Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1375011711850004tertanggal 01 November 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu NOVRI ALDI;
b. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1375-LT-12112021-0008 tertanggal 12 November 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menyatakan bahwa nama Pemohon yaitu NOVRI ALDI;
c. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375012201160002 tertanggal 24 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu NOVRI ALDI;
d. Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 34/34/I/2012 tertanggal 26 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu NOVRI ALDI;
e. Paspor Pemohon dengan Nomor C6949329 tertanggal 11 November 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu NOFRI ALDI;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|