Dakwaan |
Primair :
----------- Bahwa Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FAHREZI Pgl REZI Als ATENG Bin AWALUDDIN, Saksi ISRA MUHAMMAD FARHAN Pgl AAN Bin JUFRI dan Saksi DONI ZUL PUTRA Pgl DONI Bin ZULKARNAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Bukitinggi – Medan KM 7, Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2024, Terdakwa Dicka Prima A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL dihubungi oleh NENG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) agar dicarikan becak (kurir) yang akan menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan untuk dikirim ke daerah Lampung dan Palembang. Terdakwa Dicka Prima A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL selanjutnya menghubungi BOGEL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) menanyakan tentang kurir yang dapat menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan. Selanjutnya BOGEL menawarkan kepada saksi Muhammad Fahrezi untuk menjemput narkotika ke Penyabungan dan disetujui oleh saksi Muhammad Fahrezi. Saksi Muhammad Fahrezi kemudian menghubungi Terdakwa Dicka Prima A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL dan menawarkan untuk menjemput narkotika ke Penyabungan. Terdakwa Dicka Prima A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL selanjutnya menghubungi BOGEL untuk memastikan bahwa saksi Muhammad Fahrezi adalah orang suruhan BOGEL dan BOGEL membenarkannya. Pada tanggal 09 Desember 2024, saksi Muhammad Fahrezi menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan sebanyak 50 paket dan membawa ke Padang untuk diserahkan kepada saksi Doni Zul Putra. Setelah narkotika jenis ganja berada di Padang, NENG menyuruh Terdakwa Dicka Prima A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL untuk mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Lampung dan Palembang. Terdakwa Dicka Prima A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL kemudian menyuruh saksi Doni Zul Putra mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut sesuai perintah NENG. Untuk penjemputan narkotika jenis ganja tersebut dari Penyabungan dan pengiriman ke daerah Lampung dan Palembang, Terdakwa Dicka Prima A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL mendapat upah sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) digunakan untuk uang jalan dan rental mobil, Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk upah saksi Muhammad Fahrezi yang menjemput dan diserahkan melalui BOGEL, sehingga Terdakwa Dicka Prima A. D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL mendapat Rp. 6.000.000,00. (enam juta rupiah) Sedangkan saksi Doni Zul Putra mendapat upah berupa 2 paket narkotika jenis ganja.------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib BOGEL kembali menghubungi saksi Muhammad Fahrezi dan meminta untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan dan dijawab saksi Muhammad Fahrezi “lihat dulu besok karena hari senin saya mau menyablon baju”.---------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib saksi Muhammad Fahrezi kembali dihubungi oleh BOGEL dan menanyakan apakah bisa menjemput ganja ke Penyabungan, yang dijawab saksi Muhammad Fahrezi “bisa”. Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa Dicka Prima A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL menghubungi saksi Muhammad Fahrezi dan menanyakan uang untuk rental mobil dikirim kemana yang dijawab saksi Muhammad Fahrezi ke nomor aplikasi DANA milik saksi Muhammad Fahrezi. Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa Dicka Prima A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL mengirim bukti transfer kepada saksi Muhammad Fahrezi melalui aplikasi Whatsapp sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Muhammad Fahrezi bersama dengan temannya PUJA pergi mencari mobil untuk dirental di daerah Kalumbuk Kec. Kuranji Kota Padang. Puja kemudian merental mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB. Setelah mendapatkan mobil rental, dalam perjalanan pulang ke rumah saksi Muhammad Fahrezi dihubungi oleh Terdakwa Dicka Prima A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL untuk memastikan mobil untuk berangkat ke Penyabungan. Saksi Muhammad Fahrezi kemudian mengajak saksi Isra Muhammad Farhan untuk menjemput ganja ke Penyabungan yang disetujui oleh saksi Isra. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL kembali menghubungi saksi Muhammad Fahrezi dan memerintahkan saksi Muhammad Fahrezi agar berangkat pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 14.00 atau 15.00 Wib dan saksi Muhammad Fahrezi menyetujuinya. Saksi Muhammad Fahrezi menanyakan kepada Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL mengenai uang bensin dan Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL mengatakan akan mengirimkannya. Sekira pukul 22.15 Wib Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL mengirim bukti transfer kepada saksi Muhammad Fahrezi sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 01.05 Wib saksi Muhammad Fahrezi mengisi bensin mobil yang akan digunakan menjemput ganja ke Penyabungan. Sekira pukul 13.30 Wib saksi Muhammad Fahrezi menjemput saksi Isra Muhammad Farhan untuk pergi menjemput ganja ke Penyabungan. Sekira pukul 15.50 Wib saksi Muhammad Fahrezi bersama saksi Isra Muhammad Farhan berangkat ke Penyabungan. Saksi Isra Muhammad Farhan mengendarai mobil dan saksi Muhammad Fahrezi duduk di kursi penumpang depan. Sekira pukul 16.10 Wib Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL menghubungi saksi Muhammad Fahrezi untuk memastikan saksi Muhammad Fahrezi sudah berangkat ke Penyabungan dan saksi Muhammad Fahrezi meminta uang jalan ke Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL. Sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL memberitahu bahwa uang sudah dikirim sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan akan mengirim uang sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah saksi Muhammad Fahrezi sampai di Kabupaten Pasaman untuk membeli makan dan rokok orang ladang. Setelah sampai di Kabupaten Pasaman sekira pukul 23.30 Wib, saksi Muhammad Fahrezi menghubungi Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL untuk meminta uang sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut karena mau membeli makan dan rokok untuk orang ladang sesuai arahan Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL. Sekira pukul 23.40 Wib Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL menghubungi saksi Muhammad Fahrezi memberitahukan bahwa uang telah dikirim sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan akan ada seseorang yang bernama NENG menghubungi saksi Muhammad Fahrezi serta telah memberikan nomor saksi Muhammad Fahrezi ke orang ladang.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 00.40 Wib Saksi Muhammad Fahrezi dihubungi oleh NENG yang menanyakan apakah saksi Muhammad Fahrezi sudah dihubungi oleh orang ladang, yang dijawab saksi Muhammad Fahrezi belum ada, dan NENG mengatakan kepada saksi Muhammad Fahrezi untuk menunggu. Sekira pukul 01.30 Wib saksi Muhammad Fahrezi dihubungi oleh seorang laki-laki yang memberitahukan saksi Muhammad Fahrezi untuk muat paling lama pukul 02.00 Wib. dan titik lokasi muat barang (ganja) serta memerintahkan saksi Muhammad Fahrezi untuk tidak mematikan telfon. Setelah saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan sampai di lokasi muat, saksi Muhammad Fahrezi diperintahkan untuk menghidupkan lampu hazard dan membuka pintu akan tetapi saksi Muhammad Fahrezi untuk tidak keluar mobil karena proses muat hanya dilakukan oleh orang tersebut. Setelah selesai memuat ganja, saksi Muhammad Fahrezi dan Isra Muhammad Farhan langsung berangkat kembali menuju Kota Padang. Dalam perjalanan menuju Kota Padang sekira pukul 05.30 Wib tepatnya di Jl. Raya Bukittinggi KM 7 Padang Hijau Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan dihentikan oleh saksi Rahmad Ladio dan saksi Riko Maryaspa serta beberapa orang lainnya yang merupakan anggota BNNP Sumbar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan serta memeriksa dan menggeledah mobil yang digunakan, ditemukan 2 (dua) karung plastik warna hijau di kursi baris 2 dan 3 penumpang yang berisi narkotika jenis ganja sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket yang dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) paket yang dibungkus plastik warna bening dan saat dilakukan interogasi, saksi Muhammad Fahrezi mengaku mendapat perintah dari Khairul (Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL) untuk menjemput Narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang. Selanjutnya saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------
- Dalam perjalanan ke Kantor BNNP Sumbar, sekira pukul 13.00 WIB setibanya di daerah Padang, Saksi Riko Maryaspa Pgl Riko dan Saksi Rahmad Ladio meminta saksi Muhammad Fahrezi untuk menghubungi Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL. Pada saat bersamaan Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melihat saat itu Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL meminta panggilan video kepada saksi Muhammad Fahrezi dan pada saat saksi Muhammad Fahrezi mengangkat panggilan video dari Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL tersebut, Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio mengenal Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL karena Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL pernah ditangkap oleh Anggota BNNP Sumatera Barat pada tahun 2023 karena kasus narkotika. Saat itu Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL memberikan 1 (satu) nomor handphone yakni milik dari Saksi Doni Zul Putra dengan berkata kepada saksi Muhammad Fahrezi untuk menghubunginya. Selanjutnya saksi Muhammad Fahrezi menghubungi Saksi Doni Zul Putra hingga disepakati bahwa tempat serah terima 53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening tersebut adalah di daerah sekitar SMPN 17 Padang. Saksi Doni Zul Putra memberitahu bahwa ia menggunakan kaos warna putih dan memakai helm. Sekira pukul 14.00 WIB Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melakukan penyisiran di sekitar SMPN 17 Padang dan melihat Saksi Doni Zul Putra serta mengamankan Saksi Doni Zul Putra. Saat diinterogasi Saksi Doni Zul Putra mengatakan bahwa Saksi Doni Zul Putra diperintah oleh Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIa Padang untuk menjemput ganja sejumlah 53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dibawa oleh saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan dari daerah Penyabungan.--------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/I/ 023100 / 2025 ,tanggal 10 Januari 2025 oleh Pengelola Agunan PT. Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ASHADI dengan hasil total berat bersih 50.967,58 (lima puluh ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh koma lima delapan) gram, disisihkan untuk Labfor dengan berat 54,0 gr (lima puluh empat) gram, disisihkan untuk sidang dengan berat 54,0 gr (lima puluh empat) gram, untuk dimusnahkan dengan berat 50.859,58 gr (lima puluh ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma lima puluh delapan) gram.----------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar Pom Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0024 Tanggal 20 Januari 2025, kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
- Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL, Saksi Muhammad Fahrezi, saksi Isra Muhammad Farhan, dan Saksi Doni Zul Putra, mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB dijemput dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang dan Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL mengakui narkotika tersebut akan dikirim menunggu perintah dari NENG, dan Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL, saksi Muhammad Fahrezi, saksi Isra Muhammad Farhan, dan Saksi Doni Zul Putra mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
----------- Bahwa Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL bersama-sama dengan bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FAHREZI Pgl REZI Als ATENG Bin AWALUDDIN, Saksi ISRA MUHAMMAD FARHAN Pgl AAN Bin JUFRI dan Saksi DONI ZUL PUTRA Pgl DONI Bin ZULKARNAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Bukitinggi – Medan KM 7, Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penjemputan narkotika jenis ganja oleh seseorang dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang. Saksi Rahmad Ladio dan saksi Riko Maryaspa, bersama dengan beberapa orang lainnya yang merupakan anggota dari BNN Propinsi Sumatera Barat segera melakukan penyelidikan.---------------------
- Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira pukul 02.00 Wib, diperoleh ciri kendaraan yang digunakan yaitu mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB. Sekira pukul 03.00 Wib, diperoleh informasi bahwa mobil tersebut telah melintas melewati daerah Panti, Kabupaten Pasaman Timur. Sekira pukul 05.30 Wib, saat mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB, melintas di pinggir Jalan Raya Bukitinggi – Medan KM 7, Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, Saksi Rahmad Ladio dan saksi Riko Maryaspa, bersama anggota tim lainnya menghentikan dan mengamankan mobil tersebut yang dikendarai oleh saksi Isra Muhammad Farhan dan saksi Muhammad Fahrezi duduk di kursi penumpang depan samping sopir. Saat dilakukan penggeledahan atas mobil tersebut ditemukan 2 (dua) karung plastik warna hijau di kursi baris 2 dan 3 penumpang yang berisi narkotika jenis ganja sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket yang dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) paket yang dibungkus plastik warna bening dan saat dilakukan interogasi, saksi Muhammad Fahrezi mengaku mendapat perintah dari Khairul (Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL) untuk menjemput Narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan untuk dibawa ke Padang. Selanjutnya saksi Isra Muhammad Farhan dan saksi Muhammad Fahrezi dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut ------------------------------------------------
- Dalam perjalanan ke Kantor BNNP Sumbar, sekira pukul 13.00 WIB setibanya di daerah Padang, Saksi Riko Maryaspa Pgl Riko dan Saksi Rahmad Ladio meminta saksi Muhammad Fahrezi untuk menghubungi Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL. Pada saat bersamaan Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melihat saat itu Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL meminta panggilan video kepada saksi Muhammad Fahrezi dan pada saat saksi Muhammad Fahrezi mengangkat panggilan video dari Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL tersebut, Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio mengenal Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL karena Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL pernah ditangkap oleh Anggota BNNP Sumatera Barat pada tahun 2023 karena kasus narkotika. Saat itu Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL memberikan 1 (satu) nomor handphone yakni milik dari Saksi Doni Zul Putra dengan berkata kepada saksi Muhammad Fahrezi untuk menghubunginya. Selanjutnya saksi Muhammad Fahrezi menghubungi Saksi Doni Zul Putra hingga disepakati bahwa tempat serah terima 53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening tersebut adalah di daerah sekitar SMPN 17 Padang. Saksi Doni Zul Putra memberitahu bahwa ia menggunakan kaos warna putih dan memakai helm. Sekira pukul 14.00 WIB Saksi Riko Maryaspa dan Saksi Rahmad Ladio melakukan penyisiran di sekitar SMPN 17 Padang dan melihat Saksi Doni Zul Putra serta mengamankan Saksi Doni Zul Putra. Saat diinterogasi Saksi Doni Zul Putra mengatakan bahwa Saksi Doni Zul Putra diperintah oleh Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIa Padang untuk menjemput ganja sejumlah 53 (lima puluh tiga) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket sedang ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dibawa oleh saksi Muhammad Fahrezi dan saksi Isra Muhammad Farhan dari daerah Penyabungan.--------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/I/ 023100 / 2025 ,tanggal 10 Januari 2025 oleh Pengelola Agunan PT. Pegadaian Area Padang an. WIRA FRISKA ASHADI dengan hasil total berat bersih 50.967,58 (lima puluh ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh koma lima delapan) gram, disisihkan untuk Labfor dengan berat 54,0 gr (lima puluh empat) gram, disisihkan untuk sidang dengan berat 54,0 gr (lima puluh empat) gram, untuk dimusnahkan dengan berat 50.859,58 gr (lima puluh ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma lima puluh delapan) gram.----------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar Pom Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0024 Tanggal 20 januari 2025, kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
- Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL, saksi Muhammad Fahrezi, saksi Isra Muhammad Farhan, dan Saksi Doni Zul Putra, mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada mobil Toyota Calya Nopol BA 1488 BB dan Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada Saksi Doni DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL Prima AD, dan Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL, saksi Muhammad Fahrezi, saksi Isra Muhammad Farhan, dan Saksi Doni Zul Putra mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa DICKA PRIMA A.D Pgl DICKA Als DICKA KOMPONG Bin ADRIL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |