Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H Mendra Pgl Men Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2281 /L.3.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mendra Pgl Men[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-80/BKT/10/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MENDRA Pgl MEN

NIK

 

1306060808720004

Tempat lahir

:

Gadut

Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun / 08 Agustus 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Kec Banuhampu Kab Agam

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat (tidak tamat)

 

b. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

        1. Penangkapan  :  Sejak tgl 24 Juni 2025 s/d 27 Juni 2025.
        2. Penahanan :

-

Penyidik

:

Rutan tgl 27 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan tgl 17 Juli 2025 s/d 25 Agustus 2025.

-

Perpanjangan Ketua PN

:

Ke I Rutan tgl 26 Agustus 2025 s/d 24 September  2025. Ke II Rutan tgl 25 September 2025 s/d 24 Oktober 2025

-

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan tgl 24 Oktober 2025  s/d  12 November  2025

 

 

c. DAKWAAN :

KESATU:

      Primair:

------------Bahwa terdakwa MENDRA PGL MEN, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 yang bertempat  di pinggir jalan di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Agam yang oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk mengadili (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

----------Berawal bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa MENDRA PGL MEN dihubungi saksi DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI (dalam berkas terpisah), melalui Panggilan WhatApps dan pada saat komunikasi berlangsung saksi DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI menyampaikan kepada terdakwa bahwa akan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pergi menemui Panggilan IKHSAN (DPO) di rumah Panggilan IKHSAN di di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam kemudian terdakwa memberitahukan bahwa ada seorang akan membeli shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada waktu itu Panggilan IKHSAN langsung memberikan kepada terdakwa 2 (dua) paket berisikan narkotika golongan I jenis metamfetamin atau lebih dikenal dengan sebutan shabu terbungkus plastic klip bening, yang harga per 1 (satu) paketnya adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada Panggilan IKHSAN bahwa uangnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan terdakwa bayarkan nantinya setelah menerima uang dari DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI.------------------------

--------Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dari Panggilan IKHSAN, maka terdakwa menunggu DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI di pinggir jalan di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam kemudian lalu sekira pukul 15.00 wib DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI tiba di tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam. Selanjutnya terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening kepada DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan menerima pembayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI pun pergi sedangkan terdakwa langsung menuju rumah Panggilan IKHSAN di di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam untuk memberikan uang penjualan shabu milik Panggilan IKHSAN tersebut sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) disimpan oleh terdakwa. Setelah terdakwa memberikan uang kepada panggilan IKHSAN terdakwa juga mendapatkan komisi sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dari panggilan IKHSAN, Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.  Selanjutnya sekira jam 17.30 wib DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI kembali menghubungi terdakwa karena mau membeli narkotika jenis shabu lagi dan meminta terdakwa untuk menunggu di pinggir Jalan Sungai Tanang tak jauh dari rumah terdakwa tempat tadinya mereka bertemu. Pada saat terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan kemudian terdakwa didatangi dan diamankan oleh 6 orang anggota TNI dari Kodim 0304 Agam dan saat ditanya terdakwa mengakui bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket kepada DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI. Dan pada terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang didapatkan dari hasil menjual shabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh Anggota Kodim 0304 Agam ke pinggir jalan dekat pesantren di Daerah Bangkaweh Kec. Banuhampu Keb. Agam untuk selanjutnya dilaporkan ke penyidik satresnarkoba Polresta Bukittinggi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kembali pinggir jalan sungai Tanang untuk menunjukkan kembali kepada petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi lokasi tempat  terdakwa menjual shabu kepada DORI ANDRA PGL DORI, dan kemudian terdakwa diamankan oleh penyidik Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.

 

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor:0203/10422.00/2024 tanggal 25 Juni 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan hasil sebagai berikut :

“1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan Setelah ditimbang didapatkan dengan berat kotor 0,15 gr (Nol Koma Lima Belas Gram) dengan berat bersih 0,06 gr (Nol Koma Nol Enam Gram).”

Dari keseluruhan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 2595 /NNF / 2025  tanggal 1 Agustus 2025, hasil pemerikasaan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan nomor barang bukti 3665/2025/NNF diperoleh kesimpulan:  setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3665/2025/NNF berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina  (yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.)

Bahwa terdakwa MENDRA PGL MEN dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------

Perbuatan terdakwa MENDRA PGL MEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

   

       Subsidair:

    

------------Bahwa terdakwa MENDRA PGL MEN, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 yang bertempat  di pinggir jalan di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Agam yang oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk mengadili (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----------Berawal bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa MENDRA PGL MEN dihubungi saksi DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI (dalam berkas terpisah), melalui Panggilan WhatApps dan pada saat komunikasi berlangsung saksi DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI menyampaikan kepada terdakwa bahwa akan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pergi menemui Panggilan IKHSAN (DPO) di rumah Panggilan IKHSAN di di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam kemudian terdakwa memberitahukan bahwa ada seorang akan membeli shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada waktu itu Panggilan IKHSAN langsung memberikan kepada terdakwa 2 (dua) paket berisikan narkotika golongan I jenis metamfetamin atau lebih dikenal dengan sebutan shabu terbungkus plastic klip bening, yang harga per 1 (satu) paketnya adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada Panggilan IKHSAN bahwa uangnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan terdakwa bayarkan nantinya setelah menerima uang dari DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI.------------------------

--------Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dari Panggilan IKHSAN, maka terdakwa menunggu DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI di pinggir jalan di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam kemudian lalu sekira pukul 15.00 wib DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI tiba di tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam. Selanjutnya terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening kepada DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan menerima pembayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI pun pergi sedangkan terdakwa langsung menuju rumah Panggilan IKHSAN di di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam untuk memberikan uang penjualan shabu milik Panggilan IKHSAN tersebut sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) disimpan oleh terdakwa. Setelah terdakwa memberikan uang kepada panggilan IKHSAN terdakwa juga mendapatkan komisi sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dari panggilan IKHSAN, Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.  Selanjutnya sekira jam 17.30 wib DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI kembali menghubungi terdakwa karena mau membeli narkotika jenis shabu lagi dan meminta terdakwa untuk menunggu di pinggir Jalan Sungai Tanang tak jauh dari rumah terdakwa tempat tadinya mereka bertemu. Pada saat terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan kemudian terdakwa didatangi dan diamankan oleh 6 orang anggota TNI dari Kodim 0304 Agam dan saat ditanya terdakwa mengakui bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket kepada DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI. Dan pada terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang didapatkan dari hasil menjual shabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh Anggota Kodim 0304 Agam ke pinggir jalan dekat pesantren di Daerah Bangkaweh Kec. Banuhampu Keb. Agam untuk selanjutnya dilaporkan ke penyidik satresnarkoba Polresta Bukittinggi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kembali pinggir jalan sungai Tanang untuk menunjukkan kembali kepada petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi lokasi tempat  terdakwa menjual shabu kepada DORI ANDRA PGL DORI, dan kemudian terdakwa diamankan oleh penyidik Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.

 

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor:0203/10422.00/2024 tanggal 25 Juni 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan hasil sebagai berikut :

“1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan Setelah ditimbang didapatkan dengan berat kotor 0,15 gr (Nol Koma Lima Belas Gram) dengan berat bersih 0,06 gr (Nol Koma Nol Enam Gram).”

Dari keseluruhan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 2595 /NNF / 2025  tanggal 1 Agustus 2025, hasil pemerikasaan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan nomor barang bukti 3665/2025/NNF diperoleh kesimpulan:  setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3665/2025/NNF berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina  (yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.)

 

  • Bahwa terdakwa MENDRA PGL MEN dalam melakukan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa MENDRA PGL MEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

      KEDUA:

    

------------Bahwa terdakwa MENDRA PGL MEN, pada waktu sekira bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 yang bertempat  di rumah terdakwa di jalan di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Agam yang oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk mengadili (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

----------Berawal bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa MENDRA PGL MEN dihubungi saksi DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI (dalam berkas terpisah), melalui Panggilan WhatApps dan pada saat komunikasi berlangsung saksi DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI menyampaikan kepada terdakwa bahwa akan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pergi menemui Panggilan IKHSAN (DPO) di rumah Panggilan IKHSAN di di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam kemudian terdakwa memberitahukan bahwa ada seorang akan membeli shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada waktu itu Panggilan IKHSAN langsung memberikan kepada terdakwa 2 (dua) paket berisikan narkotika golongan I jenis metamfetamin atau lebih dikenal dengan sebutan shabu terbungkus plastic klip bening, yang harga per 1 (satu) paketnya adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada Panggilan IKHSAN bahwa uangnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan terdakwa bayarkan nantinya setelah menerima uang dari DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI.------------------------

--------Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dari Panggilan IKHSAN, maka terdakwa menunggu DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI di pinggir jalan di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam kemudian lalu sekira pukul 15.00 wib DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI tiba di tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam. Selanjutnya terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening kepada DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan menerima pembayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI pun pergi sedangkan terdakwa langsung menuju rumah Panggilan IKHSAN di di Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Gadang Kec. Banuhampu Kab. Agam untuk memberikan uang penjualan shabu milik Panggilan IKHSAN tersebut sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) disimpan oleh terdakwa. Setelah terdakwa memberikan uang kepada panggilan IKHSAN terdakwa juga mendapatkan komisi sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dari panggilan IKHSAN, Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.  Selanjutnya sekira jam 17.30 wib DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI kembali menghubungi terdakwa karena mau membeli narkotika jenis shabu lagi dan meminta terdakwa untuk menunggu di pinggir Jalan Sungai Tanang tak jauh dari rumah terdakwa tempat tadinya mereka bertemu. Pada saat terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan kemudian terdakwa didatangi dan diamankan oleh 6 orang anggota TNI dari Kodim 0304 Agam dan saat ditanya terdakwa mengakui bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket kepada DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI. Dan pada terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang didapatkan dari hasil menjual shabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa oleh Anggota Kodim 0304 Agam ke pinggir jalan dekat pesantren di Daerah Bangkaweh Kec. Banuhampu Keb. Agam untuk selanjutnya dilaporkan ke penyidik satresnarkoba Polresta Bukittinggi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kembali pinggir jalan sungai Tanang untuk menunjukkan kembali kepada petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi lokasi tempat  terdakwa menjual shabu kepada DORI ANDRA PGL DORI, dan kemudian terdakwa diamankan oleh penyidik Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.-----------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah penangkapan terdakwa MENDRA PGL MEN juga mengakui telah menggunakan narkotika golongan I jenis shabu selama lebih kurang 7 (tujuh) tahun dengan jumlah pemakaian shabu lebih kurang 3 kali dalam seminggu di rumah terdakwa dengan cara menggunakan alat hisap shabu yang dirakit dari botol minuman dan pirek kaca, selanjutnya shabu dihisap dengan cara pirek kaca berisikan shabu dibakar  lalu asapnya dihisap oleh terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan  terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil berdasakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/77/VI/2025/Klinik tanggal 25 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku penanggung jawab Teknis Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA PGL DORI dengan hasil POSITIF (+)  mengandung Amfetamin (sabu).

 

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor:0203/10422.00/2024 tanggal 25 Juni 2025 tentang hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan hasil sebagai berikut :

“1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening dan Setelah ditimbang didapatkan dengan berat kotor 0,15 gr (Nol Koma Lima Belas Gram) dengan berat bersih 0,06 gr (Nol Koma Nol Enam Gram).”

Dari keseluruhan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

  • Berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Laboratoris Kriminalistik, Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 2595 /NNF / 2025  tentang hasil pemerikasaan barang bukti milik terdakwa DORI ANDRA SAPUTRA Panggilan DORI dan MENDRA Panggilan MEN dengan hasil POSITIP NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINE yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

 

Perbuatan terdakwa MENDRA PGL MEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Bukittinggi , 24 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

YATI HELFITRA, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001

 

Pihak Dipublikasikan Ya