Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.B/2025/PN Bkt | Eva Reni Desiana, S.H | MAHENDRA Pgl HENDRA Als KALENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.B/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1814 /L.3.11/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MAHENDRA PGL HENDRA ALS KALENG, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat didalam kedai kopi yang beralamat di Mata Air Gadut Jorong III Kampung Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) ‘’ dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu Saksi korban HARLES DAFIT SON Pgl DAFIT, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat didalam kedai kopi yang beralamat di Mata Air Gadut Jorong III Kampung Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam saat itu saksi korban Harles sedang duduk bermain kertas koa bersama saksi OBI MESAH yang mana pada saat itu terdakwa juga berada dikedai tersebut, kemudian terdakwa berpamitan untuk pulang kepada saksi korban Harles dan saksi OBI MESAH, namun saat itu saksi korban Harles hanya melihat sebentar saja dan kemudian memalingkan wajahnya karena melihat reaksi saksi korban Harles tersebut terdakwa merasa kurang senang, dalam jarak sekira 5 (lima) meter setelah terdakwa meninggalkan kedai tersebut, terdakwa kembali lagi sambil mengatakan kepada saksi korban “apo yang ang kurang sanangan samo den” lalu terdakwa langsung mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa memukul kearah kepala saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali namun saat itu ditangkis oleh saksi korban dan mengenai bahu sebelah kiri saksi korban , kemudian terdakwa memukul kearah bagian pelipis mata kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga pelipis mata kiri saksi korban luka robek dan mengeluarkan darah, setelah itu saksi PALIMO AM, saksi ADEK memisahkan saksi korban dengan terdakwa, setelah saksi korban dipisahkan dengan terdakwa yang mana jarak antara saksi korban dengan terdakwa sekira 2 (dua) meter, terdakwa lalu mengeluarkan 1 (satu) buah pisau untuk berburu berwarna hitam dengan mata pisau berwarna putih dan mengatakan kepada saksi korban sambil mengancam “den bunuah ang, kalau indak sanang ang laporlah ka polisi kan ang lah badarah tu” setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kedai tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Harles Dafit Son mengalami sakit bagian pelipis mata sebelah kiri luka robek serta mengeluarkan darah sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. dr. Rahmi Ahmad, dokter pada Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan luar atas diri korban yang bernama HARLES DAFIT SON dengan nomor rekam medis : 46 37 68 dengan hasil pemeriksaan:
Pada korban ditemukan
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki usia tiga puluh tiga tahun ditemukan luka lecet pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Bahwa terdakwa MAHENDRA PGL HENDRA ALS KALENG, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat didalam kedai kopi yang beralamat di Mata Air Gadut Jorong III Kampung Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) ‘’ dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu Saksi korban HARLES DAFIT SON Pgl DAFIT, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat didalam kedai kopi yang beralamat di Mata Air Gadut Jorong III Kampung Nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam saat itu saksi korban Harles sedang duduk bermain kertas koa bersama saksi OBI MESAH yang mana pada saat itu terdakwa juga berada dikedai tersebut, kemudian terdakwa berpamitan untuk pulang kepada saksi korban Harles dan saksi OBI MESAH, namun saat itu saksi korban Harles hanya melihat sebentar saja dan kemudian memalingkan wajahnya karena melihat reaksi saksi korban Harles tersebut terdakwa merasa kurang senang, dalam jarak sekira 5 (lima) meter setelah terdakwa meninggalkan kedai tersebut, terdakwa kembali lagi sambil mengatakan kepada saksi korban “apo yang ang kurang sanangan samo den” lalu terdakwa langsung mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa memukul kearah kepala saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali namun saat itu ditangkis oleh saksi korban dan mengenai bahu sebelah kiri saksi korban , kemudian terdakwa memukul kearah bagian pelipis mata kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga pelipis mata kiri saksi korban luka robek dan mengeluarkan darah, setelah itu saksi PALIMO AM, saksi ADEK memisahkan saksi korban dengan terdakwa, setelah saksi korban dipisahkan dengan terdakwa yang mana jarak antara saksi korban dengan terdakwa sekira 2 (dua) meter, terdakwa lalu mengeluarkan 1 (satu) buah pisau untuk berburu berwarna hitam dengan mata pisau berwarna putih dan mengatakan kepada saksi korban sambil mengancam “den bunuah ang, kalau indak sanang ang laporlah ka polisi kan ang lah badarah tu” setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kedai tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Harles Dafit Son mengalami sakit bagian pelipis mata sebelah kiri luka robek serta mengeluarkan darah sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. dr. Rahmi Ahmad, dokter pada Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan luar atas diri korban yang bernama HARLES DAFIT SON dengan nomor rekam medis : 46 37 68 dengan hasil pemeriksaan:
Pada korban ditemukan
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki usia tiga puluh tiga tahun ditemukan luka lecet pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |