1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak Kedua dari Para Pemohon NA’ILA ‘ATIKAH ANDINI menjadi NAILA ATIKAH ANDINI dalam akta kelahiran Anak Para Pemohon Nomor 1555/KT-2010 tertanggal 02 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki Perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaiki perubahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan akta kelahiran Anak Kedua Para Pemohon.
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|