| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 77/Pdt.P/2025/PN Bkt | Taufan Illahi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 77/Pdt.P/2025/PN Bkt | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Pemohon dari TAUFAN ILLAHI menjadi TAUFAN ALI IBRAHIM dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1375-LT-29102025-0004 tertanggal 29 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
