Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Yuliar
2.Nazri
3.Yuniarti
4.Desna Genti
4.Arzi AZ
5.Alfa Zetta
6.Alfa Yanti
7.Alfi Nahri
8.Horiondes
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuliar
2Nazri
3Yuniarti
4Desna Genti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraYuliar
2Riyan Permana PutraNazri
3Riyan Permana PutraYuniarti
4Riyan Permana PutraDesna Genti
Tergugat
NoNama
1Arzi AZ
2Alfa Zetta
3Alfa Yanti
4Alfi Nahri
5Horiondes
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Faizal Perdana Putra, SHHoriondes
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat V adalah ahli waris dari YUSNI (Alm) yang mana ini sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 471/615/Ply/KT-2024.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV yang mengirim Surat Somasi tertanggal 13 September 2024 dari Kuasa hukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV yang pada intinya somasi tersebut menjelaskan adanya permasalahan

 tentang tentang penyelesaian pembagian harta warisan dapat dikategorikan sebagai

 Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------------

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV yang menempuh jalur hukum perdata maupun pidana dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV telah mengikutsertakan Para Penggugat dan Tergugat V ke dalam permasalahan tentang tentang penyelesaian pembagian harta warisan padahal jelas secara hukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV bukan merupakan ahli waris dari YUSNI (alm) dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV yang telah mengikut sertakan Para Pengugat dan Tergugat V dalam permasalahan tentang penyelesaian pembagian harta warisan padahal menurut Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan menurut Pasal 832 KUHPerdata Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV bukanlah ahli waris dari YUSNI (alm) yang merupakan ibu tiri dari Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV telah mengakibatkan kerugian Para Penggugat dan Tergugat V secara materil sebesar Rp. 6.000.000.000 (Enam Milyar Rupiah).---
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengganti kerugian materil yang di alami oleh Para Penggugat Dan Tergugat V yang telah mengikutsertakan Para Pengugat dan Tergugat V dalam permasalahan tentang penyelesaian pembagian harta warisan padahal menurut Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan menurut Pasal 832 KUHPerdata Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV bukanlah ahli waris dari YUSNI (alm) yang merupakan ibu tiri dari Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV telah mengakibatkan kerugian Para Penggugat dan Tergugat V secara materil sebesar Rp. 6.000.000.000 (Enam Milyar Rupiah).------------------------
  4. Menyatakan Para Pengugat dan Tergugat V juga mengalami kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman dan tercemarnya nama baik Para Penggugat dan Tergugat V jika dinilai dengan uang senilai  Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).-------
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengganti kerugian immateril yang dialami Para Penggugat dan Tergugat V, akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).---------
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;--------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.--------------
  8. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------

S U B S I D A I R :

 

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak