Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU PGL MAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-293/L.3.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU PGL MAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Hotel Nikita Jalan Soekarno Hatta Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----

Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dihubungi melalui telpon oleh saksi RIVALDI (berkas perkara diajukan secara terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis ganja kepada terdakwa seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa menyuruh saksi RIVALDI menjemput ke rumah terdakwa yang berada di Garegeh, sekira pukul 23.00 WIB terdakwa ditelpon kembali oleh saksi RIVALDI dan mengatakan jika minyak motor saksi RIVALDI habis di depan hotel NIKITA garegeh. Selanjutnya terdakwa meminjam motor teman terdakwa yang bernama Sdr.DODI untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut sesampai di depan hotel NIKITA Garegeh terdakwa bertemu dengan saksi RIVALDI kemudian terdakwa menyerahkan  1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dan saksi RIVALDI menyerahkan uang kepada terdalwa sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari keduanya anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan tim opsnal melakukan penangkapan terhadap saksi RIVALDI dan saksi AHMAD BUDIMAN (berkas perkara diajukan secara terpisah), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja, kemudian saksi Rino Putra menanyakan darimana saksi RIVALDI dan saksi AHMAD BUDIMAN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut, dan saksi RIVALDI dan saksi AHMAD BUDIMAN mengatakan memperoleh ganja dari terdakwa FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU pgl MAN.

Bahwa selanjutnya saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari dan tim opsnal menuju ke rumah terdakwa di jalan Gulidik Utara Kelurahan Garegeh Kecamatan MKS Kota Bukitttinggi, sesampai di rumah terdakwa lalu saksi Rino Putra mengetok pintu rumah dan ketika terdakwa membuka pintu rumah, terdakwa langsung dipegang oleh saksi Rino Putra dan saksi Riki Wahyudi dan langsung menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja, lalu terdakwa menjawab narkotika jenis ganja tersebut terdakwa letakkan di atas kasur di dalam kamar terdakwa. Setelah itu anggota kepolisian tersebut memanggil saksi-saksi dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam putih yang terletak di atas kasur di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) ikat plastik bening, 1 (satu) tumpuk plastik bening, 1 (satu) hp vivo warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli pada sdr Yuda (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib di belakang Pos Ronda Guguak Bulek seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), tujuan terdakwa membeli ganja adalah untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa pakai.

Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT Pegadaian Cabang Bukitinggi Nomor: 0195/10422.00/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti selaku Manager Gadai pada PT Pegadaian Bukittinggi dan Nofia Gusni selaku Penaksir PT. Pegadaian Bukittinggi telah mengadakan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN dengan hasil sebagai berikut :

  1. 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 390,32 gr (tiga ratus sembilan puluh koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 386,73 gr (tiga ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh tiga) gram.

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 19,67 gr (sembilan belas koma enam puluh tujuh) gram dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 367,06 gr (tiga ratus enam puluh tujuh koma nol enam) gram untuk persidangan di pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 0141/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0200/2025/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di jalan Gulidik Utara Kelurahan Garegeh Kecamatan MKS Kota Bukitttinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari keduanya anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan tim opsnal melakukan penangkapan terhadap saksi RIVALDI dan saksi AHMAD BUDIMAN (berkas perkara diajukan secara terpisah), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja, kemudian saksi Rino Putra menanyakan darimana saksi RIVALDI dan saksi AHMAD BUDIMAN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari terdakwa FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU pgl MAN.

Bahwa selanjutnya saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari dan tim opsnal menuju ke rumah terdakwa di jalan Gulidik Utara Kelurahan Garegeh Kecamatan MKS Kota Bukitttinggi, sesampai di rumah terdakwa lalu saksi Rino Putra mengetok pintu rumah dan ketika terdakwa membuka pintu rumah, terdakwa langsung dipegang oleh saksi Rino Putra dan saksi Riki Wahyudi dan langsung menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja, lalu terdakwa menjawab narkotika jenis ganja tersebut terdakwa letakkan di atas kasur di dalam kamar terdakwa. Setelah itu anggota kepolisian tersebut memanggil saksi-saksi dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam putih yang terletak di atas Kasur di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) ikat plastik bening, 1 (satu) tumpuk plastik bening, 1 (satu) hp vivo warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta bukittinggi untuk proses lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT Pegadaian Cabang Bukitinggi Nomor: 0195/10422.00/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti selaku Manager Gadai pada PT Pegadaian Bukittinggi dan Nofia Gusni selaku Penaksir PT. Pegadaian Bukittinggi telah mengadakan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN dengan hasil sebagai berikut :

  1.     1 (satu) paket diduga Narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 390,32 gr (tiga ratus sembilan puluh koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 386,73 gr (tiga ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh tiga) gram.

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 19,67 gr (sembilan belas koma enam puluh tujuh) gram dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 367,06 gr (tiga ratus enam puluh tujuh koma nol enam) gram untuk persidangan di pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 0141/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0200/2025/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya