Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Bkt Zulhelda, S.H IMRAN ALI BACHCHU Alias IMRAN ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2303/L.3.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN ALI BACHCHU Alias IMRAN ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa IMRAN ALI BACHCHU Alias IMRAN ALI pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh KM. 9 Koto Hilalang Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atu orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

-------Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh KM. 9 Koto Hilalang Kab. Agam dengan tujuan membuat Dokumen Perjalanan (Paspor) Republik Indonesia dengan jenis permohonan Layanan Percepatan / Paspor Biasa Elektronik Laminasi masa berlaku 10 (sepuluh) tahun dengan membawa persyaratan pembuatan paspor berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran atas nama Imran Ali. Bahwa pada saat Terdakwa datang ke loket Foto dan Wawancara serta pengambilan biometrik dan perekaman sidik jari yang dilakukan oleh saksi Venri Patra dicurigai bahwa Terdakwa adalah Warga Negara Asing sehingga Terdakwa dan berkas permohonan Terdakwa dikirimkan ke seksi  Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Petugas Imigrasi dimana Terdakwa mengakui bahwa ia adalah Warga Negara Indonesia dengan melampirkan data-data yang tidak sah seperti  Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran atas nama Imran Ali padahal berdasarkan Travel Permit (izin perjalanan) nomor 19.01.6201.401.54.014.20/164 tanggal 06 Agustus 2025 yang dikeluarkan Pemerintah Republik Bangladesh (Goverment of The People’s Republic of Bangladesh) dan surat keterangan kewarganegaraan dari Kedutaan Bangladesh Nomor 19.01.6201.401.54.014.20  tanggal 11 Agustus 2025 menunjukkan bahwa Terdakwa adalah warga negara Bangladesh dengan nama Imran Ali Bachchu lahir di Dhaka pada tanggal 20 Maret 1973, sehingga sebagai warga negara Asing (Bangladesh) Terdakwa tidak berhak untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh Dokumen Perjalan Republik Indonesia.

 

--------Perbuatan Terdakwa IMRAN ALI BACHCHU Alias IMRAN ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.-------

Pihak Dipublikasikan Ya