Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Bkt Elfayodise Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elfayodise
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia MURAN (Ayah Kandung SUMIAR/Kakek Pemohon) pada hari Rabu tanggal 14 Juli 1943 di kediaman Jln. Angku Basa No. 17 RT 002/RW 001 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
3.    Menetapkan bahwa telah Meninggal dinia, IJE (Ibu Kandung SUMIAR/Nenek Pemohon) pada hari Sabtu tanggal 2 Februari 2002 di kediaman Jln. Angku Basa No. 17 RT 002/RW 001 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
4.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama MURAN (Ayah Kandung SUMIAR/Kakek Pemohon) dan IJE (Ibu Kandung SUMIAR/Nenek Pemohon);
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak