutnya karena sehari sebelumnya terdakwa III HARIYANTO AGUSMAN PGL ARY meminta mencarikan wanita sebagai pekerja seks komersil kepada terdakwa I, maka terdakwa I mencoba menghubungi terdakwa III via telpon wa ke nomornya 085263543662 namun tidak terhubung. Lalu sekira pukul 18.30 wib terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mencari terdakwa III ARY ke Puri Kartika untuk menanyakan apa masih butuh wanita untuk dijadikan pekerja seks komersil. Lalu terdakwa II langsung berangkat menuju puri kartika dan ketika disana terdakwa II bertemu dengan terdakwa III, maka terdakwa II menelpon terdakwa I dari nomor wa 083198614786, dan meminta terdakwa I untuk berbicara langsung dengan terdakwa II. Terdakwa I menanyakan apakah ada pria yang ingin menggunakan jasa dari perempuan pekerja seks komersil, terdakwa III menanyakan berapa harga jasa yang ditawarkan, kemudian terdakwa I menjawab sekitar Rp 700.000,sampai dengan Rp 800.000,- (tujuh ratus ribu hingga delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa III mengatakan akan menghubungi lebih lanjut. Setelah itua terdakwa III menghungi melalu pesan whatsapp dan meminta terdakwa I mengirimkan foto perempuan yang ditawarkan tersebut, lalu terdakwa I mengirimkan foto tangkapan layar anak Pgl KIA alias YAYA, yang dibalas lagi oleh terdakwa III ARY bahwa ia menawarkan ke pelanggan pria senilai Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan terdakwa I membalas menyetujuinya. Kemudian disepakati bahwa masing-masing terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III akan mendapat bagian masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 21.00 wib terdakwa I di telpon lagi melalui aplikasi whatsapp oleh terdakwa III meminta agar langsung mengantarkan ke Puri Kartika ke tempat terdakwa III bekerja. Kemudian terdakwa I menelpon Pgl DEWI agar mengantarkan Pgl KIA alias YAYA. Dan bertemu diSimpang Atas Ngarai yang mana terdakwa I telah menunggu dengan sepeda motor. Setelah saksi DEWI pergi, selanjutnya terdakwa I meminta anak Pgl KIA alias YAYA naik ke sepeda motor terdakwa dan dalam perjalanan menuju puri kartika terdakwa bertanya “ NIO DAPEK PITIH KAN “ ( Mau Dapat Uang Kan ) lalu dia menjawab ” IYO” . selanjutnya terdakwa I langsung mengantarkan anak PGL KIA ALS YAYA ke Puri Kartika dan menemui terdakwa III. Setelah sampai di Puri Kartika Wisma Puri Kartika jalan Panorama Kota Bukittinggi, terdakwa III mngambil kunci kamar 403 dan menyerahkan ke terdakwa I dan terdakwa I mengajak anak KIA Pgl YAYA untuk menuju kamar tersebut. Setelah tiba di kamar maka terdakwa I berkata kepada Pgl KIA alias YAYA agar menurut saja apa keinginan dari tamu pria pengguna jasa tersebut,. Selanjutnya terdakwa I meninggalkan Pgl KIA Als YAYA di kamar tersebut kemudian menemui terdakwa III Pgl ARY sembari pamit terdakwa mengatakan kepada terdakwa ARI apabila telah selesai maka agar terdakwa ARY menghubungi kembali. Sedangkan terdakwa III menghubungi calon pengguna jasa yang bernama RAHMAT dan menyampaikan bahwa jasa pekerja seks komersil sudah di kamar 403. Setelah RAHMAT datang sekira pukul 22.00 WIB DAN masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan dengan anak KIA PGL YAYA. Setelah selesai melakukan hubungan badan dengan anak KIA PG YAYA, RAHMAT memberikan uang kepada anak KIA PGL YAYA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). RAHMAT keluar dari kamar sekira jam 22.30 wib dan memberikan uang tips kepada terdakwa III sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa III datang untuk menjemput anak KIA PGL YAYA kemudian terdakwa I juga menelpon anak PGL FUDJI dan memintanya menunggu di Stasiun. Setelah itu terdakwa I membawa Pgl KIA alias YAYA menuju stasiun dan menyuruhnya untuk menebus hp nya yang telah tergadai. Setiba distasiun Pgl KIA alias YAYA menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa I kemudian terdakwa I menggunakan uang itu untuk menebus gadai HP kepunyaan anak KIA PGL YAYA sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu ) selanjutnya anak KIA PGL YAYA dan dan anak Pgl FUDJI mengambil masing masing 1 bungkus rokok sedangkan terdakwa mengisi bbm sepeda motornya sebanyak 1 liter dengan menggunakan uang dari anak KIA PGL YAYA. Selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada anak FUDJI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk makan dan uang sejumlah RP 50.000,- untuk uang rokok. Setelah itu terdakwa I membawa Pgl KIA alias YAYA untuk membeli perlengkapan ke Toko Minimarket Simpang Atas Ngarai, disana Pgl KIA alias YAYA membeli deodorant, sandal, sabun cuci muka dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah RP 150.000 kepada Pgl KIA alias YAYA. Setelah dari minimarket terdakwa mengantarkan Pgl KIA ke depan puri kartika dan telah ditunggu oleh FUDJI, lalu saat terdakwa I menemui warga ke kosan yang dikelolanya dan mendapat informasi bahwa Pgl FUDJI dan anak Pgl KIA alias YAYA sedang dicari warga yang tidak senang denan kejadian sebelumnya. Mendapat info tersebut terdakwa I langsung menuju puri kartika dan menemui anak PGL KIA Als YAYA selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah RP 500.000,- ke Pgl KIA dan menyuruh mereka pergi dari tempat tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa anak ZAKIAH ASKANA SAKHA PGL KIA ALS YAYA lahir pada tanggal 19 November 2009 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1374-LT-06112014-0005 atau masih berusia 16 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai anak.---- --------Perbuatan terdakwa Perbuatan terdakwa Terdakwa I ALDI PGL AL ALS GAPUAK bersama-sama dengan terdakwa II HENDRI PEBRI YOGA Pgl YOGA dan terdakwa III HARIYANTO AGUSMAN Pgl ARY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |