Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H Dodi Subarja panggilan Codoik Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1316/L.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dodi Subarja panggilan Codoik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

Bahwa terdakwa DODI SUBARJA PGL CODOIK, pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, sekira pukul 12.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah rumah terletak di Gang Simabua Pakan Labuah RT 002 RW 004  Kel. Pakan Labuah Kec. ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan  terdakwa dengan cara :

 

Awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa menelpon sdr Nando dan memesan narkotika jenis shabu kepada Nando seharga Rp. 1.000.000, ( satu juta rupiah), Nando pun menyetujuinya, Lalu pada hari Senin tanggal 29 April 2024  sekira pukul 16.00 wib, sdr Nando menelpon terdakwa lagi dan mengatakan bahwa dia telah menyuruh orang mengantarkan shabu itu dan bertemu jembatan Gelundang Biaro, setelah itu terdakwa pergi menuju jembatan gelundang dan melihat seseorang memakai sepeda motor matik warna hitam dengan menggunakan helm, kemudian dia menyerahkan paket shabu sebanyak 1 (satu) paket dan terdakwa dan terdakwapun menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Narkotika jenis shabu yang dikirimkan oleh NANDO kepada terdakwa waktu itu adalah sebanyak 1 (satu) paket terbungkus plastik klip warna bening, kemudian terdakwa simpan dan terdakwa pulang, sesampainya dirumah terdakwa  ambil shabu tersebut dan terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian, pada hari itu juga yakni Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu itu di rumah terdakwa seorang diri, dengan alat bantu bong kecil dari botol kaca warna biru. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 12.40 wib bertempat di dalam rumah terdakwa di Gang Simabua Pakan Labuah Tigo Baleh Rt 002 Rw 004 Kel. Pakan Labuah Kec. ABTB Kota Bukittinggi, sewaktu terdakwa sedang diruang tamu rumah tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki mengaku petugas kepolisian langsung memegang terdakwa, dimana saat itu terdakwa sedang memegang dengan tangan kiri terdakwa kotak kecil warna hijau berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket terbungkus plastik klip warna bening, lalu terdakwa buang kelantai rumah terdakwa saat terdakwa ditangkap, kemudian petugas  menyita 1 (satu) unit hp merek Redmi warna biru milik terdakwa yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi untuk menghubungi sdr Nando, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa dan ditemukan oleh petugas kepolisian diatas lemari pakaian terdakwa alat hisap/bong dari botol kecil warna biru dan setumpuk plastik klip warna bening, yang mana semua barang bukti tersebut terdakwa akui adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh  Perum Pegadaian pada tanggal 06 Mei 2024 dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 096/10422.00/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINADHI NIK.P.80931 dan Penaksir pada cabang PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota yaitu NEWARTI NIK.P.79083 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polres Bukittinggi ELVANALDI AIPTU Nrp. 79120278 dan terdakwa DODI SUBARJA PGL CODOIK dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

2 (dua) paket  narkotika diduga jenis shabu  yang terbungkus plastic klip bening, setelah ditimbang didapat berat kotor 1,78 gr ( satu koma tujuh puluh delapan gram ) dan berat bersih 1,45 gram (satu koma empat puluh lima gram ). Seluruh barang bukti dikirim ke Laboratorium.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:1469/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 sebagai Ps Kasubbag Renmin  pada Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :

 

1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,45 gram diberi nomor barang bukti 2243/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka DODI SUBARJA PGL CODOIK, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalis disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor 2243/2024/NNF berupa Kristal warna putih  tersebut adalah benar (+) Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 taun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

 

       Bahwa terdakwa DODI SUBARJA PGL CODOIK, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Gang Simabua Pakan Labuha Tigo Baleh  RT 002 RW 004  Kelurahan Pakan Labuha Kec. ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum  menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yakni Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan shabu dengan cara mulanya terdakwa mempersiapkan alatnya berupa bong kecil dari botol kaca warna biru, mancis, jarum dan pipet kecil, lalu botol kecil tersebut terdakwa isi dengan air, kemudian terdakwa masukkan dua buah pipet  dari tutup botol, satu panjang, satu pendek, pipet pendek terdakwa sambung dengan pipet lagi, dan pipet panjang terdakwa sambung dengan kaca pirek yang sudah terdakwa isi shabu, kemudian terdakwa bakar kaca pirek dengan mancis yang sudah terdakwa buka kepalanya, dan disambung dengan jarum, sambil membakar kaca pirek, terdakwa mulai menghisapnya melalui pipet yang satu lagi yang tidak tersambung dengan kaca pirek, terdakwa  menghisapnya berulang kali hingga shabu yang terdapat dalam kaca pirek tersebut habis.

Bahwa  yang terdakwa rasakan setelah memakai shabu tersebut adalah terdakwa merasa tenang dan nyaman, stamina untuk beraktifitas semakin bertambah.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik  Polresta Bukittinggi Nomor : SKHN/36/V/2024/Klinik tanggal 06 Mei 2024 tentang hasil pengujian urine atas nama tersangka DODI SUBARJA PGL CODOIK dengan Hasil pemeriksaan :

 

  • Positif menggunakan Narkoba jenis AMPHETAMINE.

 

Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah salah dan melanggar hukum dan para terdakwa tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya