Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H Syafrizal panggilan Zal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- /L.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syafrizal panggilan Zal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                             KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Kel. Belakang Balok Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, 26136

Telp. (0752) 221568  Fax. (0752) 22252 Website : www.kejari-Bukittinggi.kejaksaan.go.id

 

 

   

       “Demi Keadilan dan Kebenaran      

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                                 P-29

                                                                

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-26/Bkt/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                       :      SYAFRIZAL PGL ZAL

           No.Identitas                            :      1375020104880001

Tempat lahir                           :      Bukittinggi

Umur/Tgl.lahir                        ;      35 tahun / 01 Juni 1988

Jenis kelamin                         :      Laki-laki

Kebangsaan                           :      Indonesia

Tempat tinggal                       :      Jalan Bahar Kamil Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Kota Bukittinggi

Agama                                   :      Islam

Pekerjaan                               :      Buruh  harian lepas

Pendidikan                             :      Paket C

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:

 

  1. Terdakwa ditangkap sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal 10 Februari 2024.
  2. Terdakwa ditahan oleh penyidik Polresta Bukittinggi selama 20 (dua puluh ) hari sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 29 Februari 2024 di Rutan Polresta Bukittinggi, selanjutnya diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum selama  40 (empat puluh hari) sejak tanggal  01 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024 di Rutan Polresta Bukittinggi. Selanjutnya terdakwa diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Neeri Bukittinggi selama 30 (tiga puluh ) hari sejak tanggal 10 April 2024 s/d tanggal 09 Mei 2024 di Rutan Polresta Bukittinggi, dan diperpanjang lagi selama 30 (tiga puluh ) hari oleh Ketua PN Bukittinggi sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d tanggal 08 Juni 2024 di Rutan Polresta Bukittinggi.
  3. Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 ( dua puluh hari ) sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024 di LP Bukittinggi di Biaro.

 

C.  D A K W A A N :

 

Kesatu :

 

          Bahwa terdakwa Syafrizal pgl Zal, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di jalan Gulidik Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan  terdakwa dengan cara :

 

          Berawal pada hari Rabu  tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa pergi kerumah sdr Rudi ( DPO) sesampainya terdakwa dirumah sdr RUDI kemudian terdakwa duduk sebentar lalu sdr RUDI menawarkan kepada terdakwa untuk memakai sabu lalu terdakwa mengiyakan kemudian sdr RUDI mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dari sakunya lalu memasukkan sabu tersebut kedalam kaca pirek dan memberikan kepada terdakwa lengkap beserta BONG, sisa dari sabu yang dimasukkan kedalam BONG tersebut oleh sdr RUDI diletakkkan dilantai di dekat terdakwa memakai sabu tersebut. setelah itu terdakwa menghisapnya pada saat terdakwa menghisap tersebut sdr RUDI pergi keluar yang terdakwa tidak tahu kemana sdr RUDI pergi, setelah terdakwa hisap sebanyak 5 kali kemudian terdakwa mendengar suara motor lalu lalang diluar rumah karena terdakwa merasa cemas terdakwa membawa BONG tersebut ke belakang rumah lalu terdakwa membuagnya ke semak-semak dibelakang rumah tersebut.Tetapi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening sisa pakai terdakwa tersebut tetap berada di lantai rumah. Kemudian pada saat terdakwa pergi keluar rumah ingin pulang sewaktu berada diteras rumah terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian berpakaian preman. Dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan dan penyitaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening sisa pakai terdakwa di lantai rumah.Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian tanggal tanggal 0 Februari 2024 Nomor: 41/10422/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Bukittinggi DONNI RINALDHI NIK.P.80931 ( sebagai ketua ), dan Staf Cabag pada pada PT Pegadaian Bukittinggi KOKO ISKANDAR SYAPUTRA NIK.P.87880 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polresta Bukittinggi heru prayetno.SH Brigadair Nrp. 87101532 dan tesangka SYAFRIZAL dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu  terbungkus plastic klip bening, setelah ditimbang didapat berat kotor  0,20 gr ( nol koma dua puluh gram ) dan berat bersih 0,10 gram  ( nol koma sepuluh gram ). Dari keseluruhan barang bukti dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:0634/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan M.FAJMI ZULKAHAM Inspektur Polisi Dua NRP. 9070863 sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba  pada Laboratorium Forensik olda Riau serta diketahui PS KEPALA BIDANG  LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU ERIK REZAKOLA,S.T.MT.M.Eng AJUN KOMISARIS POLISI NRP.77091079,  barang bukti yang diterima :

 

1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening bersikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi nomor barang bukti 0970/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka Syafrizal pgl Zal , setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor 0970/2024/NNF berupa Kristal warna putih  tersebut adalah benar (+) Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI NO. 35 taun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua:

 

       Bahwa terdakwa Syafrizal pgl Zal, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di jalan Gulidik Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum  menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yakni Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

       Berawal pada hari Rabu  tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa pergi kerumah sdr Rudi (DPO) sesampainya terdakwa dirumah sdr RUDI ( DPO) kemudian terdakwa duduk sebentar lalu sdr RUDI menawarkan kepada terdakwa untuk memakai sabu lalu terdakwa mengiyakan kemudian sdr RUDI mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dari sakunya lalu memasukkan sabu tersebut kedalam kaca pirek dan memberikan kepada terdakwa lengkap beserta BONG, sisa dari sabu yang dimasukkan kedalam BONG tersebut oleh sdr RUDI diletakkkan dilantai di dekat terdakwa memakai sabu tersebut. setelah itu terdakwa menghisapnya pada saat terdakwa menghisap tersebut sdr RUDI pergi keluar yang terdakwa tidak tahu kemana sdr RUDI pergi, setelah terdakwa hisap sebanyak 5 kali kemudian terdakwa mendengar suara motor lalu lalang diluar rumah karena terdakwa merasa cemas terdakwa membawa BONG tersebut ke belakang rumah lalu terdakwa membuangnya ke semak-semak dibelakang rumah tersebut.Tetapi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening sisa pakai terdakwa tersebut tetap berada di lantai rumah. Kemudian pada saat terdakwa pergi keluar rumah ingin pulang sewaktu berada diteras rumah terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian berpakaian preman.

 

Bahwa yang dirasakan oleh terdakwa setelah menggunakan shabu tersebut adalah badan terasa bersemangat dalam mengerjakan apapun.

 

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik  Polresta Bukittinggi Nomor : SKHN/33/II/2024/Klinik tanggal 12 Februari 2024 tentang hasil pengujian urine atas nama tersangka Syafrizal pgl Zal dengan Hasil pemeriksaan :

 

  • Positif menggunakan Narkoba jenis AMPHETAMINE.

 

Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah salah dan melanggar hukum dan para terdakwa tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Bukittinggi, 12 Juni  2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

EVA RENI DESIANA.SH

JAKSA MADYA NIP. 197511052001122002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya