Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H M.HARIS Pgl I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1390 /L.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.HARIS Pgl I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. Ifra Fauzan SH.I, dkkM.HARIS Pgl I
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa M. HARIS Pgl I pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sawah Padua Kel. Pakan kurai Kec. Guguak Panjang kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira Pukul 21.15 Wib saksi ILHAM KHALIK (Penuntutan dilakukan secara terpisah) mengirimkan pesan melalui aplikasi messager kepada Terdakwa dan menanyakan apakah ada kayu (narkotika jenis ganja) seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Ia memiliki narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya saksi ILHAM KHALIK mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi ILHAM KHALIK akan menjemput narkotika jenis ganja itu ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyuruh untuk mengabari jika saksi ILHAM KHALIK telah sampai di rumah Terdakwa. Sekira pukul 21.49 Wib saksi ILHAM KHALIK sampai di rumah Terdakwa lalu saksi ILHAM KHALIK kembali mengirimkan pesan melalui messager kepada Terdakwa dan mengatakan bahwa saksi ILHAM KHALIK telah berada di dekat rumah Terdakwa kemudian Terdakwa keluar dari rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening kepada saksi ILHAM KHALIK lalu saksi ILHAM KHALIK menyerahkan uang untuk pembelian ganja sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ILHAM KHALIK “Rp. 15.000,- (lima belas ribu) saja Bg” dan Terdakwa mengembalikan lagi uang saksi ILHAM KHALIK sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu saksi ILHAM KHALIK pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Setelah mendapatkan narkotika jenis ganja dari Terdakwa.
  • Bahwa sekira Pukul 22.40 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah,  Saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mengamankan saksi ILHAM KHALIK langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa kenal dengan saksi ILHAM KHALIK dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Ia kenal dengan saksi ILHAM KHALIK. Selanjutnya saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI bersama Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening kepada Terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja itu adalah narkotika jenis ganja yang Terdakwa jual kepada saksi ILHAM KHALIK . Adapun saat ditanyakan dimana uang penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa langsung mengambilkan uang tunai sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang terletak di lantai rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RIKI ARIANDO dan saksi AGEL SYAH PUTRA.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,64 gr (satu koma enam puluh empat gram) dan berat bersih 1,40 gr (satu koma empat puluh gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 080/10422.00/2024 Tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh DONI RINADHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NOFIA GUSNI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0939/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 1415/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM KHALIK Pgl IL pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sawah Padua Kel. Pakan kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum  menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira Pukul 22.30 Wib Saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa saksi ILHAM KHALIK memiliki narkotika jenis ganja langsung mengamankan saksi ILHAM KHALIK yang sedang berada di pinggir jalan Syech Jamil Jambek Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi selanjutnya saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi HERI AMDONI serta saksi ARY ANOF dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam saku jaket warna hitam sebelah kanan serta 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan yang saksi ILHAM KHALIK gunakan. Selanjutnya saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI menanyakan dari mana saksi ILHAM KHALIK mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening tersebut dimana saat itu saksi ILHAM KHALIK mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja itu didapatkannya dengan cara dibeli dari Terdakwa.
  • Kemudian sekira Pukul 22.40 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah,  Saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mengamankan saksi ILHAM KHALIK langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa kenal dengan saksi ILHAM KHALIK dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Ia kenal dengan saksi ILHAM KHALIK. Selanjutnya saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI bersama Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening kepada Terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja itu adalah narkotika jenis ganja yang Terdakwa jual kepada saksi ILHAM KHALIK . Adapun saat ditanyakan dimana uang penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa langsung mengambilkan uang tunai sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang terletak di lantai rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RIKI ARIANDO dan saksi AGEL SYAH PUTRA.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, menyedediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,64 gr (satu koma enam puluh empat gram) dan berat bersih 1,40 gr (satu koma empat puluh gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 080/10422.00/2024 Tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh DONI RINADHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NOFIA GUSNI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0939/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 1415/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya