| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.M. NUR 2.ELI MARNIS 3.ROKKY PUTIRAY |
1.LINDA WATI 2.NOUFAL 3.RIZKI AFRIZAL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------ 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian jual beli rumah antara Penggugat I dan Penggugat II selaku penjual dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III selaku pembeli atas rumah yang terletak di Jl. Birugo Puhun, RT.003/RW.005, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1294 atas nama Penggugat I dan Penggugat II, luas tanah 291 m?2;. 6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi karena membatalkan secara sepihak perjanjian jual beli rumah yang terletak di Jl. Birugo Puhun, RT.003/RW.005, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1294 atas nama Penggugat I dan Penggugat II, luas tanah 291 m?2;. 7. Menyatakan secara hukum bahwa uang panjar dan uang Down Payment yang telah dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp121.200.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) adalah sah menjadi milik Para Penggugat dan tidak dapat diminta kembali oleh Para Tergugat. 8. Menyatakan tuntutan Para Tergugat yang meminta pengembalian uang panjar dan Down Payment tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan karenanya harus ditolak. 9. Menghukum Para Tergugat melaksanakan kewajibannya untuk melanjutkan transaksi jual beli dan melakukan pelunasan pembayaran harga rumah yang beralamat di Jl. Birugo Puhun, RT. 003/RW. 005, Kel. Birugo, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1294 atas nama pemegang Hak Penggugat I dan Penggugat II, luas tanah 291 m?2; sebagaimana yang telah disepakati. 10. Menyatakan bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II, yaitu kerugian materiil sejumlah Rp. 448.800.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan Para Tergugat yang belum melunasi pembayaran jual beli rumah yang beralamat di Jl. Birugo Puhun, RT. 003/RW. 005, Kel. Birugo, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1294 atas nama pemegang Hak Penggugat I dan Penggugat II, luas tanah 291 m?2;. 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat I, Penggugat II, akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan Para Tergugat yang belum melunasi pembayaran jual beli rumah yang beralamat di Jl. Birugo Puhun, RT. 003/RW. 005, Kel. Birugo, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1294 atas nama pemegang Hak Penggugat I dan Penggugat II, luas tanah 291 m?2;, jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 448.800.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). 12. Menyatakan bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II, yaitu kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus; 14. Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------- 15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan kemudian. 16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 17. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat Menyatakan upaya hukum banding, kasasi, verzet, maupun peninjauan kembali; 18. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------- 19. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.---------------------------------------------------- 20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
