Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Bkt Zul Andri Aldian Riyadi Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zul Andri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASWANDI SHZul Andri
Tergugat
NoNama
1Aldian Riyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia Capem Bukittinggi
2Toko Emas Rambuti Bukittinggi
3M. Ridwan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan  gugatan  Penggugat selurunya  ;
2.    Menyatakan sah hukum Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar 9 (Sembilan) kilogram emas kepada Penggugat.
3.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wan-prestasi atau lalai membayar hutang dan menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebanyak 9 (Sembilan) kilogram emas.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar sebanyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) atas kehilangan keuntungan yang diharapkan (nilai – interest.)
5.    Menyatakan sah dan menurut hukum penyitaan yang dilakukan Pengadilan atau Majelis Hakim sebagai obyek sitaan Conservatoire Beslag atas tanah dan bangunan yang berada pada :
•    Sertifikat hak milik Nomor 1914, kelurahan Tarok Dipo, kecamatan Guguk Panjang, kota Bukittinggi, propinsi Sumatera Barat, Pemegang Hak ALDIAN RIYADI dan DEFNI ANOM ( milik / Para Tergugat ) ;
•    Sertifikat hak milik Nomor 3700, kelurahan Tarok Dipo, kecamatan Guguk Panjang, kota Bukittinggi, propinsi Sumatera Barat, Pemegang Hak ALDIAN RIYADI  ( milik /  Tergugat ) ;
•    Sertifikat hak milik Nomor 2820, kelurahan Tarok Dipo, kecamatan Guguk Panjang, kota Bukittinggi, propinsi Sumatera Barat, Pemegang Hak ALDIAN RIYADI  ( milik / Tergugat ) ;
6.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi oleh Penggugat dan atau Turut Tergugat ;
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Mohon Keadilan Yang Seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak