Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.MUTHIAH MAQFHIRAH
3.TAUFAN MAULIZAR
3.USHI EVIRIANTY PERTIWI
4.Ratna Yulis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUTHIAH MAQFHIRAH
2TAUFAN MAULIZAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraMUTHIAH MAQFHIRAH
2Riyan Permana PutraMUTHIAH MAQFHIRAH
3Riyan Permana PutraTAUFAN MAULIZAR
Tergugat
NoNama
1USHI EVIRIANTY PERTIWI
2Ratna Yulis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------

Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------

Menyatakan Penggugat I pernah melakukan kesepakatan dengan Tergugat I terkait pembelian tiket pesawat ke Banda Aceh – Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Surabaya.

Menyatakan kepakatan jual beli tiket antara Penggugat I dengan Tergugat I terjalin sekitar tahun 2024 yang mana pada saat itu Penggugat I dengan Tergugat I sepakat untuk pembelian tiket pesawat ke Banda Aceh – Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Surabaya.

Menyatakan pada tanggal 11 Agustus, Penggugat I mengirim pelunasan kepada agen Penggugat I sebesar Rp. 7.215.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), lalu Penggugat I menanyakan kepada agen Penggugat I apakah sudah diproses tiketnya. Agen Penggugat I mengatakan sudah, H-30 nanti beliau mengirimkan e-tiketnya.

Menyatakan pertengahan bulan September 2024, Tergugat I menyampaikan kepada Penggugat I, refund saja tiketnya dikarenakan suami Tergugat I tidak dapat izin cuti dari komandannya.

Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melaporkan Para Penggugat kepada Polresta Banda Aceh sebagaimana terlampir dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/103/II/2025/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 03 Februari 2025 membuat Para Penggugat takut, cemas, dan tidak nyaman maka dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------

Menyatakan Perbuatan Tergugat I mengancam Para Penggugat akan memenjarakan Para Penggugat dalam kasus yang jelas-jelas perdata wanprestasi terkait refund tiket maka dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------

Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melaporkan Penggugat II kepada kepolisian Polresta Banda Aceh sedangkan Penggugat II tidak ada sangkut pautnya dalam peristiwa perjanjian jual beli tiket dengan Tergugat I maka dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------------------------

Menyatakan permasalahan pembelian tiket pesawat ke Banda Aceh – Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Surabaya dengan Penggugat I dengan Tergugat I, adalah permasalahan Perdata bukan Penipuan.

Menyatakan Tergugat I untuk membayar kerugian materil yang dialami Para Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------

Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil yang dialami Para Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik Para Penggugat yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------

Membebankan biaya perkara menurut hukum.-------------------------------------------------

Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Tergugat I baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari.-------

 

 

 

S U B S I D A I R :

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (et aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak