| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 171/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | RANDIKA ARARI PGL BOTAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 171/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2517/L.3.11/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR : -----Bahwa Terdakwa RANDIKA ARARI Pgl BOTAK pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dekat jembatan Simpang Brimob Lubuk Buaya Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa dihubungi RIKO (DPO) melalui telepon, dengan mengatakan AMUAH ANG JAPUIK KARAJO " (Mau jemput pekerjaan) dan terdakwa jawab, "AMUAH. BARA TU? (Mau, Berapa tu) dan sdr RIKO jawab " IYO ANG JAPUIK SEL AH, BEKO ANG TAU SE TU, (Jemput aja lah, nanti kamu akan tau) dan kemudian Riko berkata lagi. "ADEN AGIAHAN NOMOR ANG KA URANG TU", (saya kasih nomor kamu ke orang tu). dan terdakwa jawab "JADIH" (Oke). Dan setelah beberapa saat terdakwa ditelfon nomor baru dan menanyakan kepada terdakwa "adiak si riko ko ?" (adik Riko ini ?) dan terdakwa disuruh jalan ke kota Padang. Selanjutnya sekira jam 10.00 wib terdakwa berangkat dari Bukittinggi dengan tranex dengan tujuan kota Padang, sekira pukul 12.00 wib terdakwa sampai di kota Padang tepatnya di daerah Lubuk Buaya, terdakwa ditelpon kembali oleh nomor baru tersebut dan kemudian terdakwa diarahkan menjemput narkotika jenis shabu di dekat jembatan di Simpang Brimob Lubuk Buaya Kota Padang. Sesampai di dekat jembatan terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam yang berbalut lakban bening dan kemudian terdakwa bawa pulang ke Kota Bukittinggi dengan naik tranex dan sekira pukul 16.00 wib terdakwa sampai di Bukittinggi dan langsung ke rumah orang tua terdakwa di Campago Ipuh Kecamatan MKS Kota Bukittinggi. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, tujuan terdakwa menjemput Narkotika jenis shabu tersebut karena terdakwa membantu RIKO menjualkan shabu tersebut apabila ada orang ingin membeli ke RIKO, maka terdakwa akan ditelpon dan terdakwa diarahkan RIKO untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut dengan bonus pakaian shabu gratis. Bahwa sesampai di rumah orang tua terdakwa, lalu terdakwa membuka plastik hitam terbalut lakban bening tersebut dan berisikan 1(satu) paket besar narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening. Selanjutnya terdakwa ditelpon kembali oleh nomor yang tidak diketahui tersebut dan meminta terdakwa untuk membagi 1(satu) paket besar narkotika jenis shabu menjadi 2(dua) paket besar. Setelah terbagi menjadi 2(dua) paket Narkotika jenis shabu, lalu yang 1 (satu) paket Narkotika besar jenis shabu dibagi terdakwa menjadi paket kecil dan paket sedang lalu terdakwa simpan di rumah orang tua terdakwa sedangkan 1(satu) paket besar Narkotika jenis shabu lagi rencananya akan terdakwa simpan di rumah Novi Siskawati (perkara diajukan secara terpisah). Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi Novi Siskawati (perkara diajukan secara terpisah) di Jalan Hafid Abdul Djalil Tangah Jua Birugo Bungo Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi sambil membawa Narkotika jenis shabu dan sesampai di rumah saksi Novi Siskawati tanpa sepengetahuan saksi Novi Siskawati, yang 1 (satu) paket besar shabu terdakwa simpan di dalam koper di rumah saksi Novi Siskawati dengan alasan saksi Novi Siskawati merupakan istri siri terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi Hadi Iswara Pgl Hadi (perkara diajukan secara terpisah) di Campago Ipuh Kecamatan MKS Kota Bukittinggi) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol BA 4117 AI, setelah sampai di rumah saksi Hadi Iswara Pgl Hadi, terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Hadi Iswara Pgl Hadi dan di dalam kamar juga sudah ada saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang (perkara diajukan secara terpisah) lalu terdakwa mengeluarkan narkotika jenis shabu, yang mana terdakwa membelakangi saksi Hadi Iswara Pgl Hadi dan saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang sedang memisah-misahkan paket narkotika jenis shabu di dekat meja ke arah jendela di dalam kamar saksi Hadi Iswara Pgl Hadi, setelah itu terdakwa berkata kepada saksi Hadi Iswara Pgl Hadi "ma bonk di?" (mana bong Di kemudian dijawab saksi Hadi Iswara Pgl Hadi " ko a di lantai dibawah meja" (ini di lantai bawah meja) dan kemudian diambil saksi Hadi Iswara Pgl Hadi dan diletakkan di atas meja di dalam kamar. Setelah itu terdakwa mengeluarkan narkotika jenis shabu yang terdakwa bawa dan kemudian terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis shabu lalu memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kaca pirek. Selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi Hadi Iswara Pgl Hadi dan saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang menggunakan narkotika jenis shabu. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, terdakwa, saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang, saksi Hadi Iswara Pgl Hadi duduk di dalam kamar. Kemudian menelpon seseorang ke handphone terdakwa, setelah terdakwa selesai menerima telpon, terdakwa mengatakan kepada saksi Hadi Iswara Pgl Hadi dan saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang "wak kalua sabanta titip barang ko sabanta, beko wak baliak liak" dan dijawab saksi Hadi Iswara Pgl Hadi " iyo hati hati mpuang (iya hati hati mpuang)" dan saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang menjawab " iyo elok elok lah ang tak" (iya, baik baik kamu Tak). Bahwa selanjutnya terdakwa pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada RIZKI (DPO) dengan berjalan kaki dan terdakwa berjalan ke Pinggir Jln. Bypass Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi tidak jauh dari rumah saksi Hadi Iswara Pgl Hadi. Dan pada saat terdakwa menunggu di pinggir jalan tersebut, datang saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi (anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ada pelaku penyalahgunaan Narkotika lalu menangkap dan mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Merk YAMAHA MIO dengan No.Pol BA 4117 Al yang tergantung pada mainan kunci sepeda motor berbentuk 1(satu) buah tabung kecil warna silver yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1(satu) unit Hp merk Redmi warna hitam di tangan terdakwa, 1(satu) Hp merk Nokia warna biru di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai, dan kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi menanyakan dimana letak sepeda motor terdakwa dan kemudian terdakwa menjelaskan bahwa sepeda motor terdakwa berada di rumah saksi Hadi Iswara Pgl Hadi yang berada tidak jauh dari lokasi pinggir jalan terdakwa ditangkap yaitu di Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi menuju rumah saksi Hadi Iswara Pgl Hadi dan ditemukan 2(dua) orang yaitu saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang duduk di dalam kamar bersama saksi Hadi Iswara Pgl Hadi. Kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi melakukan penggeledehan di dalam kamar tersebut dan ditemukan barang bukti 1(satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening yang terletak di atas 1(satu) buah timbangan digital di atas meja dekat jendela di dalam kamar saksi Hadi Iswara Pgl Hadi, 2(dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening ditemukan di samping timbangan digital, 1(satu) buah bong dan pirek yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di dekat samping meja di dalam kamar, 1(satu) sepeda motor Merk YAMAHA MIO dengan No.Pol BA 4117 AI di dalam garasi rumah saksi Hadi Iswara Pgl Hadi dan terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, kecuali bong dan pirek adalah milik saksi Hadi Iswara Pgl Hadi. Bahwa kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi menanyakan kepada terdakwa apakah ada Narkotika jenis shabu yang lain kemudian terdakwa mengatakan ada yaitu di rumah saksi Novi Siskawati di Jalan Hafid Djalil Tangah Jua Birugo Bungo Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi selanjutnya saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan terdakwa menuju ke rumah saksi Novi Siskawati dan sesampai disana dilakukan penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah kota biru merk louis ganeva, 2(dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah koper merk Polo warna saksi Novi Siskawati dan dihadapan saksi-saksi, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0207/10422.00/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Amrizal selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari RANDIKA ARARI dengan hasil sebagai berikut :
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:3179/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama RANDIKA ARARI Pgl BOTAK dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4863/NNF/2025, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0208/10422.00/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Amrizal selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari RANDIKA ARARI, HADI ISWARA, GILANG LESMANA dengan hasil sebagai berikut :
Setelah keseluruhan barang bukti digabung dan didapatkan total berat bersih 24,42 gr (dua puluh empat koma empat puluh dua gram) kemudian disisihkam berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 14,42gr (empat belas koma sempat puluh dua gram) untuk Pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:3180/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama RANDIKA ARARI, HADI ISWARA, GILANG LESMANA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4863/NNF/2025, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0209/10422.00/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Amrizal selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari RANDIKA ARARI, NOVI SISKAWATI dengan hasil sebagai berikut :
Setelah keseluruhan barang bukti poin I, II, dan III digabung didapatkan total berat bersih 28,31 gr (dua puluh delapan koma tiga puluh satu gram) kemudian disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 18,21 gr (delapan belas koma dua puluh satu gram) untuk Pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2931/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan: "Bahwa barang bukti Nomor : 4226/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan | Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa. --------Perbuatan Terdakwa RANDIKA ARARI Pgl BOTAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
----------Bahwa terdakwa RANDIKA ARARI Pgl BOTAK pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jln. Bypass Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan di sebuah rumah di Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Hafid Djalil Tangah Jua Birugo Bungo Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas, saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RANDIKA ARARI Pgl BOTAK sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu lalu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan anggota satnarkoba lainnya melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RANDIKA ARARI Pgl BOTAK sedang berada di Pinggir Jln. Bypass Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi serta anggota opsnal lainnya langsung menuju lokasi serta melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Merk YAMAHA MIO dengan No.Pol BA 4117 Al yang tergantung pada mainan kunci sepeda motor berbentuk 1(satu) buah tabung kecil warna silver yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1(satu) unit Hp merk Redmi warna hitam di tangan terdakwa, 1(satu) Hp merk Nokia warna biru di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai dan kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa masih memiliki narkotika jenis shabu lainnya yang disimpan tidak jauh dari lokasi pinggir jalan terdakwa ditangkap yaitu di rumah saksi Hadi Iswara (perkara diajukan secara terpisah) di Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Dan kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi melakukan pengembangan di rumah tersebut, dan ditemukan 2(dua) orang yaitu saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang (perkara diajukan terpisah) dan saksi Hadi Iswara Pgl Hadi lalu dilakukan pengggeledahan di rumah tersebut dan ditemukanlah barang bukti 1(satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening yang terletak di atas 1(satu) buah timbangan digital di atas meja dekat jendela di dalam kamar saksi Hadi Iswara Pgl Hadi, 2(dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening ditemukan di samping timbangan digital, 1(satu) buah bonk dan pirek yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di dekat samping meja di dalam kamar, 1(satu) sepeda motor Merk YAMAHA MIO dengan No.Pol BA 4117 AI di dalam garasi rumah saksi Hadi Iswara Pgl Hadi dan terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, kecuali bong dan pirek adalah milik saksi Hadi Iswara Pgl Hadi. Bahwa kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi menanyakan kepada terdakwa apakah ada Narkotika jenis shabu yang lain kemudian terdakwa mengatakan ada yaitu di rumah saksi Novi Siskawati (perkara diajukan terpisah) di Jalan Hafid Djalil Tangah Jua Birugo Bungo Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi selanjutnya saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan terdakwa menuju ke rumah saksi Novi Siskawati dan sesampai disana dilakukan penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah kota biru merk louis ganeva, 2(dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah koper merk Polo warna saksi Novi Siskawati dan dihadapan saksi-saksi, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Riko (DPO) dengan cara dijemput terdakwa di Padang dengan tujuan untuk membantu RIKO menjualkan shabu tersebut apabila ada orang ingin membeli ke RIKO, maka terdakwa akan ditelpon dan terdakwa diarahkan RIKO untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut dengan bonus pakaian shabu gratis. Bahwa setelah menerima 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu, sesampai di Bukittinggi Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi 2 (dua) paket besar dimana 1 (satu) paket besar dibagi terdakwa menjadi beberapa paket kecil dan sedang shabu yang ditemukansebanyak 11 (sebelas) paket di pinggir jalan Jln. Bypass Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan 3 (tiga) paket shabu ditemukan di rumah saksi Hadi Iswara Pgl Hadi tidak jauh dari tempat terdakwa ditangkap yaitu di Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, lalu 1 (satu) paket besar yang diletakkan terdakwa di rumah saksi Novi Siskawati Jalan Hafid Djalil Tangah Jua Birugo Bungo Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi juga telah dibagi-bagi terdakwa menjadi beberapa paket. Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0207/10422.00/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Amrizal selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari RANDIKA ARARI dengan hasil sebagai berikut : 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,79 gr (satu koma tujuh puluh sembilan gram) dan total berat bersih 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu gram. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:3179/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama RANDIKA ARARI Pgl BOTAK dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4863/NNF/2025, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0208/10422.00/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Amrizal selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari RANDIKA ARARI, HADI ISWARA, GILANG LESMANA dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) buah pirek diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,10 gr (satu satu kosong gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan. 2 (dua) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan total berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram). 1 (satu) paket besar diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 24,70 gr (dua puluh empat koma tujuh puluh gram) dan total berat bersih 23,94 gr (dua puluh tiga koma sembilan puluh empat gram). Setelah keseluruhan barang bukti digabung dan didapatkan total berat bersih 24,42 gr (dua puluh empat koma empat puluh dua gram) kemudian disisihkam berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 14,42gr (empat belas koma sempat puluh dua gram) untuk Pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:3180/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama RANDIKA ARARI, HADI ISWARA, GILANG LESMANA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4863/NNF/2025, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0209/10422.00/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Amrizal selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari RANDIKA ARARI, NOVI SISKAWATI dengan hasil sebagai berikut :
Setelah keseluruhan barang bukti poin I, II, dan III digabung didapatkan total berat bersih 28,31 gr (dua puluh delapan koma tiga puluh satu gram) kemudian disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 18,21 gr (delapan belas koma dua puluh satu gram) untuk Pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2931/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan: "Bahwa barang bukti Nomor : 4226/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan | Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa RANDIKA ARARI Pgl BOTAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----
DAN KEDUA Bahwa terdakwa RANDIKA ARARI Pgl BOTAK baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi HADI ISWARA Pgl HADI dan saksi GILANG LESMANA Pgl GILANG (penuntutan keduanya diajukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Hadi Iswara Pgl Hadi di Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa pergi ke rumah saksi Hadi Iswara Pgl Hadi, sesampai dalam kamar ada saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang sedang beristirahat duduk di atas kasur dan saksi Hadi Iswara Pgl Hadi. Kemudian terdakwa berkata pada saksi Hadi Iswara pgl Hadi “ma bonk di?” kemudian dijawab saksi Hadi Iswara Pgl Hadi “ ko a dilantai di bawah meja” dan kemudian saksi Hadi Iswara Pgl Hado mengambil bong dan meletakkannya di atas meja di dalam kamar. Setelah itu terdakwa mengeluarkan narkotika jenis shabu terdakwa bawa, lalu terdakwa memasukkan Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kaca pirek. Setelah itu, terdakwa bakar dan menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2(dua) kali hisap, kemudian secara bergantian dengan saksi Hadi Iswara Pgl Hadi juga menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan terakhir saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang sebanyak 2(dua) kali hisap.
Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi Polda Sumbar Nomor : SKHN/85/VI/2025/Klinik tanggal 27 Juni 2025 tentang hasil pengujian pemeriksaan urine an. RANDIKA ARARI, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis METAMFETAMIN.
Bahwa terdakwa RANDIKA ARARI Pgl BOTAK telah menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
