Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | Anggi Ravelino Yodi panggilan Anggi bin Rahendra Yodi | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-458/L.3.11/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa ia terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 17.40 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di dalam rumah jalan Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadilin perkara ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian : ----------
perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 10.00 Wib Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di daerah Bukit Ambacang Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 11.00 Wib Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar beserta Informan dari langsung berangkat dari Kota Padang menuju ke Kota Bukittinggi untuk melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.30 Wib sampai di Kota Bukittinggi yang mana pada saat itu didapati nomor handphone laki-laki bernama Pgl.Agus (DPO), selanjutnya atas dasar Surat Perintah Under cover-buy Nomor : Sp.Lidik/66/XII/HUK.6.6/2023/Ditresnarkoba tanggal 18 Desember 2023 dan dengan didampingi salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar selanjutnya dengan menggunakan jasa Informan pada saat itu langsung melakukan pemesanan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu seharga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada laki-laki nama Pgl. Agus dimaksud, dan pada saat itu Pgl. Agus langsung melayani pesanan shabu dimaksud, selanjutnya dalam pembicaraan melalui handphone antara Pgl. Agus dengan Informan yang menyamar sebagai calon pembeli shabu tersebut terjadi kesepakatan untuk bertemu di Simpang Tiga ujung by pass Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan setelah mengakhiri pembicaraan melalui handphone antara Pgl. Agus dengan Informan yang menyamar sebagai calon pembeli shabu maka Saksi Julez Andamori, SH beserta team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Informan langsung bergerak menuju tempat yang sudah disepakati dimaksud, beberapa saat Saksi Julez Andamori, SH beserta team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Informan sampai di Simpang Tiga Ujung By Pass Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan dengan menggunakan handphone Informan mencoba menghubungi Pgl. Agus dan pada saat itu Pgl. Agus menyuruh menunggu di tempat yang telah disepakati dimaksud, Selanjutnya sekira jam 16.10 Wib, Pgl. Agus datang dengan menggunakan sepeda motor merek Kawasaki warna putih dan pada saat itu Pgl. Agus menghampiri salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu setelah itu Pgl. Agus mengajak salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu untuk mengikuti Pgl. Agus, ± jarak 100 (seratus) meter Pgl. Agus telah ditunggu seorang laki-laki / calon Terdakwa yang bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang sudah berada di pinggir jalan, selanjutnya laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menanyakan uang pembelian shabu kepada salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu dan pada saat itu pula Pgl.Agus dengan mengendarai sepeda motor merek Kawasaki warna putih pergi meninggalkan Anggota yang menyamar sebagai calon pembeli shabu dan laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, setelah itu laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar kepada menyerahkan plastik warna merah kepada Anggota yang menyamar sebagai calon pembeli shabu dan pada saat itu juga saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mengamankan/ menangkap laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, setelah itu dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat maka saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut, dan pada saat itu saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 3 (tiga) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dibungkus plastik warna merah ditangan kanan laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu ditemukan di celana sebelah kanan bagian belakang yang dipakai oleh laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu, 1 (satu) unit Hanphone android beserta Simcard dan 1 (satu) unit Hanphone samsung lipat warna hitam beserta simcard, selanjutnya atas pengakuan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang disita itu adalah milik saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang didapat dari temannya di Pekanbaru nama Pgl. Agung (DPO) yang dihubungi melalui via telfon, atas petunjuk dari terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar masih ada Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang disimpan di rumahnya di Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, setelah mendengarkan pengakuan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar maka Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung pergi ke rumah saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dimaksud, dan sesampainya di rumah saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, dan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua RT setempat maka Saksi Julez Andamori, SH beserta team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penggeledahan di sekitar lingkungan dan di dalam rumah milik saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang mana saat itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi sedang berada di dalam sebuah kamar milik saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut, selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut maka Saksi Julez Andamori, SH beserta team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 2(dua) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu shabu didalam sebuah kotak warna Hitam tepatnya didalam lemari baju. Selanjutnya dari pengakuan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu menyatakan bahwa benar saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar membeli shabu tersebut ke Pekanbaru bersama -sama dengan terdakwa Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, selanjutnya pengakuan dan penjelasan dari terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu didengar serta dibenarkan oleh saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar setelah itu saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan dan membawa terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi dan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar serta semua barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.- ----- Bahwa semua barang bukti berupa :
telah disita secara sah menurut hokum (poin no.1 s/d. 6 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 242/Pen.Pid.B-SITA/ 2023/PN.Bkt tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Muhammad Irsyad, SH. MH Nip. 1977111020001121003 selaku Ketua PN. Bukittinggi, sedangkan point no.7 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 15/Pen.Pid. B-SITA/2024/PN.Bkt tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH.MH selaku Wakil Ketua PN. Bukittinggi). Bahwa terhadap barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dilakukan penimbangan oleh pihak PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, Tersangka Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, Tersangka Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, Carry Topik Aipda Nrp.83120176 dan Rayhan Adjani Bripda Wirdana Bripda Nrp. 00120946, selanjutnya berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi (Penimbang) Nik. P.78861 dan Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang menyatakan bahwa yakni :
Sehingga total berat barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu seluruhnya 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram dikurangi (penyisihan) seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram sehingga menjadi seberat 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram. ----- Bahwa barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu seberat diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang telah disisihakan seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram tersebut dilakukan uji/pemeriksaan secara Laboratorium Kimia Nappza oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 23.083.11.16.05.0868.K tanggal 27 Desember 2023 menyatakan bahwa : hasilnya Metamfetamin/shabu positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu) jenis Metamfetamin/shabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan gram tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BBPOM Padang masih tersisa seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu) jenis Metamfetamin/ shabu seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram dibungkus dalam plastik berlabel BBPOM Padang dan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk digunakan pemeriksaan pembuktian dipersidangan. ------ Bahwa ia terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 22.00 Wib dengan mengendarai mobil rental merk Ayla bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dari Bukttinggi berangkat ke daerah Kelok Indah Pekanbaru menemui Pgl. Agung (DPO) untuk menjemput pesanan shabu sebanyak 1(satu) paket besar seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), yang mana dalam penjemputan shabu tersebut Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi mendapat upah/imbalan berupa makan, minum dan rokok gratis dari saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, selanjutnya terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi mengetahui maksud dan tujuan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar memesan shabu dari Pgl. Agung tersebut adalah untuk dijual kepada yang berminat. ----- Bahwa ia terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/ shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian :
seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak untuk yang berwenang untuk itu. ------ Bahwa perbuatan terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa ia terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 17.40 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di dalam rumah jalan Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadilin perkara ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian :
perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib saat itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi sedang berada dirumah tersangka Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dan pada saat itu saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengajak terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi untuk pergi bersamanya ke Pekanbaru menjemput Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman shabu, selanjutnya terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi berkata kepada saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar : “ Ok Pak”, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 22.00 Wib dengan menggunakan mobil Rental jenis Ayla warna putih yang dikemudikan oleh terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi pergi bersama-sama dengan tersangka Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar ke Pekanbaru, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 01.00 Wib mobil yang mengendarai mobil oleh terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi telah sampai di perbatasan ke Kelok Indah, dan terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi menghentikan mobil yang kemudikannya sambil menunggu kedatangan Pgl. Agung (DPO). Selanjutnya sekira jam 03.00 Wib tersangka Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bertemu dengan Pgl. Agung dan pada saat itu Pgl. Agung menyerahkan shabu sebanyak 1(satu) paket besar dibungkus plastik klip warna bening kepada saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang mana pada saat itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi sedang duduk di bangku Supir, setelah saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menerima Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut dari Pgl. Agung maka terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi diajak makan oleh saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar di sebuah rumah makan dekat Kelok Indah dan setelah selesai makan terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi yang mengemudikan mobil berangkat kembali pulang ke Bukittinggi bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dengan membawa 1(satu) paket besar shabu, Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama yakni hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wib terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi dan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar sampai di Bukittinggi sekira jam 06.00 Wib, dan pada saat itu mobil terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi parkir di depan rumah milik saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang beralamat di jalan Gadut Jorong PSB Kelurahan Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, setelah itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi masuk kamar dan langsung istirahat/tidur, selanjutnya sekira jam 11.00 Wib terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bangun dari tidur dan pada saat itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi melihat Pgl. Agus /perantara dalam jual-beli shabu (DPO) bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar ke rumah yang beralamat di jalan Gadut Jorong PSB Kelurahan Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, yang mana pada saat itu Pgl. Agus menunggu kedatangan orang yang akan membeli shabu, terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi mendengar percakapan antara saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dengan Pgl. Agus karena orang yang membeli shabu tersebut lama datang, maka saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menyuruh orang akan membeli shabu tersebut untuk mentransfer uang pembelian terlebih dahulu, setelah itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi melihat saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dan Pgl. Agus pergi keluar dan pada saat itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi melanjutkan tidurnya, namun tiba-tiba datang saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan langsung menangkap terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, setelah itu saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan tindakan penggeledahan di sekitar dan di dalam rumah milik saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar serta badan terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, dan pada saat itu saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti didalam kamar rumah milik saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar berupa : 3(tiga) paket sedang dan kecil dalam plastik klip warna bening dalam plastik klip warna bening ditemukan dirumah tepatnya di dalam lemari baju dalam kotak hitam merek caliburn, ditemukan 1 (satu) unit Hanphone android merek Vivo warna hitam beserta simcardnya dengan Nomor 085162531159, setelah itu saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi dan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar beserta semua barang bukti ke kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan pengusutan perkara dan proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------- ----- Bahwa semua barang bukti berupa :
telah disita secara sah menurut hokum (poin no.1 s/d. 6 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 242/Pen.Pid.B-SITA/ 2023/PN.Bkt tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Muhammad Irsyad, SH. MH Nip. 1977111020001121003 selaku Ketua PN. Bukittinggi, sedangkan point no.7 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 15/Pen.Pid. B-SITA/2024/PN.Bkt tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH.MH selaku Wakil Ketua PN. Bukittinggi). Bahwa terhadap barang bukti diduga Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dilakukan penimbangan oleh pihak PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, Tersangka Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, Tersangka Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, Carry Topik Aipda Nrp.83120176 dan Rayhan Adjani Bripda Wirdana Bripda Nrp. 00120946, selanjutnya berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi (Penimbang) Nik. P.78861 dan Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang menyatakan bahwa yakni :
Sehingga total berat barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu seluruhnya 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram dikurangi (penyisihan) seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram sehingga menjadi seberat 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram.
----- Bahwa barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu seberat diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang telah disisihakan seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram tersebut dilakukan uji/pemeriksaan secara Laboratorium Kimia Nappza oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 23.083.11.16.05.0868.K tanggal 27 Desember 2023 menyatakan bahwa : hasilnya Metamfetamin/shabu positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu) jenis Metamfetamin/shabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan gram tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BBPOM Padang masih tersisa seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu) jenis Metamfetamin/ shabu seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram dibungkus dalam plastik berlabel BBPOM Padang dan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk digunakan pemeriksaan pembuktian di persidangan. ----- Bahwa ia terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/ shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram, dengan perincian : --------------
seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak untuk yang berwenang untuk itu. ------ Bahwa perbuatan Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |