Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Pemohon nomor 1306075009650001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 21 Agustus 2024 yang menerangkan nama Pemohon yaitu PATMAWATI;
b. Akta kelahiran Pemohon No. 1306-LT-20082024-0020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 20 Agustus 2024 yang menerangkan nama Pemohon PATMAWATI;
c. Kutipan kartu keluarga Pemohon Nomor 1306071501240002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 15 Januari 2024 yang menerangkan nama Pemohon yaitu PATMAWATI;
d. Kutipan akta nikah Nomor 276/9/XII/89 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat tertanggal 27 Agustus 2024 yang menerangkan nama Pemohon yaitu PATMAWATI;
e. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menerangkan bahwa Pemohon pernah memiliki Paspor dengan Nomor A 3253064 Tahun 2012 s/d 2017 dengan nama FATMAWATI YUNUS ZAKARIA, tertanggal 19 Agustus 2024;
Dimiliki Oleh Satu Orang Yang Sama
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|